1. Pada dasarnya hak untuk menganut suatu agama dan menjalankan ibadat sesuai dengan agamanya adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun. Demikian jaminan yang diberikan dalam Pasal 4 jo. Pasal 22 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia jo. Pasal 29 UUD 1945).
Sepanjang yang kami ketahui, belum ada peraturan perundang-undangan yang khusus mengatur tentang batas waktu kegiatan rumah ibadat. Adapun peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan rumah ibadat adalah Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 Tahun 2006 dan No. 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat (“Peraturan Bersama 2 Menteri”).
klinik Terkait:
Dalam Peraturan Bersama 2 Menteri tersebut diatur antara lain mengenai persyaratan pendirian rumah ibadat. Salah satu syarat yang diatur dalam Pasal 14 ayat (2) Peraturan Bersama 2 Menteri adalah adanya dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa.
Semangat dari Peraturan Bersama 2 Menteri adalah pemeliharaan kerukunan umat beragama. Sebagaimana kita ketahui bahwa ada banyak agama yang dipeluk oleh penduduk Indonesia di antaranya Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Khong Hu Cu (Confusius).
Dengan adanya berbagai agama tersebut, diharapkan masyarakat Indonesia dapat memelihara kerukunan umat beragama sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat (1) Peraturan Bersama 2 Menteri:
“Kerukunan umat beragama adalah keadaan hubungan sesama umat beragama yang dilandasi toleransi, saling pengertian, saling menghormati, menghargai kesetaraan dalam pengamalan ajaran agamanya dan kerjasama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”
Pada prinsipnya, sebagaimana dikemukakan di atas, kehidupan beragama di Indonesia harus didasari saling toleransi, saling pengertian, saling menghormati dan menghargai. Sehingga dalam melaksanakan ibadah agama, kerukunan umat beragama ini wajib dijaga. Contohnya, bagi yang beragama non-Muslim wajib menghormati warga masyarakat lain yang Muslim saat menjalankan ibadat (shalat 5 waktu dengan suara adzan maghrib yang menandakan waktu ibadat umat Islam). Demikian pula bagi yang beragama non-Kristiani wajib menghormati warga masyarakat lain yang Kristiani saat mereka menjalankan ibadat (kebaktian atau persekutuan). Demikian pula dengan penganut agama-agama lainnya berlaku hal yang sama.
berita Terkait:
2. Mengenai gangguan yang Anda alami, menurut hemat kami, hal tersebut tidak ada kaitannya dengan (waktu) pelaksanaan ibadat agama tertentu. Tapi, lebih pada kegiatan-kegiatan yang dilakukan setelah ibadat agama tersebut selesai dilakukan. Terhadap masalah tersebut, menurut kami, sebaiknya Anda selesaikan secara musyawarah dengan warga di lingkungan rumah Anda. Semoga dengan mengkomunikasikan keberatan Anda terhadap kegaduhan yang terjadi hingga malam hari, para pihak yang melakukan kegaduhan tersebut juga dapat bertoleransi dengan waktu istirahat orang-orang yang tinggal di sekitarnya.
Jadi, karena hak untuk beribadat sesuai agama dan kepercayaan merupakan non-derogable rights (hak yang tidak dapat dikurangi pemenuhannya dalam keadaan apapun), maka siapapun tidak dapat menuntut secara hukum orang lain karena beribadat sesuai agama dan kepercayaannya tersebut. Tapi, jika ada perselisihan terkait pendirian rumah ibadat, maka perselisihan tersebut diselesaikan secara musyawarah oleh masyarakat setempat (lihat Pasal 21 Peraturan Bersama 2 Menteri).
2. Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
3. Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 Tahun 2006 dan No. 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat