Sepanjang penelusuran kami, pada laman Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menerbitkan:
Limbah medis penanganan COVID-19 merupakan Limbah Bahan Berbahaya Beracun (“LB3”) yang pengelolaannya dilakukan berdasarkan:[1]
Penanganan teknis untuk limbah medis COVID-19 meliputi:[2]
- Identifikasi, pemilahan dan pewadahan:
- Setiap penghasil limbah wajib melakukan identifikasi untuk semua limbah yang dihasilkannya.
- Melakukan pemilahan dan pengemasan LB3 berdasarkan karakter infeksius dan patologis.
- Bahan kimia dan farmasi kedaluarsa, tumpahan atau sisa kemasan.
- Penyimpanan Limbah:
- Penyimpanan dilakukan sesuai karakter dan pengemasan.
- Khusus limbah infeksius disimpan paling lama 2 hari hingga dimusnahkan bila pada suhu kamar atau 90 hari hingga dimusnahkan bila suhu 0°C.
- Pemusnahan:
- Pemusnahan dengan pembakaran menggunakan incinerator yang dioperasionalkan fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) atau pihak jasa pengolah limbah medis berizin.
- Incinerator memiliki ruang bakar dengan suhu minimal 800°C.
Lebih lanjut, SE MENLHK 2/2020 juga menguraikan penanganan limbah infeksius dan sampah rumah tangga penanganan COVID-19, yaitu:[3]
- Limbah infeksius yang berasal dari fasyankes
- Melakukan penyimpanan dalam kemasan tertutup maksimal 2 hari sejak dihasilkan;
- Mengangkut dan/atau memusnahkan pada pengolahan LB3 menggunakan fasilitas incinerator dengan suhu pembakaran minimal 800°C atau autoclave yang dilengkapi dengan pencacah;
- Residu hasil pembakaran atau cacahan hasil autoclave dikemas dan dilekati simbol “Beracun” dan label LB3 yang selanjutnya disimpan di tempat penyimpanan sementara LB3 untuk selanjutnya diserahkan pada pengelola LB3.
- Limbah infeksius yang berasal dari rumah tangga ODP
- Mengumpulkan limbah infeksius berupa limbah alat pelindung diri, antara lain, berupa masker, sarung tangan dan baju pelindung diri;
- Mengemas tersendiri dengan menggunakan wadah tertutup;
- Mengangkut dan memusnahkan pada pengolahan LB3;
- Menyampaikan informasi kepada masyarakat tentang pengelolaan limbah infeksius dari masyarakat, sebagai berikut:
- Limbah alat pelindung diri, antara lain, masker, sarung tangan, baju pelindung diri, dikemas tersendiri dengan menggunakan wadah tertutup yang bertuliskan “Limbah Infeksius”;
- Petugas dari dinas yang bertanggungjawab di bidang lingkungan hidup, kebersihan dan kesehatan melakukan pengambilan dari setiap sumber untuk diangkut ke lokasi pengumpulan yang telah ditentukan sebelum diserahkan ke pengolah LB3.
- Sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga
- Seluruh petugas kebersihan atau pengangkut sampah wajib dilengkapi alat pelindung diri, khususnya masker, sarung tangan dan safety shoes yang setiap hari harus disucihamakan;
- Dalam upaya mengurangi timbunan sampah masker, masyarakat yang sehat diimbau untuk menggunakan masker guna ulang yang dapat dicuci setiap hari;
- Kepada masyarakat yang sehat dan menggunakan masker sekali pakai harus merobek, memotong atau menggunting masker dan dikemas rapi sebelum dibuang ke tempat sampah;
- Pemerintah daerah menyiapkan tempat sampah khusus masker di ruang publik.
Masa berlaku SE MENLHK 2/2020 sampai dengan status keadaan tertentu darurat bencana wabah COVID-19 di Indonesia dicabut.[4]
Sebagai contoh, bentuk pelaksanaan dari terbitnya ketentuan di atas, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gunungkidul telah menerbitkan Surat Edaran Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gunungkidul Nomor: 660/139 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Limbah Infeksius (Limbah B3) dan Sampah Rumah Tangga dari Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19).
Kami juga telah mengkompilasi berbagai topik hukum yang sering ditanyakan mengenai dampak wabah Covid-19 terhadap kehidupan sehari-hari mulai dari kesehatan, bisnis, ketenagakerjaan, profesi, pelayanan publik, dan lain-lain. Informasi ini dapat Anda dapatkan di tautan berikut covid19.hukumonline.com.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum: