Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bagan/Proses/Prosedur Pembuatan Sertipikat Tanah

Share
copy-paste Share Icon
Pertanahan & Properti

Bagan/Proses/Prosedur Pembuatan Sertipikat Tanah

Bagan/Proses/Prosedur Pembuatan Sertipikat Tanah
Shanti Rachmadsyah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bagan/Proses/Prosedur Pembuatan Sertipikat Tanah

PERTANYAAN

Mohon penjelasan di mana saya bisa dapatkan aliran data/proses/prosedur pembuatan sertipikat tanah terima kasih. Wass, Irina.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Untuk prosedur pembuatan sertipikat untuk tanah yang belum bersertipikat sudah pernah kami bahas, dan dapat Anda lihat di artikel ini.

    Prosedur penerbitan sertipikat tanah juga Anda bisa lihat di situs resmi BPN (bpn.go.id):

    PENDAFTARAN PERTAMA KALI
    Jenis Layanan
    Prosedur

    Sertipikat Wakaf Untuk Tanah Yang Belum Terdaftar

    Dasar Hukum:

    1.       Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

    2.       Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

    3.       Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997.

    4.       Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2002 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional.

    5.       Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional No.600-1900 Tanggal 31 Juli 2003.

    Persyaratan:
    1.       Surat Permohonan

    2.       Identitas diri Wakif (fotocopy KTP dan KK yang masih berlaku dan dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang)

    3.       Identitas diri Nadzir (fotocopy KTP dan KK yang masih berlaku dan dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang)

    4.       Surat Kuasa, jika permohonannya dikuasakan

    5.       Bukti perolehan kepemilikan tanah disertai:

    a.       pernyataan pemohon bahwa telah menguasai secara fisik selama 20 tahun terus menerus

    b.       keterangan Kepala Desa/Lurah dengan saksi 2 orang tetua adat/penduduk setempat yang membenarkan penguasaan tanah tersebut.

    6.       Akta Ikrar Wakaf
    7.       Surat Pengesahan Nadzir
    8.       Foto copy SPPT PBB tahun berjalan
    Biaya dan Waktu

    1.       Rp. 25.000 / bidang (diluar biaya pengukuran dan pemetaan untuk sporadik).

    2.       120 hari

    3.       1 (satu) hari kerja = 8 (delapan) jam.

    Pendaftaran Pertama Kali Konversi - Sistematik

    Dasar Hukum:

    1.       Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

    2.       Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

    3.       Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997.

    4.       Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2002 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional.

    5.       Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional No.600-1900 Tanggal 31 Juli 2003.

    Persyaratan:

    1.       Surat Permohonan dan Surat kuasa, jika permohonannya dikuasakan.

    2.       Identitas diri pemohon dan atau kuasanya (fotocopy KTP dan KK yang masih berlaku dan dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang).

    3.       Bukti tertulis yang membuktikan adanya hak yang bersangkutan, yaitu:

    a.       Surat tanda bukti hak milik yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Swapraja yang bersangkutan, atau

    b.       sertipikat hak milik yang diterbitkan berdasarkan PMA No. 9/1959, atau

    c.       surat keputusan pemberian hak milik dari Pejabat yang berwenang, baik sebelum ataupun sejak berlakunya UUPA, yang tidak disertai kewajiban untuk mendaftarkan hak yang diberikan, tetapi telah dipenuhi semua kewajiban yang disebut didalamnya, atau

    d.       petuk Pajak Bumi/Landrente, girik, pipil, kekitir dan Verponding Indonesia sebelum berlakunya PP No. 10/1961, atau

    e.       akta pemindahan hak yang dibuat dibawah tangan yang dibubuhi tanda kesaksian oleh Kepala Adat/Kepala Desa/Kelurahan yang dibuat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dengan disertai alas hak yang dialihkan, atau

    f.        akta pemindahan hak atas tanah yang dibuat oleh PPAT, yang tanahnya belum dibukukan dengan disertai alas hak yang dialihkan, atau

    g.       akta ikrar wakaf/surat ikrar wakaf yang dibuat sebelum atau sejak mulai dilaksanakan PP No. 28/1977 dengan disertai alas hak yang diwakafkan, atau

    h.       risalah lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang yang berwenang, yang tanahnya belum dibukukan dengan disertai alas hak yang dialihkan, atau

    i.         surat penunjukan atau pembelian kaveling tanah pengganti tanah yang diambil oleh Pemerintah Daerah, atau

    j.        Surat keterangan riwayat tanah yang pernah dibuat oleh Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan dengan disertai alas hak yang dialihkan, atau

    k.       lain-lain bentuk alat pembuktian tertulis dengan nama apapun juga sebagaimana dimaksud dalam Pasal II, VI dan VII Ketentuan-ketentuan Konversi UUPA.

    l.         Surat-surat bukti kepemilikan lainnya yang terbit dan berlaku sebelum berlakunya UUPA.

