KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Batasan Akses Data Pribadi Pegawai oleh Perusahaan

Share
copy-paste Share Icon
Teknologi

Batasan Akses Data Pribadi Pegawai oleh Perusahaan

Batasan Akses Data Pribadi Pegawai oleh Perusahaan
Dian Dwi Jayanti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Batasan Akses Data Pribadi Pegawai oleh Perusahaan

PERTANYAAN

Sejauh mana batasan mengakses data pribadi pegawai oleh perusahaan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Jika tidak ada data yang terkait dengan kepentingan perusahaan, maka ranahnya tetap masuk area privacy dan perusahaan dilarang mengakses data pribadi karyawan tersebut.

    Di sisi lain, pemrosesan data pribadi yang mencakup antara lain pengumpulan, pengolahan dan penganalisisan, penyimpanan, pengumuman, transfer harus dilakukan sesuai dengan prinsip pelindungan data pribadi dan dasar pemrosesan data pribadi. Jika perusahaan tak ada hak untuk melakukan pemrosesan data pribadi, perusahaan bisa dijerat sanksi dalam UU PDP. Bagaimana bunyi pasalnya?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Dimas Hutomo, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Kamis, 20 Juni 2019.

    KLINIK TERKAIT

    Apakah Trading Sama dengan Judi?

    Apakah <i>Trading</i> Sama dengan Judi?

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Batasan Akses Data Pribadi Pegawai oleh Perusahaan

    Saat ini Indonesia telah memiliki peraturan perundang-undangan khusus yang mengatur tentang pelindungan data pribadi. Adapun dalam Pasal 1 angka 1 UU PDP disebutkan pengertian data pribadi adalah data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik.

    Jika hendak melakukan pemrosesan data pribadi yang mencakup pemerolehan dan pengumpulan, pengolahan dan penganalisisan, penyimpanan, perbaikan dan pembaruan, penampilan, pengumuman, transfer, penyebarluasan, pengungkapan, dan/atau penghapusan atau pemusnahan yang pada dasarnya harus dilakukan sesuai dengan prinsip pelindungan data pribadi dan ada dasar pemrosesan data pribadi.[1] 

    Dasar pemrosesan data pribadi meliputi:[2]

    1. persetujuan yang sah secara eksplisit dari subjek data pribadi untuk satu atau beberapa tujuan tertentu yang telah disampaikan oleh pengendali data pribadi kepada subjek data pribadi;
    2. pemenuhan kewajiban perjanjian dalam hal subjek data pribadi merupakan salah satu pihak atau untuk memenuhi permintaan subjek data pribadi pada saat akan melakukan perjanjian;
    3. pemenuhan kewajiban hukum dari pengendali data pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    4. pemenuhan pelindungan kepentingan vital subjek data pribadi;
    5. pelaksanaan tugas dalam rangka kepentingan umum, pelayanan publik, atau pelaksanaan kewenangan pengendali data pribadi berdasarkan peraturan perundang-undangan; dan/atau
    6. pemenuhan kepentingan yang sah lainnya dengan memperhatikan tujuan, kebutuhan, dan keseimbangan kepentingan pengendali data pribadi dan hak subjek data pribadi.

    Menurut Teguh Arifiyadi yang merupakan Ketua Umum Indonesia Cyber Law Community (ICLC), dalam mengakses terhadap data karyawan harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut.

    1. Komputer atau sistem elektroniknya milik siapa?
    2. E-mail milik siapa?
    3. E-mail isinya terkait apa?
    4. Adakah izin untuk mengakses? Misalnya form consent yang memuat setuju/tidak setuju di perjanjian kerja.

    Adapun jenis data pribadi dalam Pasal 4 UU PDP terdiri dari data pribadi yang bersifat spesifik dan data pribadi yang bersifat umum. Data pribadi yang bersifat spesifik meliputi data dan informasi kesehatan, data biometrik, data genetika, catatan kejahatan, data anak, data keuangan pribadi, dan/atau data lainnya. Sedangkan data pribadi yang bersifat umum meliputi nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, status perkawinan, dan/atau data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang.

    Sehingga jika tidak ada data yang terkait dengan kepentingan perusahaan, maka ranahnya tetap masuk area privacy, dan perusahaan dilarang mengakses data pribadi milik karyawan tersebut. Oleh karena itu, harus diperhatikan hal-hal yang disebutkan oleh Teguh di atas sebagai batasan untuk mengakses suatu data yang dikuasai pegawai oleh suatu perusahaan.

     

    Sanksi Pidana Mengakses Data Pribadi Tanpa Hak

    Terkait jerat pidana mengakses tanpa hak dapat dilihat dalam Pasal 30 ayat (1) dan (2) jo. Pasal 46 UU ITE yang berbunyi sebagai berikut.

    1. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apa pun dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp600 juta.
    2. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dipidana penjara paling lama 7 tahun dan/atau denda paling banyak Rp700 juta.

    Selain itu, jika perusahaan melakukannya tanpa ada dasar pemrosesan data pribadi, perusahaan bisa dijerat sanksi dalam Pasal 67 ayat (1) UU PDP yaitu bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

    Selain dijatuhi pidana, pelaku juga dapat dijatuhi pidana tambahan berupa perampasan keuntungan dan/atau harta kekayaan yang diperoleh atau hasil dari tindak pidana dan pembayaran ganti kerugian.[3]

    Namun dalam hal tindak pidana dilakukan oleh korporasi, pidana dapat dijatuhkan kepada pengurus, pemegang kendali, pemberi perintah, pemilik manfaat, dan/atau korporasi itu sendiri. Patut dicatat, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi hanyalah pidana denda paling banyak 10 kali dari maksimal pidana denda yang diancamkan.[4]

    Selain dijatuhi pidana denda, korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa:[5]

    1. perampasan keuntungan dan/atau harta kekayaan yang diperoleh atau hasil dari tindak pidana;
    2. pembekuan seluruh atau sebagian usaha korporasi;
    3. pelarangan permanen melakukan perbuatan tertentu;
    4. penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/atau kegiatan korporasi;
    5. melaksanakan kewajiban yang telah dilalaikan;
    6. pembayaran ganti kerugian;
    7. pencabutan izin; dan/atau
    8. pembubaran korporasi.

    Dengan demikian, harus diperhatikan kembali apakah perusahaan memiliki dasar pemrosesan data pribadi serta apakah data tersebut ada kaitannya dengan kepentingan perusahaan atau tidak.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
    2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

     

    Referensi:

    Pendapat Teguh Arifiyadi, S.H., M.H. CEH., CHFI, Ketua Umum Indonesia Cyber Law Community (ICLC), yang disampaikan pada Pelatihan Hukumonline 2019 dengan judul Strategi Keamanan Siber: Penanganan, Pencegahan, dan Penanggulangan Serangan Siber, pada tanggal 19-20 Juni 2019.


    [1] Pasal 16 jo. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (“UU PDP”)

    [2] Pasal 20 ayat (2) UU PDP

    [3] Pasal 69 UU PDP

    [4] Pasal 70 ayat (1), (2), dan (3) UU PDP

    [5] Pasal 70 ayat (4) UU PDP

    Tags

    buruh
    data

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Surat Cerai dan Langkah Mengajukan Gugatannya

    22 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!