Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Begini Ketentuan Jalur Evakuasi Gedung Jika Terjadi Bencana

Share
copy-paste Share Icon
Pertanahan & Properti

Begini Ketentuan Jalur Evakuasi Gedung Jika Terjadi Bencana

Begini Ketentuan Jalur Evakuasi Gedung Jika Terjadi Bencana
Yovita Indrayati, S.H., M.HumBKBH Fakultas Hukum dan Komunikasi Universitas Katolik Soegijapranata
BKBH Fakultas Hukum dan Komunikasi Universitas Katolik Soegijapranata
Bacaan 10 Menit
Begini Ketentuan Jalur Evakuasi Gedung Jika Terjadi Bencana

PERTANYAAN

Apakah setiap gedung di Indonesia harus memiliki jalur evakuasi jika terjadi bencana seperti kebakaran atau gempa bumi?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Mengenai tempat evakuasi atau jalur evakuasi, sebenarnya salah satu pemeriksaan keandalan bangunan gedung adalah pemenuhan persyaratan keselamatan bangunan gedung untuk mengetahui kondisi nyata mengenai jalur evakuasi (mean of egress).

    Ini penting karena jalur evakuasi merupakan bagian dari mitigasi bencana untuk mencegah atau meminimalkan akibat bencana gempa bumi maupun bahaya kebakaran.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Bahaya Gempa Bumi dan Kebakaran Pada Bangunan Gedung

    Terletak pada pertemuan tiga lempeng yaitu lempeng Eurasia, Lempeng Indo-Australia dan Lempeng Pasifik, Indonesia rawan terjadi bencana gempa bumi. Ditambah lagi, dengan kemungkinan potensi bahaya kebakaran. Oleh karena itu, bangunan gedung berpotensi menghadapi bahaya bencana alam maupun bencana non alam.

    KLINIK TERKAIT

    Yang Bisa Dilakukan Jika Bangunan Berpotensi Roboh

    Yang Bisa Dilakukan Jika Bangunan Berpotensi Roboh

    Berdasarkan data BPS Provinsi DKI Jakarta, pada laman berjudul Jumlah Peristiwa Kebakaran Menurut Benda yang Terbakar dan Kota Administrasi di Provinsi DKI Jakarta 2018-2020, di DKI Jakarta jumlah kebakaran pada tahun 2018 hingga tahun 2020 naik cukup tinggi, yaitu untuk perumahan pada tahun 2018 sejumlah 552 kasus dan tahun 2020 mencapai 1898 kasus. Kemudian untuk bangunan umum tahun 2018 sejumlah 262 kasus dan tahun 2020 meningkat menjadi 429 kasus.

    Maka dari itu, bangunan gedung harus memenuhi standar teknis bangunan gedung sebagaimana diatur PP 16/2021.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Baca juga: Rincian Standar Teknis Bangunan Gedung Menurut UU Cipta Kerja

     

    Jalur Evakuasi Bangunan Gedung

    Salah satu pemeriksaan keandalan bangunan gedung adalah pemenuhan persyaratan keselamatan bangunan gedung[1] untuk mengetahui kondisi nyata mengenai: [2]

    1. sistem struktur bangunan gedung;
    2. sistem proteksi kebakaran;
    3. sistem proteksi petir;
    4. sistem instalasi listrik; dan
    5. jalur evakuasi (mean of egress).

    Salah satu pemeriksaan sistem proteksi kebakaran adalah sarana penyelamatan yang merupakan akses eksit, eksit, keandalan sarana jalan keluar, pintu, ruang terlindung dan proteksi tangga, jalur terusan eksit, kapasitas sarana jalan keluar, jarak tempuh eksit, jumlah sarana jalan keluar, susunan sarana jalan keluar, eksit pelepasan, iluminasi sarana jalan keluar, pencahayaan darurat, penandaan sarana jalan keluar, sarana penyelamatan sekunder, rencana evakuasi, sistem peringatan bahaya bagi pengguna, area tempat berlindung (refuge area), titik berkumpul, dan lift kebakaran.[3]

    Pemeriksaan sistem proteksi kebakaran, keselamatan dan kesehatan kerja, instalasi listrik, dan pengendalian dampak lingkungan dilakukan dengan melibatkan instansi terkait.[4] Instansi terkait yang dimaksud dalam pemeriksaan sistem proteksi kebakaran adalah Dinas Pemadam Kebakaran.

    Selanjutnya, pengaturan sistem proteksi kebakaran diatur secara lebih rinci dalam:

    1. Permen PU 25/PRT/M/2008 yang mengatur Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran disusun oleh Bupati/Walikota dan khusus untuk DKI Jakarta disusun oleh Gubernur untuk menindaklanjuti RTRW pada bidang pencegahan dan penanggulangan kebakaran serta bencana lain.[5]
    2. Permen PU 26/PRT/M/2008 yang mengatur pedoman dalam mewujudkan penyelenggara bangunan gedung yang aman terhadap bahaya kebakaran.[6]
    3. Permen PU 20/PRT/M/2009 yang mengatur manajemen proteksi kebakaran di perkotaan yang diatur meliputi:[7] 
    1. proteksi kebakaran di kota;
    2. proteksi kebakaran di lingkungan termasuk ketentuan mengenai Sistem Ketahanan Kebakaran Lingkungan (SKKL); dan
    3. proteksi kebakaran di bangunan gedung termasuk panduan penyusunan model Rencana Tindakan Darurat Kebakaran (RTDK/Fire Emergency Plan) pada bangunan gedung, serta pembinaan dan pengendaliannya. 