    4.       Surat Pernyataan Tdk Dalam Sengketa diketahui Kades/Lurah dan 2 Saksi dari tetua adat / penduduk setempat.

    5.       Foto copy SPPT PBB tahun berjalan.

    Biaya dan Waktu

    1.       Sesuai PP 46/2002 dan SE Ka. BPN No.600-1900 tanggal 31 Juli 2003 (Diluar biaya pengukuran dan pemetaan untuk Sporadik)

    2.       Waktu: 90 hari/100 bidang.

    3.       1 (satu) hari kerja = 8 (delapan) jam.

    Pendaftaran Tanah Pertama Kali Konversi - Sporadik

     
    Dasar Hukum:

    1.       Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

    2.       Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

    3.       Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997.

    4.       Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2002 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional.

    5.       Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional No.600-1900 Tanggal 31 Juli 2003.

    Persyaratan:

    1.       Surat Permohonan dan Surat kuasa, jika permohonannya dikuasakan

    2.       Identitas diri para pemilik tanah / pemohon (dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang) dan atau kuasanya (untuk Perorangan: fotocopy KTP dan KK yang masih berlaku atau untuk Badan Hukum: fotocopy Akta Pendirian Perseroan dan Perubahan-perubahannya, serta dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang)

    3.       Bukti tertulis yang membuktikan adanya hak yang bersangkutan, yaitu:

    a.       surat tanda bukti hak milik yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Swapraja yang bersangkutan, atau

    b.       sertipikat hak milik yang diterbitkan berdasarkan PMA No. 9/1959, atau

    c.       surat keputusan pemberian hak milik dari Pejabat yang berwenang, baik sebelum ataupun sejak berlakunya UUPA, yang tidak disertai kewajiban untuk mendaftarkan hak yang diberikan, tetapi telah dipenuhi semua kewajiban yang disebut didalamnya, atau

    d.       petuk Pajak Bumi/Landrente, girik, pipil, kikitir dan Verponding Indonesia sebelum berlakunya PP No. 10/1961, atau

    e.       akta pemindahan hak yang dibuat dibawah tangan yang dibubuhi tanda kesaksian oleh Kepala Adat/Kepala Desa/Kelurahan yang dibuat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dengan disertai alas hak yang dialihkan, atau

    f.        akta pemindahan hak atas tanah yang dibuat oleh PPAT, yang tanahnya belum dibukukan dengan disertai alas hak yang dialihkan, atau

    g.       akta ikrar wakaf / akta pengganti ikrar wakaf / surat ikrar wakaf yang dibuat sebelum atau sejak mulai dilaksanakan PP No. 28/1977 dengan disertai alas hak yang diwakafkan, atau

    h.       risalah lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang yang berwenang, yang tanahnya belum dibukukan dengan disertai alas hak yang dialihkan, atau

    i.         surat penunjukan atau pembelian kaveling tanah pengganti tanah yang diambil oleh Pemerintah Daerah, atau

    j.        surat keterangan riwayat tanah yang pernah dibuat oleh Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan dengan disertai alas hak yang dialihkan dan dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang), atau

    k.       lain-lain bentuk alat pembuktian tertulis dengan nama apapun juga sebagaimana dimaksud dalam Pasal II, VI dan VII Ketentuan-ketentuan Konversi UUPA, atau

    l.         Surat-surat bukti kepemilikan lainnya yang terbit dan berlaku sebelum diberlakunya UUPA (dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang), atau

    4.       Bukti lainnya, apabila tidak ada surat bukti kepemilikan : Surat Prnyataan Penguasaan fisik lebih dari 20 thn secara terus-menerus dan surat keterangan Kades / Lurah disaksikan oleh 2 org tetua adat / penduduk setempat.

