Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Begini Cara Menghitung Besaran Pajak Indekos

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Begini Cara Menghitung Besaran Pajak Indekos

Begini Cara Menghitung Besaran Pajak Indekos
Ikatan Kuasa Hukum dan Advokat Pajak Indonesia (IKHAPI)Ikatan Kuasa Hukum dan Advokat Pajak Indonesia (IKHAPI)
Ikatan Kuasa Hukum dan Advokat Pajak Indonesia (IKHAPI)
Bacaan 10 Menit
Begini Cara Menghitung Besaran Pajak Indekos

PERTANYAAN

Saya adalah pemilik kos-kosan dan pegawai swasta. Usaha kos-kosan saya cukup besar, namun saya masih memiliki pekerjaan lain dan rajin membayar PPh. Apakah penghasilan yang saya peroleh dari usaha kos-kosan itu juga dikenakan PPh atau pajak apa? Bagaimana cara menghitung atau mendaftarnya? Mohon juga berikan ilustrasi atau contoh perhitungannya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Usaha kos-kosan atau indekos dikenakan pajak hotel yang merupakan pajak kabupaten/kota jika jumlah kamar yang disewakan lebih dari 10. Sedangkan untuk indekos yang jumlah kamarnya kurang dari 10 dikenai pajak penghasilan final (PPh Final).
     
    Lantas bagaimana cara menghitung pajak indekos ini?
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Cara Hitung Besaran Pajak Indekos yang dibuat oleh Ikatan Kuasa Hukum dan Advokat Pajak Indonesia (IKHAPI) dan pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 17 November 2020.
     
    Memang benar bahwa Anda sebagai pemilik usaha indekos tetap dikenai pembayaran pajak, namun jenis pajak tersebut bergantung pada jumlah kamar yang Anda sewakan.
     
    Rumah kos (indekos) dengan jumlah kamar lebih dari 10 diklasifikasikan dalam pengertian hotel menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (“UU PDRD”) dan oleh karena itu dikenakan pajak hotel yang merupakan pajak kabupaten/kota.
     
    Namun, jika kamar indekos berjumlah kurang dari 10, maka dikenakan pajak penghasilan bersifat final (“PPh Final”).
     
    Wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai PPh final merupakan:
    1. Wajib pajak orang pribadi; dan
    2. Wajib pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, atau perseroan terbatas, yang memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.8 miliar dalam 1 tahun pajak.
     
    Adapun jumlah bruto yang dimaksud merupakan semua jumlah yang dibayarkan atau yang diakui sebagai utang oleh penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun, berkaitan dengan tanah/bangunan yang disewa, termasuk biaya perawatan, pemeliharaan, keamanan, layanan, dan biaya fasilitas lainnya.
    Sedangkan yang tidak termasuk penghasilan dari penyewaan kamar indekos dan tidak dikenai PPh final adalah penghasilan yang diterima dari jasa pelayanan penginapan dan akomodasinya.
     
    Jadi, jika sebuah usaha indekos mendapatkan omzet selama 1 tahun tidak lebih dari 4.8 miliar, maka dikenakan PPh Final yang tarifnya berbeda-beda bagi setiap jenis penghasilannya. Untuk pajak indekos, dikenakan tarif sebesar 1% dari total pendapatan yang diterima selama 1 bulan.
     
    Namun, jika jumlah kamar indekos yang disediakan sudah berjumlah 10 kamar atau lebih, maka akan dikenakan pajak hotel (pajak daerah). Dalam hal ini, yang perlu diperhatikan oleh penyewa kamar indekos adalah, jika indekos sudah masuk kategori objek pajak daerah, maka penyewa kamar indekos tidak dibenarkan lagi dalam memotong PPh Final.
     
    Contoh Menghitung Pajak Indekos
    Untuk memudahkan Anda dalam menghitung pajak indekos, kami akan mengilustrasikan sebagai berikut:
     
    A memiliki usaha indekos di Bogor sebanyak 7 kamar yang telah terisi penuh. Pembayaran kamar indekos masing-masing sebesar Rp800 ribu/kamar yang harus dibayarkan setiap bulannya.
     
    Pada bulan November, pemasukan dari sewa kamar indekos adalah sebesar Rp5.6 juta, maka berapa besaran pajak yang harus disetorkan oleh A?
     
    Dengan menggunakan tarif sebesar 1% dari total pendapatan yang diterima selama 1 bulan, maka PPh finalnya: 1% x Rp5.6 juta =Rp56 ribu.
     
    Jadi, pajak indekos yang harus dibayarkan A adalah Rp56 ribu.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tetang Pajak Penghasilan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991 yang diubah ketiga kalinya dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan dan terakhir kalinya diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan;
     

    Tags

    pajak
    kos-kosan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Pemindahan Kepemilikan Perusahaan (Akuisisi) oleh Pemegang Saham

    23 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!