    Ruang lingkup persyaratan teknis sistem proteksi kebakaran pada bangunan gedung dan lingkungan meliputi:[8]

    1. ketentuan umum;
    2. akses dan pasokan air untuk pemadaman kebakaran;
    3. sarana penyelamatan;
    4. sistem proteksi kebakaran pasif;
    5. sistem proteksi kebakaran aktif;
    6. utilitas bangunan gedung;
    7. pencegahan kebakaran pada bangunan gedung;
    8. pengelolaan sistem proteksi kebakaran pada bangunan gedung; dan
    9. pengawasan dan pengendalian.

    Setiap bangunan gedung harus dilengkapi dengan sarana jalan ke luar yang dapat digunakan oleh penghuni bangunan gedung, sehingga memiliki waktu yang cukup untuk menyelamatkan diri dengan aman tanpa terhambat hal-hal yang diakibatkan oleh keadaan darurat.[9]

    Sarana jalan ke luar dari bangunan gedung harus disediakan agar penghuni bangunan gedung dapat menggunakannya untuk penyelamatan diri dengan jumlah, lokasi dan dimensi sesuai dengan: [10]

    1. jarak tempuh;
    2. jumlah, mobilitas dan karakter lain dari penghuni bangunan gedung;
    3. fungsi atau penggunaan bangunan gedung;
    4. tinggi bangunan gedung; dan
    5. arah sarana jalan ke luar apakah dari atas bangunan gedung atau dari bawah level permukaan tanah.

    Jalan ke luar harus ditempatkan terpisah dengan memperhitungkan: [11]  

    1. jumlah lantai bangunan gedung yang dihubungkan oleh jalan ke luar tersebut;
    2. sistem proteksi kebakaran yang terpasang pada bangunan gedung;
    3. fungsi atau penggunaan bangunan gedung;
    4. jumlah lantai yang dilalui; dan
    5. tindakan petugas pemadam kebakaran.

    Sebagai contoh, ketika berada di gedung-gedung seperti hotel, perkantoran, mal, tak jarang kita melihat ada tanda informasi berupa denah atau rambu jalur evakuasi serta pedoman evakuasi, misalnya gambar seperti di bawah ini:

     

    Gambar: Simbol untuk arah eksit darurat

    Pentingnya persyaratan teknis setiap bangunan gedung merupakan bagian dari mitigasi bencana sehingga mencegah atau meminimalkan akibat bencana termasuk bahaya kebakaran. Namun demikian, kewajiban penyelenggara bangunan gedung juga perlu didukung partisipasi masyarakat untuk mentaati setiap petunjuk yang telah disediakan. Sebagai tips, jika berada pada bangunan terutama bangunan bertingkat tinggi selalu perhatikan informasi setiap arah evakuasi sebagai antisipasi jika terjadi keadaan darurat.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
    2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 25/PRT/M/2008 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran;
    3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26/PRT/M/2008 tentang Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran Pada Bangunan Gedung dan Lingkungan;
    4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2009 tentang Pedoman Teknis Manajemen Proteksi Kebakaran di Perkotaan.

    Referensi:

    BPS Provinsi DKI Jakarta. Jumlah Peristiwa Kebakaran Menurut Benda yang Terbakar dan Kota Administrasi di Provinsi DKI Jakarta 2018-2020, yang diakses pada 15 Maret 2022, pukul 17.00 WIB.


    [1] Pasal 215 ayat (5) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (“PP 16/2021”)

    [2] Pasal 220 ayat (1) PP 16/2021

    [3] Pasal 220 ayat (5) huruf b PP 16/2021

    [4] Pasal 228 ayat (1) PP 16/2021

    [5] Pasal 3 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 25/PRT/M/2008 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran

    [6] Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26/PRT/M/2008 tentang Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran Pada Bangunan Gedung dan Lingkungan (“Permen PU 26/PRT/M/2008”)

    [7] Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2009 tentang Pedoman Teknis Manajemen Proteksi Kebakaran di Perkotaan

    [8] Pasal 3 ayat (1) Permen PU 26/PRT/M/2008

    [9] Bab III Lampiran Permen PU 26/PRT/M/2008, hal. 33

    [10] Bab III Lampiran Permen PU 26/PRT/M/2008, hal. 33

    [11] Bab III Lampiran Permen PU 26/PRT/M/2008, hal. 33

    Tags

    bangunan gedung
    gedung

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Akta Cerai yang Hilang

    19 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!