    5.       Surat Pernyataan telah memasang tanda batas

    6.       Fotocopy SPPT PBB tahun berjalan

    7.       Fotocopy SK Izin Lokasi dan Sket Lokasi (apabila pemohon adalah Badan Hukum)


    Persyaratan Tanda Batas, bentuk dan ukuran luas di bawah 10 ha:

    1.       Pipa besi, Panjang 100 cm dan bergaris tengah 5 cm, atau Pipa paralon diisi beton, panjang 100 cm dan bergaris tengah 5 cm

    2.       Kayu besi, bengkirai, jati, atau kayu lainnya yang kuat, panjang 100 cm dan bergaris tengah 7.5 cm, atau

    3.       Tugu dari batu bata atau batako dilapisi semen 0.20 m X 0.20 m tinggi 0.40 m, atau

    4.       Tugu dari beton , batu kali atau granit 0.10 m2 tinggi 0,5 m, atau tembok - tembok atau pagar besi / beton / kayu.

     
    Biaya dan Waktu

    1.       Rp. 25.000 / bidang (diluar biaya pengukuran dan pemetaan untuk sporadik).

    2.       120 hari

    3.       1 (satu) hari kerja = 8 (delapan) jam.

    Pendaftaran Tanah Pertama Kali Pengakuan Dan Penegasan Hak - Sporadik

    Dasar Hukum:

    1.       Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

    2.       Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

    3.       Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997.

    4.       Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2002 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional.

    5.       Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional No.600-1900 Tanggal 31 Juli 2003.

    Persyaratan:

    1.       Surat Permohonan dan Surat kuasa, jika permohonannya dikuasakan

    2.       Identitas diri para pemilik tanah / pemohon (dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang) dan atau kuasanya (untuk perseorangan: fotocopy KTP dan KK yang masih berlaku atau untuk Badan Hukum: fotocopy Akte Pendirian Perseroan dan Perubahan-perubahannya, serta dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang)

    3.       Bukti tertulis yang membuktikan adanya hak yang bersangkutan, yaitu:

    a.       surat tanda bukti hak milik yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Swapraja yang bersangkutan, atau

    b.       sertipikat hak milik yang diterbitkan berdasarkan PMA No. 9/1959, atau

    c.       surat keputusan pemberian hak milik dari Pejabat yang berwenang, baik sebelum ataupun sejak berlakunya UUPA, yang tidak disertai kewajiban untuk mendaftarkan hak yang diberikan, tetapi telah dipenuhi semua kewajiban yang disebut didalamnya, atau

    d.       petuk Pajak Bumi/Landrente, girik, pipil, kikitir dan Verponding Indonesia sebelum berlakunya PP No. 10/1961, atau

    e.       akta pemindahan hak yang dibuat dibawah tangan yang dibubuhi tanda kesaksian oleh Kepala Adat/Kepala Desa/Kelurahan yang dibuat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dengan disertai alas hak yang dialihkan, atau

    f.        akta pemindahan hak atas tanah yang dibuat oleh PPAT, yang tanahnya belum dibukukan dengan disertai alas hak yang dialihkan, atau

    g.       akta ikrar wakaf / akta pengganti ikrar wakaf / surat ikrar wakaf yang dibuat sebelum atau sejak mulai dilaksanakan PP No. 28/1977 dengan disertai alas hak yang diwakafkan, atau

    h.       risalah lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang yang berwenang, yang tanahnya belum dibukukan dengan disertai alas hak yang dialihkan, atau

    i.         surat penunjukan atau pembelian kaveling tanah pengganti tanah yang diambil oleh Pemerintah Daerah, atau

    j.        surat keterangan riwayat tanah yang pernah dibuat oleh Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan dengan disertai alas hak yang dialihkan dan dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang), atau

    k.       lain-lain bentuk alat pembuktian tertulis dengan nama apapun juga sebagaimana dimaksud dalam Pasal II, VI dan VII Ketentuan-ketentuan Konversi UUPA, atau

    l.         Surat-surat bukti kepemilikan lainnya yang terbit dan berlaku sebelum diberlakunya UUPA (dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang), atau

    4.       Bukti lainnya, apabila tidak ada surat bukti kepemilikan : Surat Prnyataan Penguasaan fisik lebih dari 20 thn secara terus-menerus dan surat keterangan Kades / Lurah disaksikan oleh 2 org tetua adat / penduduk setempat.

