KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Batas Tanggung Jawab Jaminan Orang dalam Proses Penangguhan Penahanan

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Batas Tanggung Jawab Jaminan Orang dalam Proses Penangguhan Penahanan

Batas Tanggung Jawab Jaminan Orang dalam Proses Penangguhan Penahanan
Masda Greisyes Nababan, S.H.Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Bacaan 10 Menit
Batas Tanggung Jawab Jaminan Orang dalam Proses Penangguhan Penahanan

PERTANYAAN

Kerabat saya ditahan polisi sebagai jaminan untuk teman dia yang melarikan diri, tetapi setelah sampai di Polsek yang bersangkutan, kerabat saya yang tidak melakukan apapun malah mendapat tindakan yang tidak menyenangkan yaitu penyiksaan. Bagaimana hukumnya ini?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Dalam hal ini kami asumsikan bahwa teman dari kerabat Anda tersebut ada pada proses penangguhan penahanan. Jika kerabat Anda dalam hal ini berkedudukan sebagai jaminan orang untuk penangguhan penahanan temannya, larinya teman kerabat Anda tidak lantas membuat kerabat Anda dapat ditahan apalagi sampai menerima tindakan penganiayaan atau kekerasan dari oknum pihak kepolisian.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Jaminan Orang untuk Penangguhan Penahanan

    Berdasarkan kronologi kasus yang Anda sampaikan, kami simpulkan bahwa kerabat Anda ditahan dan mengalami penyiksaan oleh oknum kepolisian, sebagai jaminan bagi temannya yang telah melarikan diri. Dalam hal ini kami asumsikan bahwa teman dari kerabat Anda tersebut ada pada proses penangguhan penahanan.

    Di dalam hukum pidana dikenal adanya jaminan orang, yang diberikan kepada tersangka yang meminta agar ia tidak ditempatkan dalam rumah tahanan selama proses penyidikan, penuntutan dan persidangan.

    KLINIK TERKAIT

    Perbedaan Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana

    Perbedaan Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana

    Dalam Pasal 31 KUHAP dinyatakan:

    Atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Berdasarkan kronologi yang disampaikan, kerabat Anda yang dijadikan jaminan bagi temannya yang melarikan diri dalam hal ini dikategorikan sebagai jaminan orang.

    Sebagaimana dijelaskan dalam Syarat-syarat Penangguhan Penahanan, syarat menjadi jaminan orang adalah:

    1. Orang penjamin bisa penasihat hukumnya, keluarganya, atau orang lain yang tidak mempunyai hubungan apapun dengan tahanan;
    2. Penjamin memberikan pernyataan dan kepastian kepada instansi yang menahan bahwa ia bersedia dan bertanggung jawab memikul segala risiko dan akibat yang timbul apabila tahanan melarikan diri;
    3. Identitas orang yang menjamin harus disebutkan secara jelas;
    4. Instansi yang menahan menetapkan besarnya jumlah uang yang harus ditanggung oleh penjamin, yang disebut uang tanggungan (apabila tersangka/terdakwa) melarikan diri;
    5. Pengeluaran surat perintah penangguhan didasarkan atas surat jaminan dari si penjamin.

    Terkait perlakuan kekerasan oleh oknum kepolisian terhadap kerabat Anda, hal tersebut sungguh tidak dibenarkan oleh hukum. Karena pada dasarnya tidak ada aturan hukum manapun yang memperbolehkan tindakan penyiksaan maupun kekerasan.

    Larinya teman kerabat Anda tidak lantas membuat kerabat Anda dapat ditahan apalagi sampai menerima tindakan penganiayaan atau kekerasan dari oknum kepolisian, hal ini sebagaimana yang telah diatur secara tegas dalam Pasal 36 PP Pelaksanaan KUHAP yang menyatakan sebagai berikut:

    Dalam hal jaminan itu adalah orang, dan tersangka atau terdakwa melarikan diri maka setelah lewat waktu 3 (tiga) bulan tidak diketemukan, penjamin diwajibkan membayar uang yang jumlahnya telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan.

    Dengan demikian, kalau pun diasumsikan bahwa penangguhan penahanan dan penempatan jaminan orang dalam kasus ini sudah sesuai dengan syarat dan prosedur yang berlaku, bentuk pertanggungjawaban oleh kerabat Anda jika temannya melarikan diri setelah lewat waktu 3 bulan adalah membayar uang jaminan yang jumlahnya telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan, yang mana uang jaminan tersebut akan disetorkan oleh penjamin ke kas negara melalui Panitera Pengadilan Negeri.[1]

    Tindakan Kekerasan oleh Kepolisian

    Oknum kepolisian yang melakukan tindakan kekerasan terhadap kerabat Anda jelas telah melakukan suatu pelanggaran.

    Pada dasarnya, dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) senantiasa bertindak berdasarkan aturan hukum yang berlaku serta menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM). Hal ini sebagaimana telah diatur dalam Pasal 19 UU Polri.

    Lebih lanjut dalam Pasal 10 huruf c Perkap 8/2009 disebutkan bahwa dalam melaksanakan tugas penegakan hukum, setiap petugas/anggota Polri wajib mematuhi ketentuan berperilaku (Code of Conduct) di antaranya tidak boleh menggunakan kekerasan, kecuali dibutuhkan untuk mencegah kejahatan membantu melakukan penangkapan terhadap pelanggar hukum atau tersangka sesuai dengan peraturan penggunaan kekerasan.

    Jika polisi harus melakukan tindakan kekerasan, maka tindakan tersebut harus mempertimbangkan hal-hal sebagaimana disebut dalam Pasal 45 Perkap 8/2009, yang di antaranya menyatakan bahwa, tindakan dan cara-cara tanpa kekerasan harus diusahakan terlebih dahulu, pun tindakan keras hanya diterapkan bila sangat diperlukan. Sehingga jelas bahwa tindakan penyiksaan yang dilakukan oleh oknum kepolisian telah melanggar aturan hukum dan Kode Etik Kepolisian yang berlaku.

    Terkait tindakan kekerasan yang dialami oleh kerabat, Anda dapat membuat upaya pengaduan masyarakat (“Dumas”), sebagaimana diatur dalam Perkap 9/2018.

    Dumas adalah bentuk penerapan dari pengawasan masyarakat yang disampaikan oleh masyarakat, Instansi Pemerintah atau pihak lain kepada Polri berupa sumbangan pikiran, saran, gagasan atau keluhan/pengaduan yang bersifat membangun.[2]

    Dumas dapat disampaikan terkait dengan:[3]

    1. Pelayanan Polri;
    2. Penyimpangan perilaku pegawai negeri pada Polri; dan/atau
    3. Penyalahgunaan wewenang.

    Proses Dumas dapat dilakukan secara daring melalui laman Dumas Presisi.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
    2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
    3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
    4. Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
    5. Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
    6. Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2018 tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    Referensi:

    Dumas Presisi, diakses pada 26 April 2022, pukul 16.43 WIB.

    [1] Pasal 36 ayat (2) PP Pelaksanaan KUHAP

    [2] Pasal 1 angka 8 Perkap 9/2018

    [3] Pasal 5 Perkap 9/2018

    Tags

    hukum acara pidana
    kepolisian

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Ini Cara Mengurus Akta Nikah yang Terlambat

    30 Sep 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!