KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Beda Pasal 3 dan Pasal 4 UU TPPU tentang Asal Usul Harta Kekayaan

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Beda Pasal 3 dan Pasal 4 UU TPPU tentang Asal Usul Harta Kekayaan

Beda Pasal 3 dan Pasal 4 UU TPPU tentang Asal Usul Harta Kekayaan
Dr. Efendi Lod Simanjuntak, S.H., M.HLaw Office Efendi Lod Simanjuntak & Partners
Law Office Efendi Lod Simanjuntak & Partners
Bacaan 10 Menit
Beda Pasal 3 dan Pasal 4 UU TPPU tentang Asal Usul Harta Kekayaan

PERTANYAAN

Salah satu unsur Pasal 3 UU TPPU adalah menyembunyikan dan menyamarkan asal usul harta yang diketahuinya atau patut diduganya sebagai hasil tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 ayat 1. Sedangkan unsur Pasal 4 juga dibahas mengenai menyembunyikan dan menyamarkan asal usul harta kekayaan. Apakah yang menjadi pembeda unsur menyembunyikan dan menyamarkan asal usul harta kekayaan yang terdapat pada Pasal 3 dan Pasal 4 UU TPPU selain ketentuan sanksi denda maksimalnya? Mohon penjelasannya. Terima kasih

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Perbedaan utama antara unsur menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan antara Pasal 3 dan Pasal 4 UU TPPU adalah terletak pada sikap batin dan tujuan yang hendak dicapai yakni.

    Dalam Pasal 3 UU TPPU, menunjukkan adanya mens rea untuk menyembunyikan atau menyamarkan hasil kejahatan. Sedangkan dalam Pasal 4 UU TPPU unsur menyembunyikan atau menyamarkan mengarah pada keikutsertaan atau keterlibatan pihak lain sebagai pihak untuk memfasilitasi terwujudnya perbuatan (actus reus) pencucian uang.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Apa itu Pencucian Uang?

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, sebagaimana diketahui bahwa tindak pidana pencucian uang (“TPPU”) merupakan tindak pidana lanjutan (secondary crime) dari tindak pidana asal (primary crime).

    KLINIK TERKAIT

    Apa Saja Aset Koruptor yang Dapat Dirampas oleh Negara?

    Apa Saja Aset Koruptor yang Dapat Dirampas oleh Negara?

    Keberadaan TPPU sebagai tindak pidana lanjutan sangat tergantung pada tindak pidana asal (predicate crime) meskipun menyangkut pembuktian TPPU, tindak pidana asal tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu.[1]

    Pencucian uang secara umum dipahami sebagai tindakan yang bertujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan harta kekayaan yang asal usulnya dari kegiatan tidak sah (dirty money) dan harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana (proceeds of cime) dibuat agar seolah-olah bukan berasal dari kejahatan. Pada pencucian uang terdapat`    kepentingan hukum yang harus dilindungi yaitu jangan sampai uang kotor berubah menjadi uang bersih, sah dan legal.[2]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Berikut adalah tahapan pencucian uang dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul hasil kekayaan yang diperoleh dari kegiatan illegal, antara lain:[3]

    1. Placement, yaitu tahap proses penempatan atau pentransferan dana hasil kejahatan ke dalam institusi keuangan dan perbankan (financial institutions);
    2. Layering, yaitu proses pemisahan hasil kejahatan dari praktek-praktek illegal melalui penggunaan jaringan transaksi keuangan yang rumit secara berliku ;
    3. Integration, yaitu proses penghimpunan uang hasil kejahatan secara integratif ke dalam account penampungan.

    Baca juga: Kewenangan KPK dalam Penuntutan Kasus Pencucian Uang

    Kembali ke pertanyaan Anda mengenai pembeda unsur menyembunyikan dan menyamarkan asal usul harta kekayaan yang terdapat pada Pasal 3 dan Pasal 4 UU TPPU, simak bunyi pasalnya:

     Pasal 3:

    Setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah).

    Pasal 4:

    Setiap orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dena paling banyak Rp 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah).

    Perbedaan unsur menyembunyikan atau menyamarkan pada Pasal 3 dan Pasal 4 UU TPPU tidak ditemukan penjelasannya selain hanya menyebutkan “cukup jelas”.

    Untuk itu, perlu melihat rumusan yang disebutkan dalam ketentuan Article 6 paragraph (1) UNTOC yang sudah diratifikasi melalui UU 5/2009 yang menyatakan:

    1. Each State Party shall adopt, in accordance with fundamental principles of its domestic law, such legislative and other measures as may be necessary to establish as criminal offences, when committed intentionally:

    a. (i) The conversion or transfer of property, knowing that such property is the proceeds of crime, for the purpose of concealing or disguising the illicit origin of the property or of helping any person who is involved in the commission of the predicate offence to evade the legal consequences of this or her action;

    (ii) The concealing or disguise of the true nature, source, location, disposition, movement, or ownership of or rights with respect to property, knowing that such property is the proceed of the crime.

    Unsur Menyembunyikan dan Menyamarkan dalam Pasal 3 UU TPPU

    Ketentuan Article 6 paragraph 1 UNTOC ini menunjukkan kemiripan dengan rumusan Pasal 3 dan Pasal 4 UU TPPU. Dalam Pasal 3 UU TPPU, unsur menyembunyikan atau menyamarkan didahului dengan frasa “dengan tujuan”. Hal ini serupa dengan rumusan Article 6 paragraph 1a (i) for the purpose of concealing or disguising.

    Frasa “dengan tujuan” dalam Pasal 3 menunjukkan adanya mens rea pada diri pelaku berupa adanya sikap batin yang menghendaki terjadi atau terwujudnya perbuatan. Dengan kata lain, “dengan tujuan” bermakna bahwa pelaku mempunya tujuan yang hendak dicapai yang disadari sepenuhnya, yaitu untuk menyembunyikan dan menyamarkan harta kekayaan.

    Dengan demikian, pada diri pelaku sudah ada unsur kesalahan  (opzettelijk, schuld) karena ada kesengajaan yang diinsyafi secara sadar. Artinya pelaku memiliki pengetahuan mutlak dan kesadaran sempurna bahwa harta kekayaan berasal dari tindak pidana, namun dengan sengaja menyembunyikan atau menyamarkannya agar tampak seperti bukan hasil kejahatan. Pelaku berperan aktif, sehingga dalam Pasal 3 ini pelaku dapat dikualifisikan sebagai pelaku aktif.

    Unsur Menyembunyikan dan Menyamarkan dalam Pasal 4 UU TPPU

    Sementara unsur menyembunyikan atau menyamarkan yang terdapat dalam Pasal 4 UU TPPU tidak didahului dengan frasa “dengan tujuan”. Hal ini serupa dengan Article 6 paragraph 1 a (ii) yang berbunyi The concealing or disguise.

    Unsur menyembunyikan atau menyamarkan dalam Pasal 4 UU TPPU merepresentasikan actus reus dari pelaku.[1] Artinya bahwa menyembunyikan dan menyamarkan harta kekayaan tersebut bukan sebagai maksud yang melekat pada sikap batin pelaku yang hendak diwujudkan melainkan sekadar mengharuskan adanya perbutan nyata yang dilakukan.

    Menyembunyikan (concealing) merupakan upaya untuk mengelabui asal usul harta kekakayaan dan tidak melaporkannya kepada Penyedia Jasa Keuangan. Sedangkan menyamarkan (disguising) berupa perbuatan mencampur uang haram dengan uang halal.[2]

    Perlu diketahui bahwa objek yang hendak disembunyikan atau disamarkan itu adalah hasil tindak pidana baik mengenai asal usul, sumber, lokasi, disposisi, pengalihan hak atau kepemilikan hak yang sebenarnya. Sehingga dalam konteks Pasal 4 unsur menyembunyikan dan menyamarkan diperlukan keterlibatan pihak-pihak tertentu untuk memfasilitasi terwujudnya tindakan pencucian uang secara sempurna.

    Dalam perkara pencucian uang, maka perlu bukti formal dari pejabat atau profesi tertentu agar transaksi yang dibuat terlihat wajar atau seolah-olah normal. Padahal bukti formal tersebut dimaksudkan sebagai kedok untuk menyembunyikan atau menyamarkan hasil kejahatan.

    Sebagai contoh, dalam perkara suap atau gratifikasi, adakalanya uang suap ditampung dalam rekening perusahaan milik keluarga pelaku, dengan terlebih dahulu dibuat perjanjian formal antara pemberi suap dengan ponakan penerima suap agar tampak seolah-olah ada kerjasama bisnis yang wajar. Namun, hal tersebut merupakan media pencucian uang.

    Perbedaan Pasal 3 dan Pasal 4 UU TPPU

    Sebagai kesimpulan, dapat kami sampaikan bahwa perbedaan utama antara unsur menyembunyikan atau menyamarkan antara Pasal 3 dan Pasal 4 UU TPPU adalah terletak pada sikap batin dan tujuan yang hendak dicapai yakni dalam Pasal 3 UU TPPU, menunjukkan adanya mens rea untuk menyembunyikan atau menyamarkan hasil kejahatan. Artinya terdapat unsur kesengajaan dan kesalahan dalam diri pelaku.

    Sedangkan dalam Pasal 4 UU TPPU unsur menyembunyikan atau menyamarkan mengarah pada keikutsertaan atau keterlibatan pihak lain sebagai pihak untuk memfasilitasi terwujudnya perbuatan (actus reus) pencucian uang.

    Selain itu perbedaan Pasal 3 dan Pasal 4 UU TPPU adalah mengenai ancaman denda, yakni dalam Pasal 3 lebih tinggi dibanding Pasal 4. Denda Pasal 3 sebesar Rp10 miliar sedangkan Pasal 4 sebesar Rp5 miliar.

    Baca juga: Cara Menarik Dana Pencucian Uang yang Ditempatkan di Luar Negeri

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Terima kasih.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pengesahan Konvensi PBB Anti Kejahatan Terorganisir;
    2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang;
    3. United Nation Convention Against Trans Organized Crime, 2000;

    Putusan:

    Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 84/Pid.Sus/TPK/2013/PN.Jkt.Pst

    Referensi:

    1. Efendi Lod Simanjuntak.  Penegakan Hukum Pencucian Uang Lintas Jurisdiksi, Teori dan Praksis Penerapan MLA di ASEAN. Yogyakarta: Bumi Intaran, 2021;
    2. Afdal Yanuar. Tindak Pidana Pencucian Uang dan Perampasan Aset. Jakarta: Setara Press, 2001;
    3. Tubagus Irman. Money Laundering, Hukum Pembuktian TPPU dan Penetapan Tersangka. Jakarta: Gramedia, 2015.

    [1] Muh. Afdal Yanuar, Tindak Pidana Pencucian Uang dan Perampasan Aset, Jakarta: Setra Press, 2001, hal. 135.

    [2]Pertimbangan Hakim Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 84/Pid.Sus/TPK/2013/PN.Jkt.Pst hal. 438-439.

    Tags

    aset
    pencucian uang

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Menghitung Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana

    3 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!