Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Batas Luas Tanah Hak Milik di Indonesia

Share
copy-paste Share Icon
Pertanahan & Properti

Batas Luas Tanah Hak Milik di Indonesia

Batas Luas Tanah Hak Milik di Indonesia
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Batas Luas Tanah Hak Milik di Indonesia

PERTANYAAN

Mohon dapat dijawab, apakah ada UU/PP yang paling aktual yang mengatur batas luas kepemilikan tanah di Indonesia, baik untuk orang perorangan maupun badan hukum (seperti PT). Misalnya, berapa maksimal luas tanah yang diperbolehkan dimiliki oleh seseorang dan perusahaan? Terima kasih sebelumnya atas jawabannya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pada dasarnya, batas luas kepemilikan tanah hak milik oleh perorangan atau badan hukum di Indonesia tergantung kepada kegunaan atau pemanfaatan dari tanah tersebut, seperti kepemilikan tanah pertanian dan tanah untuk rumah tinggal. Akan tetapi, perlu dicatat pula bahwa hanya badan hukum tertentu yang dapat mempunyai hak milik atas tanah.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Edward Renaldo, S.H. dari Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron yang dipublikasikan pertama kali pada 10 Maret 2021.

    Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (“UUPA”) menjelaskan adanya macam-macam hak atas permukaan bumi, yang disebut tanah, yang dapat diberikan dan dipunyai perorangan ataupun badan hukum.[1] Hak-hak atas tanah yang dimaksud yakni sebagai berikut:[2]

    KLINIK TERKAIT

    Ahli Waris Minta Tanah Wakaf Kembali, Bisakah?

    Ahli Waris Minta Tanah Wakaf Kembali, Bisakah?
    1. hak milik,
    2. hak guna-usaha,
    3. hak guna-bangunan,
    4. hak pakai,
    5. hak sewa,
    6. hak membuka tanah,
    7. hak memungut hasil hutan,
    8. hak-hak lain yang tidak termasuk dalam hak-hak di atas yang akan ditetapkan dengan undang-undang serta hak-hak yang sifatnya sementara.

    Selanjutnya, menjawab pertanyaan Anda mengenai batas kepemilikan tanah, kami asumsikan bahwa hal tersebut merujuk kepada hak milik atas tanah. Sebagaimana telah dijelaskan dalam artikel Jenis-Jenis Hak atas Tanah dan yang Dapat Menjadi Pemegangnya, hanya warga negara Indonesia dan badan hukum tertentu yang dapat mempunyai hak milik atas tanah. Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1963 tentang Penunjukan Badan-Badan Hukum yang Dapat Mempunyai Hak Milik atas Tanah, (“PP 38/1963”) badan-badan hukum tersebut adalah:

    1. Bank-bank yang didirikan oleh negara;
    2. Perkumpulan-perkumpulan Koperasi Pertanian;
    3. Badan-badan keagamaan, yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian/Agraria, setelah mendengar Menteri Agama;
    4. Badan-badan sosial, yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian/Agraria, setelah mendengar Menteri Kesejahteraan Sosial.

    Menjawab pertanyaan Anda, batas luas tanah hak milik untuk perorangan atau badan hukum di Indonesia pada dasarnya tergantung kepada kegunaan atau pemanfaatan dari tanah/lahan terkait, di antaranya sebagai berikut:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
    1. Tanah Pertanian

    Berdasarkan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengendalian Penguasaan Tanah Pertanian (“Permen ATR/BPN 18/2016”) batas luas penguasaan dan kepemilikan tanah pertanian untuk perorangan adalah sebagai berikut:

    1. tidak padat, paling luas 20 hektar;
    2. kurang padat, paling luas 12 hektar;
    3. cukup padat, paling luas 9 hektar; atau
    4. sangat padat, paling luas 6 hektar.

    Sedangkan pembatasan kepemilikan tanah pertanian untuk badan hukum sesuai dengan surat keputusan pemberian haknya.[3]

    1. Tanah untuk Rumah Tinggal

    Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 1998 tentang Pemberian Hak Milik atas Tanah untuk Rumah Tinggal (“Kepmen Agraria/BPN 6/1998”) membatasi agar perolehan hak milik atas tanah untuk rumah tinggal oleh perseorangan tidak lebih dari 5 bidang tanah yang seluruhnya meliputi luas tidak lebihdari 5.000 meter persegi.[4] Tetapi dalam keputusan menteri tersebut tidak dijelaskan pembatasan kepemilikan tanah untuk rumah tinggal oleh badan hukum.

    Sebagai informasi tambahan, warga negara asing (“WNA”) juga dapat memiliki rumah tempat tinggal, akan tetapi bukan di atas tanah hak milik, melainkan hak pakai. Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah (“Permen ATR/BPN 18/2021”), batasan luas tanah untuk rumah tempat tinggal tersebut adalah 1 bidang tanah per orang/keluarga dan tanahnya paling luas 2.000 meter persegi.[5] Tetapi, dalam keadaan tertentu yang mempunyai dampak positif terhadap ekonomi dan sosial, WNA dapat memiliki rumah tempat tinggal dengan lebih dari 1 bidang tanah atau luas tanah lebih dari 2.000 meter persegi dengan izin Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional.[6]

    Berdasarkan penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya batasan luas kepemilikan tanah hak milik di Indonesia tergantung kepada kegunaan dan pemanfaatan tanah tersebut.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;
    2. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1963 tentang Penunjukan Badan-Badan Hukum yang Dapat Mempunyai Hak Milik atas Tanah;
    3. Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 1998 tentang Pemberian Hak Milik atas Tanah untuk Rumah Tinggal;
    4. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengendalian Penguasaan Tanah Pertanian;
    5. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak atas Tanah.

    [1] Pasal 4 ayat (1) UUPA

    [2] Pasal 16 UUPA

    [3] Pasal 3 ayat (4) Permen ATR/BPN 18/2016

    [4] Pasal 2 ayat (1) huruf e dan Pasal 4 ayat (3) Kepmen Agraria/BPN 6/1998

    [5] Pasal 186 ayat (1) huruf a Permen ATR/BPN 18/2021

    [6] Pasal 186 ayat (2) Permen ATR/BPN 18/2021

    Tags

    pertanahan
    tanah

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Perhatikan Ini Sebelum Tanda Tangan Kontrak Kerja

    20 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!