    5.       Surat Pernyataan telah memasang tanda batas

    6.       Fotocopy SPPT PBB tahun berjalan

    7.       Fotocopy SK Izin Lokasi dan Sket Lokasi (apabila pemohon adalah Badan Hukum)


    Persyaratan Tanda Batas, bentuk dan ukuran luas di bawah 10 ha:

    1.       Pipa besi, Panjang 100 cm dan bergaris tengah 5 cm, atau Pipa paralon diisi beton, panjang 100 cm dan bergaris tengah 5 cm

    2.       Kayu besi, bengkirai, jati, atau kayu lainnya yang kuat, panjang 100 cm dan bergaris tengah 7.5 cm, atau

    3.       Tugu dari batu bata atau batako dilapisi semen 0.20 m X 0.20 m tinggi 0.40 m, atau

    4.       Tugu dari beton , batu kali atau granit 0.10 m2 tinggi 0,5 m, atau tembok - tembok atau pagar besi / beton / kayu.

    Biaya dan Waktu

    1.       Rp. 25.000 / bidang (diluar biaya pengukuran dan pemetaan untuk sporadik).

    2.       120 hari

    3.       1 (satu) hari kerja = 8 (delapan) jam.

    TANAH TERDAFTAR
    Jenis Layanan
    Prosedur

    Penggabungan Sertipikat

    Dasar Hukum:

    1.       Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

    2.       Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

    3.       Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997.

    4.       Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2002 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional.

    5.       Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional No.600-1900 Tanggal 31 Juli 2003.

    Persyaratan:

    1.       Permohonan yang disertai alasan Penggabungan tersebut.

    2.       Identitas diri pemohon dan atau kuasanya (fotocopy KTP dan dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang).

    3.       Sertipikat Hak Atas Tanah asli, dengan catatab:

    a.       Jika semua Sertipikat yang digabung sudah menggunakan SU maka tidak diperlukan pengukuran (harus ada pernyataan dari pemohon bahwa bidang tanah yang akan digabung tidak ada perubahan fisik)

    b.       Jika salah satu atau semua Sertipikat yang digabung masih menggunakan Gambar Situasi, maka perlu dilaksanakan pengukuran

    c.       Jika SU pada salah satu atau semua Sertipikat tidak memenuhi syarat teknis atau ada perubahan bentuk dan ukuran, maka perlu dilakukan pengukuran

    Biaya dan Waktu

    1.       Rp. 25.000,- untuk setiap Hak Atas Tanah hasil pengabungan.

    2.       Waktu: 7 hari kerja = 1 bidang diluar waktu Pengukuran.

    3.       1 (satu) hari kerja = 8 (delapan) jam.

    Keterangan:


    Catatan: Untuk menghapus catatan dalam sertipikat tentang ijin pejabat yang berwenang diperlukan SE KBPN.

    Pemisahan
    Dasar Hukum:

    1.       Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

    2.       Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

    3.       Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997.

    4.       Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2002 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional.

    5.       Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional No.600-1900 Tanggal 31 Juli 2003.

    Persyaratan:

    1.       Permohonan yang disertai alasan Pemisahan tersebut.

    2.       Identitas diri pemohon dan atau kuasanya (fotocopy KTP).

    3.       Sertipikat Hak Atas Tanah asli.

    4.       Site Plan (Untuk Kawasan Pembangunan Perumahan).

    Biaya dan Waktu

    1.       Rp. 25.000,- dikalikan banyaknya sertipikat pemisahan yang diterbitkan.

    2.       Waktu: 7 hari kerja = 1 bidang diluar waktu Pengukuran.

    3.       1 (satu) hari kerja = 8 (delapan) jam.

    Keterangan:


    Catatan: Untuk menghapus catatan dalam sertipikat tentang ijin pejabat yang berwenang diperlukan SE KBPN.

    Pemecahan Sertipikat

    Dasar Hukum:

    1.       Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

    2.       Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

    3.       Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997.

    4.       Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2002 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional.

    5.       Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional No.600-1900 Tanggal 31 Juli 2003.

