Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Batas Usia Minimal untuk Melakukan Perjanjian Kredit

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Batas Usia Minimal untuk Melakukan Perjanjian Kredit

Batas Usia Minimal untuk Melakukan Perjanjian Kredit
Michael Agustin, S.H.Michael Agustin & Partners (MA&P Lawyers)
Michael Agustin & Partners (MA&P Lawyers)
Bacaan 10 Menit
Batas Usia Minimal untuk Melakukan Perjanjian Kredit

PERTANYAAN

Ada dua mahasiswa berumur 17 dan 19 tahun akan mengadakan perjanjian pinjaman untuk memenuhi biaya kuliah. Saya ingin tahu, pada usia berapa seseorang dapat menandatangani kontrak pinjaman/kredit, tanpa persetujuan orang tua/wali? Saya baca di beberapa peraturan batas usia anak beda-beda. Lantas, sahkah perjanjian/kontrak jika mereka tetap menandatangani kontrak pinjaman tersebut? Mohon penjelasannya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Terdapat berbagai ketentuan mengenai usia dewasa atau dianggap cakap dalam melakukan perbuatan hukum dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Dalam peraturan-peraturan tersebut ada yang mengatur tentang usia dewasa atau cakap dalam melakukan perbuatan hukum di usia 18 tahun dan 21 tahun. Lantas pada usia berapakah seseorang dapat dianggap cakap dan secara sah melakukan penandatangan sebuah kontrak pinjaman/kredit?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Batasan Umur Peminjam dalam Penandatanganan Kontrak Pinjaman yang dibuat oleh Si Pokrol, dan dipublikasikan pertama kali pada Senin, 20 Juni 2005.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Cara Menafsirkan Perjanjian Menurut KUH Perdata

    Cara Menafsirkan Perjanjian Menurut KUH Perdata

    Batas Usia Dewasa dalam Peraturan Perundang-Undangan

    Benar bahwa terdapat perbedaan batas usia dewasa atau dianggap cakap dalam melakukan perbuatan hukum dalam beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia.

    Pasal 330 KUH Perdata menyebutkan, bahwa seseorang yang telah menginjak usia 21 tahun dan/atau telah menikah, walaupun belum mencapai usia tersebut sudah dianggap dewasa.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Sementara dalam UU Perlindungan Anak serta perubahannya dan UU Ketenagakerjaan, yang dikategorikan sebagai anak adalah setiap orang yang berumur di bawah 18 tahun.[1] Pun demikian dengan Pasal 47 ayat (1) UU Perkawinan yang memberikan batasan usia anak adalah yang belum berusia 18 tahun.  

    Selain peraturan peraturan tersebut di atas, terdapat perbedaan penentuan usia dewasa dalam beberapa putusan pengadilan. Misalnya Putusan PN banyuwangi No. 73/PDT.G/1992/BWI tanggal 22/12/1992 berpegang pada Pasal 330 KUH Perdata yaitu umur 21 tahun. Sementara, Putusan PN Jakarta Timur No. 115/Pdt.P/2009/PN.Jaktim menggunakan pertimbangan batasan usia dewasa seseorang untuk cakap bertindak secara hukum adalah Pasal 47 ayat (1) UU Perkawinan yaitu 18 tahun.[2]

    Namun, berdasarkan Lampiran SEMA 4/2016 (hal. 3), penentuan mengenai batas usia dewasa seseorang dalam melakukan perbuatan hukum tidak dapat ditentukan pada usia yang sama, namun ditentukan berdasarkan undang-undang atau ketentuan hukum yang mengatur dalam konteks perkara yang bersangkutan (kasuistis).

    Kecakapan sebagai Syarat Sah Perjanjian Kredit

    Pinjaman atau kredit termasuk dalam kategori perjanjian. Menurut Subekti dalam buku Hukum Perjanjian, perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seseorang berjanji kepada orang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal. Dari peristiwa tersebut maka timbullah suatu hubungan antara dua orang tersebut yang dinamakan perikatan (hal. 1).

    Karena dalam pertanyaan Anda tidak menyebutkan secara spesifik perjanjian pinjam meminjam di mana, maka untuk menyederhanakan jawaban kami akan menguraikan mengenai perjanjian pinjam meminjam atau kredit di perbankan.

    Perjanjian pinjam meminjam menurut Pasal 1754 KUH Perdata adalah perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barang barang yang menghabis karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang belakangan ini akan mengembalikan sejumlah yang sama dari macam dan keadaan yang sama pula.

    Sedangkan sesuai dengan Pasal 1 angka 11 UU 10/1998 disebutkan bahwa kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.

    Perjanjian kredit menurut Rachmat Firdaus dan Maya Ariyanti dalam buku Manajemen Perkreditan Bank Umum: Teori, Masalah, Kebijakan dan Aplikasinya Lengkap Dengan Analisis Kredit, adalah suatu reputasi yang dimiliki oleh setiap orang yang memungkinkan dia untuk mendapatkan uang, barang, atau tenaga kerja dengan jalan menukarkannya dengan suatu perjanjian untuk membayarnya disuatu waktu yang akan datang (hal. 1).

    Secara garis besar, perjanjian kredit bisa diartikan sebagai perjanjian pinjam meminjam antara bank sebagai kreditur dengan nasabah sebagai debitur dalam batas waktu yang telah ditentukan dengan disertai bunga. Selain itu pula bisa juga dipersamakan dengan perjanjian utang piutang.

