Apakah bisa saya melapor kasus kecelakaan tabrak lari yang sudah 3 bulan berlalu? Dikarenakan sampai 2 kali keluarga saya ke rumah pelaku tidak ketemu titik terangnya, sedangkan bukti motor saya sudah ditarik leasing dan plat nomor mobil pelaku yang jatuh sudah diterima atau dikembalikan.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Tabrak lari adalah kecelakaan lalu lintas dimana pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Polisi tanpa alasan yang patut.
Kasus tabrak lari merupakan bagian dari kecelakaan lalu lintas yang dapat dilaporkan ke Polisi dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun atau denda Rp75 juta.
Adapun jangka waktu untuk melaporkan kejadian tabrak lari atau kecelakaan lalu lintas tergantung pada ancaman pidananya. Hal ini berkaitan erat dengan daluwarsatuntutan pidana sebagaimana diatur dalam KUHP.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Sebelum menjawab pertanyaan Anda, kami asumsikan bahwa tabrak lari yang dimaksud merupakan kecelakaan lalu lintas yang menurut Pasal 1 angka 24 UU LLAJ adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda.
Adapun, kecelakaan lalu lintas terbagi menjadi 3 golongan yaitu:[1]
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
kecelakaan lalu lintas ringan yaitu kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan kendaraan dan/atau barang;
kecelakaan lalu lintas sedang yaitu kecelakaan yang mengakibatkan luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang;
kecelakaan lalu lintas berat yaitu kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau luka berat.
Lantas apa itu tabrak lari? Jika merujuk Pasal 312 UU LLAJ, tabrak lari adalah kecelakaan lalu lintas dimana pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Polisi tanpa alasan yang patut.
Selengkapnya, pasal tabrak lari yaitu Pasal 312 UU LLAJ berbunyi:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).
Berdasarkan ketentuan di atas, maka hukuman tabrak lari adalah pidana penjara maksimal 3 tahun atau denda paling banyak Rp75 juta. Perlu diketahui pula bahwa kasus tabrak lari dikategorikan sebagai kejahatan, bukan pelanggaran.[2]
Sebagai korban dari kecelakaan lalu lintas, Pasal 240 UU LLAJ menjamin hak-hak korban yaitu:
pertolongan dan perawatan dari pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan lalu lintas dan/atau pemerintah;
ganti kerugian dari pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan lalu lintas; dan
santunan kecelakaan lalu lintas dari perusahaan asuransi.
Berdasarkan ketentuan di atas, maka sudah menjadi kewajiban pengemudi tabrak lari untuk bertanggung jawab atas kecelakaan lalu lintas yang terjadi. Namun, perlu diketahui kewajiban tersebut tidak serta merta menghapus kesalahan pidana dari pengemudi.
Batas Waktu untuk Melapor Kasus Tabrak Lari
Dalam UU LLAJ, tidak diatur secara tegas mengenai batas waktu untuk melaporkan kejadian kecelakaan lalu lintas ke Polisi.
Namun, adanya ketentuan pidana dalam UU LLAJ, maka aturan mengenai daluwarsa tuntutan pidana merujuk pada Pasal 78 ayat (1) KUHP yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku yaitu:
mengenai semua pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan dengan percetakan, sesudah 1 tahun;
mengenai kejahatan yang diancam dengan denda, kurungan, atau pidana penjara paling lama 3 tahun, sesudah 6 tahun;
mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari 3 tahun, sesudah 12 tahun;
mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, sesudah 18 tahun.
Sebagai informasi tambahan, dalam UU 1/2023 tentang KUHP Baru yang berlaku terhitung 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[3] yaitu tahun 2026, ketentuan daluwarsa penuntutan terdapat di dalam Pasal 136 ayat (1) UU 1/2023 yaitu:
setelah melampaui waktu 3 tahun untuk tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak kategori III yaitu Rp50 juta;[4]
setelah melampaui waktu 6 tahun untuk untuk tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara di atas 1 tahun dan paling lama 3 tahun;
setelah melampaui waktu 12 tahun untuk tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara di atas 3 tahun dan paling lama 7 tahun;
setelah melampaui waktu 18 tahun untuk tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara di atas 7 tahun dan paling lama 15 tahun; dan
setelah melampaui waktu 20 tahun untuk tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 20 tahun, pidana penjara seumur hidup, atau pidana mati.
Merujuk Pasal 310 UU LLAJ, apabila kasus kecelakaan lalu lintas atau tabrak lari tersebut mengakibatkan:
kerusakan kendaraan dan/atau barang dipidana penjara paling lama 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp1 juta;
korban luka ringan dan kerusakaan kendaraan dan/atau barang dipidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 juta;
korban luka berat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 juta;
korban meninggal dunia dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.
Dari penjelasan di atas, menjawab pertanyaan Anda, jika Anda menjadi korban tabrak lari dan mendapatkan luka ringan maka jangka waktu untuk melaporkan kejadian tersebut adalah 6 tahun sejak terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Sementara, jika korban mengalami luka berat atau meninggal dunia, maka batas waktu melaporkan kejadian tersebut adalah 12 tahun sejak terjadinya kecelakaan lalu lintas.