    Persyaratan:

    1.       Permohonan yang disertai alasan Pemecahan tersebut.

    2.       Identitas diri pemohon dan atau kuasanya (fotocopy KTP).

    3.       Sertipikat Hak Atas Tanah asli.

    4.       Site Plan (Untuk Kawasan Pembangunan Perumahan).

    Biaya dan Waktu

    1.       Rp. 25.000,- dikalikan banyaknya sertipikat pemecahan yang diterbitkan.

    2.       Waktu: 7 hari kerja = 1 bidang diluar waktu Pengukuran.

    3.       1 (satu) hari kerja = 8 (delapan) jam.

    Keterangan:


    Catatan: Untuk menghapus catatan dalam sertipikat tentang ijin pejabat yang berwenang diperlukan SE KBPN.

    Perubahan HM Menjadi HGB Atau HP Dan HGB Menjadi HP Tanpa Ganti Blanko

    Dasar Hukum:
    1.       Undang-Undang No 5 Tahun 1960

    2.       Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997

    3.       Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997

    4.       Keputusan Menteri Negara Agraria No. 16 Tahun 1997

    5.       Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2002

    6.       SE Ka.BPN-600-1900 tanggal 31 Juli 2003

    Persyaratan:
    1.       Surat Permohonan perubahan hak

    2.       Surat Kuasa jika yang mengajukan permohonan bukan yang bersangkutan bermeterai cukup

    3.       Identitas pemegang hak dan atau kuasanya (foto copy) :

    1.       Perorangan : KTP yang masih berlaku *)

    2.       Badan Hukum : FC Akta Pendirian Pengesahan Badan Hukum yang telah disahkan *)

    4.       Sertipikat Hak Atas Tanah (aslinya)

    5.       Kutipan Risalah Lelang jika perlolehannya melalui proses pelelangan

    6.       Surat Persetujuan dari pemegang HT (jika dibebani HT)

    7.       Bukti pelunasan BPHTB
    Biaya dan Waktu
    1.       Rp. 25.000,- / sertipikat
    2.       Waktu: 3 hari kerja

    3.       1 (satu) hari kerja = 8 (delapan) jam

    Keterangan:

    *) dilegalisir oleh pejabat berwenang

    Catatan:

    1.       Untuk perubahan HM menjadi HGB atau HP, pemohon tidak dikenakan kewajiban membayar uang pemasukan kepada negara

    2.       Untuk perubahan HGB menjadi HP, pemohon wajib membayar uang pemasukan kepada negara dengan memperhitungkan uang pemasukan yang sudah dibayar kepada negara untuk memperoleh HGB ybs.

    Perubahan HM Menjadi HGB Atau HP Dan HGB Menjadi HP Dengan Ganti Blanko

    Dasar Hukum:
    1.       Undang-Undang No 5 Tahun 1960

    2.       Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997

    3.       Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997

    4.       Keputusan Menteri Negara Agraria No. 16 Tahun 1997

    5.       Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2002

    6.       SE Ka.BPN-600-1900 tanggal 31 Juli 2003

    Persyaratan:
    1.       Surat Permohonan perubahan hak

    2.       Surat Kuasa jika yang mengajukan permohonan bukan yang bersangkutan bermeterai cukup

    3.       Identitas pemegang hak dan atau kuasanya (foto copy) :

    1.       Perorangan : KTP yang masih berlaku *)

    2.       Badan Hukum : FC Akta Pendirian Pengesahan Badan Hukum yang telah disahkan *)

    4.       Sertipikat  Hak Atas Tanah (aslinya)

    5.       Kutipan Risalah Lelang jika perlolehannya melalui proses pelelangan

    6.       Surat Persetujuan dari pemegang HT (jika dibebani HT)

    7.       Bukti pelunasan BPHTB
    Biaya dan Waktu
    1.       Rp. 50.000,-
    2.       Waktu: 10 hari kerja

    3.       1 (satu) hari kerja = 8 (delapan) jam

    Keterangan:

    *) dilegalisir oleh pejabat berwenang

    Catatan:

    1.       Untuk perubahan HM menjadi HGB atau HP, pemohon tidak dikenakan kewajiban membayar uang pemasukan kepada negara

    2.       Untuk perubahan HGB menjadi HP, pemohon wajib membayar uang pemasukan kepada negara dengan memperhitungkan uang pemasukan yang sudah dibayar kepada negara untuk memperoleh HGB ybs.


