Batas Waktu Penahanan Tersangka Kasus Narkotika di BNN
PERTANYAAN
Berapa batas waktu penahanan di BNN untuk kepentingan penyidikan? Dan apa yang harus dilakukan pihak tersangka jika batas waktu tersebut telah lewat namun BAP masih belum selesai?
Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Berapa batas waktu penahanan di BNN untuk kepentingan penyidikan? Dan apa yang harus dilakukan pihak tersangka jika batas waktu tersebut telah lewat namun BAP masih belum selesai?
Intisari:
Dalam rangka melakukan penyidikan, penyidik Badan Narkotika Nasional (“BNN”) berwenang menangkap dan menahan orang yang diduga melakukan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika,
Terhadap upaya paksa penahanan, UU Narkotika tidak memberikan suatu pengaturan khusus layaknya penangkapan. Oleh karena itu, upaya paksa penahanan mengacu kepada pengaturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”).
KUHAP mengatur bahwa penyidik dapat melakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari dan penyidik dapat memintakan perpanjangan kepada penuntut umum untuk jangka waktu paling lama 40 hari.
Setelah waktu 60 hari tersebut, penyidik harus sudah mengeluarkan tersangka dari tahanan demi hukum.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
|
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Wewenang BNN dalam Melakukan Penahanan
Pada tingkat penyidikan sebagaimana yang Anda tanyakan, dalam rangka melakukan penyidikan, penyidik Badan Narkotika Nasional (“BNN”) berwenang menangkap dan menahan orang yang diduga melakukan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.[1]
Pelaksanaan kewenangan penangkapan ini dilakukan paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam terhitung sejak surat penangkapan diterima penyidik dan dapat diperpanjang paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam.[2]
Namun terkait kewenangan penahanan oleh BNN ini, sayangnya UU Narkotika tidak memberikan pengaturan khusus seperti halnya penangkapan.
Dalam suatu studi berjudul Meninjau Rehabilitasi Pengguna Narkotika dalam Praktik Peradilan yang kami akses dari situs Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) (hal. 17) dijelaskan bahwa terhadap upaya paksa penahanan, UU Narkotika tidak memberikan suatu pengaturan khusus layaknya penangkapan. Oleh karena itu, upaya paksa penahanan mengacu kepada pengaturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”).
Masih bersumber dari studi di atas, dalam struktur KUHAP, penahanan dapat dimulai dari fase pra persidangan yaitu pada tahapan penyidikan hingga pemeriksaan di sidang pengadilan, baik Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, maupun Mahkamah Agung. Penahanan diatur dalam Pasal 20 KUHAP sampai dengan Pasal 31 KUHAP.
Penahanan dalam KUHAP diartikan sebagai penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam KUHAP.[3]
Untuk kepentingan penyidikan, penyidik atau penyidik pembantu atas perintah dari penyidik berwenang melakukan penahanan.[4]
Jangka Waktu Penahanan
Perintah penahanan yang diberikan oleh penyidik hanya berlaku paling lama 20 hari.[5] Jangka waktu ini dapat diperpanjang oleh penuntut umum yang berwenang untuk paling lama 40 hari jika diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai,[6] Tetapi, ketentuan jangka waktu tersebut tidak menutup kemungkinan dikeluarkannya tersangka dari tahanan sebelum berakhir waktu penahanan tersebut jika kepentingan pemeriksaan sudah terpenuhi.[7] Perlu diingat bahwa jika waktu 60 hari tersebut sudah terlampaui, maka penyidik harus mengeluarkan tersangka dari tahanan demi hukum.[8]
Jadi, penahanan di BNN untuk kepentingan penyidikan ini dilakukan dalam jangka waktu 20 hari dan dapat diperpanjang selama 40 hari.
Lalu bagaimana apabila BAP masih belum selesai sementara penahanan telah melewati jangka maksimum 60 hari? Merujuk pada ketentuan di atas, setelah waktu 60 hari tersebut, penyidik harus sudah mengeluarkan tersangka dari tahanan demi hukum.[9] Dengan kata lain, tersangka yang terjerat kasus narkotika itu berhak meminta dikeluarkan dari tahanan.
Masih bersumber dari studi yang dilakukan ICJR, jika masa penahanan dijumlahkan secara keseluruhan, mulai dari pemeriksaan di tingkat penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan pengadilan (Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung), maka total jangka waktu paling lama dalam melakukan penahanan adalah 400 hari. Apabila batas waktu ini telah tercapai, sekalipun pemeriksaan perkara belum selesai, tersangka/terdakwa harus dikeluarkan dari penahanan demi hukum tanpa dibebani syarat dan prosedur tertentu. Perintah tersangka/terdakwa harus dikeluarkan dari penahanan demi hukum tanpa dibebani syarat dan prosedur tertentu apabila telah melewati jangka waktu maksimum dalam melakukan penahanan juga berlaku pada tiap tahapan pemeriksaan di masing-masing tingkatan.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
2. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Referensi:
http://icjr.or.id/data/wp-content/uploads/2016/08/Studi-SEMA-dan-SEJA-Rehabilitasi-dalam-Praktek-Peradilan.pdf, diakses pada 26 Agustus pukul 11.42 WIB.
[1] Pasal 75 huruf g Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (“UU Narkotika”)
[2] Pasal 76 UU Narkotika
[3] Pasal 1 angka 21 KUHAP
[4] Pasal 20 ayat (1) KUHAP
[5] Pasal 24 ayat (1) KUHAP
[6] Pasal 24 ayat (2) KUHAP
[7] Pasal 24 ayat (3) KUHAP
[8] Pasal 24 ayat (4) KUHAP
[9] Pasal 24 ayat (4) KUHAP
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?