Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Batas Waktu Pelaporan Gratifikasi

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Batas Waktu Pelaporan Gratifikasi

Batas Waktu Pelaporan Gratifikasi
Togar S.M. Sijabat, S.H., M.H. PBH Peradi
PBH Peradi
Bacaan 10 Menit
Batas Waktu Pelaporan Gratifikasi

PERTANYAAN

Dalam pasal 12C UU 20/2001 dijelaskan bahwa gratifikasi bukan merupakan perbuatan suap atau tindak pidana korupsi jika penerimanya memberikan laporan kepada KPK dengan jangka waktu paling lambat 30 hari. Apakah KPK bisa menetapkan tersangka terhadap penerima gratifikasi sebelum masa waktu 30 hari habis seperti dijelaskan pada pasal 12C UU 20/2001 tersebut? Jika bisa, apa legalitas atau landasan hukumnya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pada dasarnya, sanksi pidana dalam Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak berlaku jika pegawai negeri atau penyelenggara negara melaporkan tindakan gratifikasi kepada KPK dalam kurun 30 hari sejak gratifikasi diterima.
     
    Pasal ini dibuat dengan tujuan untuk melindungi pejabat yang baik dan jujur dari jebakan orang-orang yang tidak suka dengan dirinya karena kebijakan-kebijakan yang dibuatnya yang membuat pihak lain yang mau berbuat jahat dirugikan, sehingga si pejabat harus disingkirkan dengan menjadikannya sebagai pelaku suap.
     
    Penjelasan selengkapnya dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Sejarah Konsep Gratifikasi dalam UU Tipikor
    Pasal 12C jo. Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU Tipikor”) sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU 20/2001”) adalah hukum positif yang berlaku di Indonesia. Aturan ini harus dihargai dan dihormati oleh seluruh aparat hukum, tidak terkecuali Komisi Pemberantasan Korupsi (“KPK”).  
     
    Masing-masing ketentuan tersebut berbunyi sebagai berikut:
     
    Pasal 12B UU 20/2001
    1. Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut:
      1. yang nilainya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi;
      2. yang nilainya kurang dari Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum.
    2. Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
     
    Pasal 12C UU 20/2001
    1. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 B ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
    2. Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilakukan oleh penerima gratifikasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima.
    3. Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal menerima laporan wajib menetapkan gratifikasi dapat menjadi milik penerima atau milik negara.
    4. Ketentuan mengenai tata cara penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan penentuan status gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur dalam Undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
     
    Sesuai dengan sejarah pembentukannya, pasal tersebut dibuat dengan keyakinan bahwa masih banyak pejabat atau penyelenggara negara yang baik dan jujur di Indonesia. Si pejabat tersebut bisa saja dijebak oleh orang-orang yang tidak suka dengan dirinya karena kebijakan-kebijakan yang dibuatnya yang membuat pihak lain yang mau berbuat jahat dirugikan sehingga si pejabat harus disingkirkan dengan menjadikannya sebagai pelaku suap. Oleh karena itu, bagi si pejabat yang baik dan jujur, dibuka kesempatan 30 hari untuk melaporkan gratifikasi yang diterimanya agar terbebas dari masalah hukum.
     
    Mereka dapat kita sebut sebagai pejabat baik, jika setia kepada sumpah jabatannya, tidak pernah meminta (secara halus atau bahasa tubuh) atau menjanjikan apapun, adil, dan bijaksana sehingga tidak menjadi sorotan masyarakat, yang menjadi pintu masuk KPK untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, atau operasi tangkap tangan (OTT).
     
    Pengertian gratifikasi sendiri menurut Penjelasan Pasal 12B ayat (1) UU 20/2001 adalah, pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
     
    Menjawab pertanyaan diatas, sebagaimana telah diatur dalam Pasal 12C UU 20/2001 di atas, sanksi atau ancaman pidana dalam Pasal 12B ayat (1) UU 20/2001 tidak berlaku jika pegawai negeri atau penyelenggara negara melaporkan tindakan gratifikasi kepada KPK dalam kurun 30 hari sejak gratifikasi diterima.
     
    Gratifikasi sebagai Suap Dalam Praktik
    Mekanisme pelaporan yang disediakan oleh undang-undang tersebut bertujuan untuk memutus potensi menjadi sempurnanya suap yang tertunda. Dengan dilaporkannya penerimaan gratifikasi, beban moral yang dapat timbul akibat diterimanya penerimaan gratifikasi tersebut menjadi hilang. Dengan demikian, maksud atau tujuan terselubung pemberi untuk meminta pegawai negeri/penyelenggara negara melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya di kemudian hari menjadi tidak terwujud. Mekanisme pelaporannya sendiri sudah sering dipublikasikan oleh KPK dalam berbagai kesempatan. Artinya, setiap pejabat sudah seharusnya paham akan arti pelaporan tersebut.
     
    Dari berbagai pengalaman kami mengikuti perkara-perkara korupsi gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, pada setiap pemeriksaan saksi, ahli, maupun terdakwa, Jaksa Penuntut Umum selalu memutar rekaman pembicaraan Terdakwa dengan para saksi. Selain itu juga ditayangkan transkrip pembicaraannya di layar lebar yang telah disediakan. Terdakwa biasanya tidak berkutik untuk membantah jika alat bukti ini diperlihatkan pada persidangan yang terbuka untuk umum. Semua penonton persidangan bisa mendengar dan membaca alur kejadian secara utuh.
     
    Inti yang bisa disampaikan adalah, proses pemberian gratifikasi adalah proses yang sudah diatur sejak awal, baik oleh saksi maupun oleh Terdakwa. Gratifikasi sudah berkali-kali diterima, tetapi tidak melaporkannya kepada KPK. Sehingga, setiap terdakwa yang diadili tidak bisa mematahkan dalil Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan bahwa gratifikasi yang diterima adalah suap.
     
    Kesimpulannya, jika para pejabat negara memang memiliki niat baik, tulus, dan ikhlas, maka mereka tak perlu takut dalam bekerja. Segera laporkan apapun gratifikasi yang Anda terima kepada KPK. Pejabat jujur dan berintegritas, jangan takut kepada KPK.
     
    Dasar Hukum:
    Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Tags

    tindak pidana korupsi
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Baca Tips Ini Sebelum Menggunakan Karya Cipta Milik Umum

    28 Feb 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!