    Pemberian Informasi surat Ukur dikenakan Biaya Rp.25.000,- meliputi kegiatan:

    1.       Surat Ukur untuk sertipikat pengganti karena (Rusak,Hillang,ganti blanko dan sertipikat yang tidak di serahkan karena ekskusi lelang serta penggantian sertipikat berdasarkan Keputusan Pengadilan

    2.       Salinan Surat Ukur untuk keperluan permohonan perubahan hak,perpajangan dan pembaharuan hak atas tanah.

    3.       Permohonan informasi tentang satu bidang tanah berupa fotocopy surat ukur sesuai dengan DI 207pada PMNA/KBPN Nomor 3/1997.

    Perubahan Hak Dari HGB Menjadi HM Untuk RS/RSS Tanpa Ganti Blanko

    Dasar Hukum:
    1.       Undang-Undang No 5 Tahun 1960

    2.       Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997

    3.       Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997

    4.       Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 1997

    5.       Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 1997

    6.       Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 1998

    7.       Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2002

    8.       SE Ka.BPN-600-1900 tanggal 31 Juli 2003

    Persyaratan:
    1.       Surat Permohonan perubahan hak

    2.       Identitas diri pemegang hak dan atau kuasanya (foto copy KTP yang masih berlaku)  *)

    3.       Surat Kuasa, jika permohonannya dikuasakan

    4.       Sertipikat HAT (HGB/HP), luas tidak lebih dari 200 m2 untuk perkotaan dan tidak lebih dari 400 m2 untuk luar perkotaan

    5.       Akta Jual Beli / Surat Perolehan (harga perolehan tidak lebih dari Rp. 30.000.000,-)

    6.       Surat Persetujuan dari pemegang HT (jika dibebani HT)

    7.       Membayar uang pemasukan kepada Negara.

    Biaya dan Waktu
    1.       Rp. 25.000,-
    2.       Waktu: 3 hari kerja

    3.       1 (satu) hari kerja = 8 (delapan) jam

    Keterangan:

    *)    dilegalisir oleh pejabat berwenang

    Catatan :

    1.       Persyaratan no. 2 tidak diperlukan KK (NIK sudah tercantum dalam KTP)

    2.       Persyaratan no. 3 Surat kuasa bermeterai cukup

    Perubahan Hak Dari HGB Menjadi HM Untuk RS/RSS Dengan Ganti Blanko

    Dasar Hukum:
    1.       Undang-Undang No 5 Tahun 1960

    2.       Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997

    3.       Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997

    4.       Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 1997

    5.       Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 1997

    6.       Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 1998

    7.       Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2002

    8.       SE Ka.BPN-600-1900 tanggal 31 Juli 2003

    Persyaratan:
    1.       Surat Permohonan perubahan hak

    2.       Identitas diri pemegang hak dan atau kuasanya (foto copy KTP yang masih berlaku)  *)

    3.       Surat Kuasa, jika permohonannya dikuasakan

    4.       Sertipikat HAT (HGB/HP), luas tidak lebih dari 200 m2 untuk perkotaan dan tidak lebih dari 400 m2 untuk luar perkotaan

    5.       Akta Jual Beli / Surat Perolehan (harga perolehan tidak lebih dari Rp. 30.000.000,-)

    6.       Surat Persetujuan dari pemegang HT (jika dibebani HT)

    7.       Membayar uang pemasukan kepada Negara.

    Biaya dan Waktu
    1.       Rp. 50.000,-
    2.       Waktu: 10 hari kerja

    3.       1 (satu) hari kerja = 8 (delapan) jam

    Keterangan:

    *)    dilegalisir oleh pejabat berwenang

    Catatan :

    1.       Persyaratan no. 2 tidak diperlukan KK (NIK sudah tercantum dalam KTP)

    2.       Persyaratan no. 3 Surat kuasa bermeterai cukup

    3.       10 hari adalah jangka waktu maksimal


    Pemberian Informasi surat Ukur di kenakan Biaya Rp.25000 meliputi kegiatan:

    1.       Surat Ukur untuk sertipikat pengganti karena (Rusak,Hillang,ganti blanko dan sertipikat yang tidak di serahkan karena ekskusi lelang serta penggantian sertipikat berdasarkan Keputusan Pengadilan

    2.       Salinan Surat Ukur untuk keperluan permohonan  perubahan hak,perpajangan dan pembaharuan hak atas  tanah.

    3.       Permohonan informasi tentang satu bidang tanah berupa fotocopy surat ukur sesuai dengan DI 207pada PMNA/KBPN Nomor 3/1997.

    Sertipikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun

    Dasar Hukum:
    1.       Undang-undang No 5 Tahun 1960
    2.       Undang-undang No 16 Tahun 1986

    3.       Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 1988 tentang Rumah Susun

    4.       Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997

    5.       Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997

    6.       Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2002

    7.       SE Ka.BPN-600-1900 tanggal 31 Juli 2003

    8.       Perda tentang Rumah Susun (Belum semua daerah punya Perda)

    Persyaratan:

    1.       Permohonan yang disertai proposal pembangunan rumah susun

    2.       Identitas pemohon (Perorangan/Badan Hukum)

    3.       Sertipikat Hak Atas Tanah asli
    4.       Ijin layak huni
    5.       Advis Planinng

    6.       Akta pemisahan yang dibuat oleh penyelenggara pembangunan Rumah Susun, dengan lampiran gambar dan uraian pertelaan dalam arah vertikal maupun horisontal serta nilai perbandingan proposionalnya *)

    Biaya dan Waktu

    1.       Rp. 25.000 / Sarusun (diluar biaya pengukuran)

    2.       Waktu: 10 hari kerja.

    3.       1 (satu) hari kerja = 8 (delapan) jam

    Keterangan:

    *)    Akta Pemisahan dengan lampiran gambar dan uraian pertelaan disahkan oleh Pejabat yang berwenang (Bupati/ Walikota)

    Catatan :

    1.       Bahwa Kantor Pertanahan menjadii Sekretariat kegiatan pengesahan akta pemisahan dan pertelaan

    2.       Kepala Kantor Pertanahan menetapkan sistem perhitungan nilai perbandingan proposional dan pembuatan gambar dan uraian pertelaan khususnya dalam menentukan hak perseorangan dan hak bersama atas tanah, bagian dan benda bersama 

    3.       Gambar dan uraian pertelaan dengan nilai perbandingan proposional dilampirkan pada akta pemisahan yang dibuat dan ditandatangani pemohon untuk disahkan oleh Bupati/Walikota (Khusus DKI oleh Gubernur) 

    4.       Kegiatan no 1 dan 3 dibuat alur kegiatan pengesahan akta pertelaan

    5.       Pemberian Informasi surat Ukur di kenakan Biaya Rp.25000 meliputi Kegiatan:

    1.       Surat Ukur untuk sertipikat pengganti karena (Rusak,Hillang,ganti blanko dan sertipikat yang tidak di serahkan karena ekskusi lelang serta penggantian sertipikat berdasarkan Keputusan Pengadilan

    2.       Salinan Surat Ukur untuk keperluan permohonan  perubahan hak,perpajangan dan pembaharuan hak atas  tanah.

    3.       Permohonan informasi tentang satu bidang tanah berupa fotocopy surat ukur sesuai dengan DI 207pada PMNA/KBPN Nomor 3/1997.

    6.       35 hari adalah jangka waktu maksimal

    7.       1 (satu) hari kerja = 8 (delapan) jam

     

    Sertipikat Wakaf Untuk Tanah Terdaftar

    Dasar Hukum:

    1.       Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

    2.       UU Tentang Perwakafan Tanah Milik.

    3.       Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977.

    4.       Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

    5.       Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1977.

    6.       Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2002 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional.

    7.       Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional No.600-1900 Tanggal 31 Juli 2003.

    Persyaratan:
    1.       Surat Permohonan.
    2.       Akta Ikrar Wakaf.
    3.       Sertipikat Hak Milik asli.
    4.       Surat Pengesahan Nadzir.

    5.       Surat Kuasa, jika permohonannya dikuasakan.

    6.       Identitas Wakif (fotocopy KTP dan dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang).

    7.       Identitas Nadzir (fotocopy KTP dan dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang).

    Biaya dan Waktu
    1.       Rp. 0,-
    2.       Waktu: maksimal 20 hari kerja.

    3.       1 (satu) hari kerja = 8 (delapan) jam.

    Sumber: bpn.go.id

    Demikian yang kami ketahui. Semoga bermanfaat.

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Pemindahan Kepemilikan Perusahaan (Akuisisi) oleh Pemegang Saham

    23 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!