    Karena kredit termasuk perjanjian, maka untuk membuat suatu perjanjian juga harus berdasarkan Pasal 1329 KUH Perdata yang disebutkan bahwa setiap orang berwenang membuat perikatan, kecuali jika ia dinyatakan tidak cakap untuk hal itu.

    Adapun, yang dimaksud dengan “tidak cakap dalam Pasal 1330 KUH Perdata adalah orang yang belum dewasa, di bawah pengampuan, dan perempuan yang telah menikah.[3]

    Mengapa batasan usia atau kecakapan seseorang untuk melakukan perbuatan hukum penting dalam suatu perjanjian? Pasal 1320 KUH Perdata menentukan syarat sahnya suatu perjanjian yang terdiri atas:

    1. Sepakat mereka yang mengikatkan diri;
    2. Cakap untuk membuat suatu perikatan;
    3. Mengenai hal sesuatu tertentu;
    4. Suatu sebab yang halal.

    Kecakapan para pihak merupakan syarat subjektif suatu perjanjian. Jika syarat tersebut tidak terpenuhi, maka perjanjian tersebut dapat dimintakan pembatalannya.

    Baca juga: Ini 4 Syarat Sah Perjanjian dan Akibatnya Jika Tak Dipenuhi

    Batas Usia Minimal untuk Melakukan Perjanjian Kredit

    Terkait dengan kecakapan atau batas usia untuk melakukan pinjaman atau kredit di bank, pada dasarnya tidak ada aturan yang secara spesifik mengatur batas minimum usia peminjam untuk melakukan pinjaman/kredit.

    Hanya saja, kata dewasa” yang dimaksud dalam Pasal 1330 KUH Perdata tersebut mengacu Pasal 330 KUH Perdata yaitu seseorang yang telah menginjak usia 21 tahun dan/atau telah menikah walaupun belum mencapai usia tersebut, sudah dianggap dewasa.

    Selain itu, merujuk Pasal 48 ayat (1) PADG 24/2022, dalam konteks penerbitan kartu kredit, bank atau penyedia jasa pembayaran (“PJP") harus menerapkan manajemen risiko kredit dengan memperhatikan minimal:

    1. batas minimum usia calon pengguna kartu kredit;
    2. batas minimum pendapatan calon pengguna kartu kredit;
    3. batas maksimum plafon kredit yang dapat diberikan kepada pengguna kartu kredit;
    4. batas maksimum jumlah PJP yang menyelenggarakan aktivitas penatausahaan sumber dana berupa penerbitan kartu kredit; dan
    5. batas minimum pembayaran oleh pengguna kartu kredit.

    Dalam PADG 24/2022 tidak menetapkan batas minimal usia calon pengguna kartu kredit secara eksplisit, karena manajemen risiko tersebut diserahkan kepada masing-masing bank atau PJP.

    Dengan demikian, menjawab pertanyaan Anda apakah umur 17 tahun bisa meminjam uang di bank? Dapat kami sampaikan bahwa batas usia atau kecakapan seorang peminjam dalam melakukan kontrak pinjaman atau kredit adalah 21 tahun. Di dalam Pasal 330 KUH Perdata terdapat anggapan bahwa usia 21 tahun tersebut dianggap sudah dewasa atau cakap dalam melakukan perbuatan hukum dan sudah dapat merumuskan kehendaknya dengan benar serta dapat menyadari akibat hukum dari perbuatannya tersebut.

    Hal ini juga mengacu pada SEMA 4/2016 yang disebutkan di atas, bahwa acuan penentuan batas usia dewasa seseorang didasarkan pada undang-undang atau ketentuan hukum yang mengatur dalam konteks perkara yang bersangkutan. Karena konteks dalam pertanyaan Anda mengenai kontrak/perjanjian, maka yang berlaku adalah ketentuan dalam KUH Perdata.

    Lantas, sahkah perjanjian kredit yang dilakukan oleh mahasiswa yang berusia 17 dan 19 tahun? Jawabannya tidak. Sebab, kecakapan sebagai syarat subjektif suatu perjanjian tidak dapat terpenuhi.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
    2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
    3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan;
    4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
    5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
    6. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
    7. Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 24/7/PADG/2022 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Sistem Pembayaran oleh Penyedia Jasa Pembayaran dan Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran;
    8. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan.

    Putusan:

    1. Putusan Pengadilan Negeri banyuwangi Nomor 73/PDT.G/1992/BWI;
    2. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 115/Pdt.P/2009/PN.Jaktim.

    Referensi:

    1. Ade Maman Suherman dan J. Satrio, Batasan Umur (Kecakapan dan Kewenangan Bertindak Berdasar Batasan Umur), Jakarta: Nasional Legal Reform Program, 2010;  
    2. Subekti, Hukum Perjanjian. Jakarta: PT Intermasa, 2005;
    3. Rachmat Firdaus dan Maya Ariyanti. Manajemen Perkreditan Bank Umum: Teori, Masalah, Kebijakan dan Aplikasinya Lengkap Dengan Analisis Kredit. Bandung: Alfabeta, 2009.

    [1] Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 1 angka 26 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

    [2] Ade Maman Suherman dan J. Satrio, Batasan Umur (Kecakapan dan Kewenangan Bertindak Berdasar Batasan Umur), Jakarta: Nasional Legal Reform Program, 2010, hal. 127 dan 134

    [3] Pasal 1330 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

    Tags

    hukum perjanjian
    kredit

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Dasar Hukum Poligami di Indonesia dan Prosedurnya

    1 Nov 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!