Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bagaimana Kepastian Hukum Pelaksanaan Pekerjaan Jika Kontrak Belum Ditandatangani?

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Bagaimana Kepastian Hukum Pelaksanaan Pekerjaan Jika Kontrak Belum Ditandatangani?

Bagaimana Kepastian Hukum Pelaksanaan Pekerjaan Jika Kontrak Belum Ditandatangani?
Diana Kusumasari, S.H., M.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bagaimana Kepastian Hukum Pelaksanaan Pekerjaan Jika Kontrak Belum Ditandatangani?

PERTANYAAN

Saya ingin menanyakan bagaimana kepastian hukum atas pelaksanaan pekerjaan tanpa ditandatanganinya kontrak terlebih dahulu. Pelaksanaan pekerjaan hanya berdasarkan kesepakatan yang terjadi. Pekerjaan yang kami maksudkan adalah pekerjaan desain dan pembuatan 1 unit kapal. Apa yang menjadi dasar pelaksana pekerjaan untuk meminta ditandatanganinya draf kontrak mengingat perkembangan pekerjaan sudah mencapai 30 persen?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Pelaksanaan pekerjaan tanpa adanya penandatanganan perjanjian atau kontrak tertulis terlebih dahulu adalah sangat mungkin terjadi dalam praktik.

     

    Ketentuan mengenai perjanjian ini dapat kita temui dalam Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”).

    KLINIK TERKAIT

    Bagaimana Pembuatan Kontrak yang Benar Secara Hukum?

    Bagaimana Pembuatan Kontrak yang Benar Secara Hukum?
     

    Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.

     

    Dari ketentuan tersebut dapat kita amati bahwa pada dasarnya, suatu perjanjian tidak dibatasi pada perjanjian tertulis. Perjanjian dapat terjadi secara lisan maupun tulisan. Hal ini karena tidak adanya kewajiban untuk membuat perjanjian tertulis bagi para pihak yang akan mengikatkan diri. Sehingga, sah-sah saja perjanjian dilakukan tanpa penandatanganan perjanjian atau kontrak tertulis. Untuk mengetahui mengenai sahnya suatu perjanjian, simak artikel Keberlakuan Perjanjian Kerjasama.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Lebih jauh mengenai kontrak, menurut Treitel G.H., dalam bukunya “Law of Contract”, kontrak didefinisikan sebagai “…an agreement giving rise to obligations which are enforced or recognized at law.” (dikutip dari buku “Teknik Perancangan Kontrak Bisnis, oleh Ricardo Simanjuntak, hal. 28). Dari definisi tersebut diketahui bahwa perjanjian akan membawa akibat hukum apabila salah satu pihak melanggar perjanjiannya.

     

    Dalam hal salah satu pihak melanggar yang telah diperjanjikan (wanprestasi), untuk dapat memaksa pihak yang melakukan wanprestasi untuk memenuhi prestasinya (kewajiban yang timbul karena perjanjian), diperlukan adanya bukti yang menjadi dasar gugatan.

     

    Sebagaimana kita ketahui, pembuktian dalam hukum acara perdata menggunakan alat-alat bukti yang terdiri atas bukti (Pasal 164 Het Herzien Inlandsch Reglement - HIR):

    1.      Tulisan;

    2.      Bukti dengan saksi-saksi;

    3.      Persangkaan-persangkaan;
    4.      Pengakuan; dan
    5.      Sumpah.
     

    Bukti tulisan merupakan bukti yang sangat penting dalam proses pembuktian dalam hukum acara perdata. Tanpa adanya perjanjian atau kontrak tertulis, akan cukup sulit membuktikan telah terjadinya suatu kesepakatan atau perjanjian antara Anda dengan pengguna jasa Anda. Walaupun, masih dimungkinkan penggunaan alat-alat bukti lainnya seperti saksi, persangkaan, pengakuan dan sumpah. Untuk alasan pembuktian itulah maka diperlukan adanya perjanjian tertulis antara Anda dengan pengguna jasa Anda.

     

    Karena dalam suatu perjanjian kedua belah pihak memiliki posisi yang seimbang, maka masing-masing harus melaksanakan perjanjian dengan itikad baik sehingga tidak merugikan pihak lainnya. Dengan filosofi tersebut, menurut hemat kami, ada baiknya kontrak tersebut ditandatangani terlebih dahulu sebelum pekerjaan tersebut diselesaikan demi menghindari kesulitan pembuktian di kemudian hari apabila terjadi sengketa. Karena kedudukan Anda dan pengguna jasa Anda adalah seimbang, Anda berhak untuk meminta perjanjian tersebut ditandatangani terlebih dahulu dan tidak melanjutkan pekerjaan tersebut sebelum perjanjian ditandatangani.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     
    Dasar hukum:

    1.         Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23)

    2.         Het Herzien Inlandsch Reglement (HIR) / Reglemen Indonesia Yang Diperbaharui (RIB), (S. 1848 No. 16, S.1941 No. 44).

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Mempekerjakan TKA untuk Sementara

    21 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!