Bagaimana Penanganan Limbah Medis COVID-19?
Kenegaraan

Bagaimana Penanganan Limbah Medis COVID-19?

Bacaan 5 Menit

Pertanyaan

Seiring meningkatnya pasien COVID-19 di rumah sakit tentu berbanding lurus dengan peningkatan limbah medis. Sebagaimana yang kita ketahui bahwa limbah medis bekas COVID-19 berbahaya jika dibuang begitu saja, lalu kemana perginya limbah medis COVID-19 ini?

Intisari Jawaban

circle with chevron up
Limbah medis COVID-19 dikategorikan sebagai limbah bahan berbahaya dan beracun, sehingga diperlakukan penanganan khusus sebagaimana disebutkan dalam surat edaran yang diterbitkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
 
Selain itu, limbah lainnya, seperti limbah infeksius dari rumah tangga yang terdapat ODP serta sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga juga memerlukan penanganan khusus selama wabah COVID-19 ini.
 
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

Ulasan Lengkap

 
Sepanjang penelusuran kami, pada laman Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menerbitkan:
 
Limbah medis penanganan COVID-19 merupakan Limbah Bahan Berbahaya Beracun (“LB3”) yang pengelolaannya dilakukan berdasarkan:[1]
 
Penanganan teknis untuk limbah medis COVID-19 meliputi:[2]
  1. Identifikasi, pemilahan dan pewadahan:
  1. Setiap penghasil limbah wajib melakukan identifikasi untuk semua limbah yang dihasilkannya.
  2. Melakukan pemilahan dan pengemasan LB3 berdasarkan karakter infeksius dan patologis.
  3. Bahan kimia dan farmasi kedaluarsa, tumpahan atau sisa kemasan.
  1. Penyimpanan Limbah:
  1. Penyimpanan dilakukan sesuai karakter dan pengemasan.
  2. Khusus limbah infeksius disimpan paling lama 2 hari hingga dimusnahkan bila pada suhu kamar atau 90 hari hingga dimusnahkan bila suhu 0°C.
  1. Pemusnahan:
  1. Pemusnahan dengan pembakaran menggunakan incinerator yang dioperasionalkan fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) atau pihak jasa pengolah limbah medis berizin.
  2. Incinerator memiliki ruang bakar dengan suhu minimal 800°C.
 
Lebih lanjut, SE MENLHK 2/2020 juga menguraikan penanganan limbah infeksius dan sampah rumah tangga penanganan COVID-19, yaitu:[3]
  1. Limbah infeksius yang berasal dari fasyankes
  1. Melakukan penyimpanan dalam kemasan tertutup maksimal 2 hari sejak dihasilkan;
  2. Mengangkut dan/atau memusnahkan pada pengolahan LB3 menggunakan fasilitas incinerator dengan suhu pembakaran minimal 800°C atau autoclave yang dilengkapi dengan pencacah;
  3. Residu hasil pembakaran atau cacahan hasil autoclave dikemas dan dilekati simbol “Beracun” dan label LB3 yang selanjutnya disimpan di tempat penyimpanan sementara LB3 untuk selanjutnya diserahkan pada pengelola LB3.
  1. Limbah infeksius yang berasal dari rumah tangga ODP
  1. Mengumpulkan limbah infeksius berupa limbah alat pelindung diri, antara lain, berupa masker, sarung tangan dan baju pelindung diri;
  2. Mengemas tersendiri dengan menggunakan wadah tertutup;
  3. Mengangkut dan memusnahkan pada pengolahan LB3;
  4. Menyampaikan informasi kepada masyarakat tentang pengelolaan limbah infeksius dari masyarakat, sebagai berikut:
  1. Limbah alat pelindung diri, antara lain, masker, sarung tangan, baju pelindung diri, dikemas tersendiri dengan menggunakan wadah tertutup yang bertuliskan “Limbah Infeksius”;
  2. Petugas dari dinas yang bertanggungjawab di bidang lingkungan hidup, kebersihan dan kesehatan melakukan pengambilan dari setiap sumber untuk diangkut ke lokasi pengumpulan yang telah ditentukan sebelum diserahkan ke pengolah LB3.
  1. Sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga
  1. Seluruh petugas kebersihan atau pengangkut sampah wajib dilengkapi alat pelindung diri, khususnya masker, sarung tangan dan safety shoes yang setiap hari harus disucihamakan;
  2. Dalam upaya mengurangi timbunan sampah masker, masyarakat yang sehat diimbau untuk menggunakan masker guna ulang yang dapat dicuci setiap hari;
  3. Kepada masyarakat yang sehat dan menggunakan masker sekali pakai harus merobek, memotong atau menggunting masker dan dikemas rapi sebelum dibuang ke tempat sampah;
  4. Pemerintah daerah menyiapkan tempat sampah khusus masker di ruang publik.
 
Masa berlaku SE MENLHK 2/2020 sampai dengan status keadaan tertentu darurat bencana wabah COVID-19 di Indonesia dicabut.[4]
 
 
Kami juga telah mengkompilasi berbagai topik hukum yang sering ditanyakan mengenai dampak wabah Covid-19 terhadap kehidupan sehari-hari mulai dari kesehatan, bisnis, ketenagakerjaan, profesi, pelayanan publik, dan lain-lain. Informasi ini dapat Anda dapatkan di tautan berikut covid19.hukumonline.com.
 
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
 
Dasar Hukum:
 

[1] Poin 1 Surat MENLHK 167/2020
[2] Poin 2 Surat MENLHK 167/2020
[3] Bagian C SE MENLHK 2/2020
[4] Bagian D SE MENLHK 2/2020
Tags: