Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Begini Ketentuan Perizinan Industri Motor Listrik

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Begini Ketentuan Perizinan Industri Motor Listrik

Begini Ketentuan Perizinan Industri Motor Listrik
Renata Christha Auli, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Begini Ketentuan Perizinan Industri Motor Listrik

PERTANYAAN

1. Apakah ada standar lead time pembuatan legalitas bisnis baru terhadap timing masspro? (Misalnya perizinan harus diselesaikan 1 tahun sebelum masspro). 2. Terkait pembelian mesin dan lain-lain, karena ini adalah penunjang untuk produksi part motor electric, apakah ada fasilitas lain dari pemerintah seperti keringanan pajak, discount, etc. Sebagai informasi perusahaan kami adalah perusahaan yang berada di kawasan berikat.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Industri motor listrik termasuk dalam kode KBLI 27111 yang tergolong usaha dengan tingkat risiko menengah rendah. Untuk melakukan kegiatan usahanya, pelaku usaha perlu mempunyai perizinan berusaha berupa Nomor Induk Berusaha (“NIB”) dan sertifikat standar. Lantas, adakah ketentuan tentang lead time antara perizinan berusaha dengan produksi massal?

    Selain itu, apakah terdapat fasilitas dari pemerintah bagi perusahaan motor listrik yang berada di kawasan berikat?

    Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Kode KBLI Industri Motor Listrik

    Sebelum menjawab inti pertanyaan Anda, kami asumsikan motor elektrik yang Anda maksud adalah motor listrik, yakni sebuah motor yang mengubah arus listrik menjadi gerak maupun mekanik dari pada rotor yang di dalamnya.[1]

    KLINIK TERKAIT

    Dapatkah Menimbun Barang Impor dan Lokal di Gudang Berikat?

    Dapatkah Menimbun Barang Impor dan Lokal di Gudang Berikat?

    Industri motor listrik tergolong dalam kode KBLI 27111. Kelompok ini mencakup usaha pembuatan motor listrik dan komponen atau bagiannya, seperti motor AC, motor DC, stator, rotor, brush dan commutator, kecuali mesin pembakaran dalam untuk menyalakan motor. Industri motor listrik ini termasuk dalam usaha dengan tingkat risiko menengah rendah.

    Untuk kegiatan usaha dengan risiko menengah rendah, pelaku usaha harus memiliki perizinan berusaha berupa Nomor Induk Berusaha (“NIB”) dan sertifikat standar.[2] NIB adalah bukti registrasi atau pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.[3] Sedangkan sertifikat standar merupakan legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha dalam bentuk pernyataan pelaku usaha untuk memenuhi standar usaha dalam rangka melakukan kegiatan usaha yang diberikan melalui Sistem OSS atau Online Single Submission.[4]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Adakah Lead Time Antara Perizinan Berusaha dengan Produksi Massal?

    Menjawab pertanyaan Anda terkait adakah lead time antara perizinan berusaha dengan waktu produksi massal, misalnya perizinan harus diselesaikan 1 tahun sebelum masspro, berdasarkan penelusuran kami untuk sektor industri motor listrik KBLI 27111 dengan risiko menengah rendah, dalam PP 5/2021 dan Lampiran I PP 5/2021 tidak ditentukan mengenai lead time antara perizinan berusaha dengan waktu produksi massal.

    Perizinan berusaha yang telah dimiliki oleh pelaku usaha menjadi dasar bagi pelaku usaha untuk melakukan persiapan, operasional, dan/atau komersial kegiatan usaha.[5] Artinya, untuk melakukan kegiatan usahanya, pelaku usaha harus sudah memiliki perizinan berusaha yang telah ditentukan yaitu NIB dan sertifikat standar.

    Selain itu, terdapat kewajiban berusaha yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha. Kami asumsikan bahwa industri motor listrik yang Anda maksud adalah skala usaha besar yang harus memenuhi syarat sebagai berikut.[6]

    1. Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;
    2. Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;
    3. Memiliki akun Sistem Informasi Industri Nasional;
    4. Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;
    5. Memenuhi Standar Industri Motor Listrik;
    6. Memenuhi SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara secara wajib).

    Jika pelaku usaha tidak memiliki perizinan berusaha maka menurut Pasal 405 ayat (1) PP 5/2021, pelaku usaha dapat dikenai sanksi administratif berupa:

    1. peringatan tertulis;
    2. denda administratif; dan/atau
    3. penutupan sementara.

    Aturan Perusahan di Kawasan Berikat

    Menurut Pasal 1 angka 3 PP 85/2015, kawasan berikat adalah tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai.

    Untuk menjawab pertanyaan kedua, Anda menyebutkan soal ‘pembelian mesin untuk produksi motor listrik’ dan 'fasilitas apa yang diberikan pemerintah’ bagi usaha Anda yang berada di kawasan berikat.

    Berdasarkan Pasal 14 PP 85/2015 terdapat beberapa ketentuan mengenai fasilitas dari pemerintah dalam hal pajak terhadap barang yang dimasukkan ke kawasan berikat sebagai berikut.

    1. Barang yang dimasukkan dari luar daerah pabean ke kawasan berikat.[7]
      1. diberikan penangguhan bea masuk;
      2. tidak dipungut pajak dalam rangka impor; dan/atau
      3. diberikan pembebasan cukai.
    2. Barang yang dimasukkan dari tempat penimbunan berikat ke kawasan berikat.[8]
      1. barang asal luar daerah pabean:
      • diberikan penangguhan bea masuk;
      • tidak dipungut pajak dalam rangka impor;
      • diberikan pembebasan cukai; dan/atau
      • tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ;
      1. barang asal tempat lain dalam daerah pabean, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah .

     

    1. Barang yang dimasukkan dari Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), kawasan bebas, atau kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah sesuai ketentuan perundang-undangan ke kawasan berikat.[9]
      1. barang asal luar daerah pabean:
      • diberikan penangguhan bea masuk;
      • tidak dipungut pajak dalam rangka impor;
      • diberikan pembebasan cukai; dan/atau
      • tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
      1. barang asal tempat lain dalam daerah pabean, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

     

    1. Barang yang dimasukkan dari tempat lain dalam daerah pabean ke kawasan berikat tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.[10]

    Perlu Anda catat bahwa barang-barang sebagaimana dimaksud di atas bukan merupakan barang untuk dikonsumsi di kawasan berikat yang bersangkutan.[11]

    Baca juga: Dapatkah Menimbun Barang Impor dan Lokal di Gudang Berikat?

    Dinamisnya perkembangan regulasi seringkali menjadi tantangan Anda dalam memenuhi kewajiban hukum perusahaan. Selalu perbarui kewajiban hukum terkini dengan platform pemantauan kepatuhan hukum dari Hukumonline yang berbasis Artificial Intelligence, Regulatory Compliance System (RCS). Klik di sini untuk mempelajari lebih lanjut.

    Dasar Hukum:

    1. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat;
    2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

    Referensi:

    1. Denny R. Pattiapon (et al.), Penggunaan Motor Sinkron Tiga Phasa Tipe Salient Pole Sebagai Generator Sinkron, Jurnal Simetrik Vol. 9, No. 2, Desember 2019;
    2. KBLI, 27111, yang diakses pada Senin, 20 Februari 2023, 08.21 WIB;
    3. OSS, yang diakses pada Senin, 20 Februari 2023, 19.03 WIB.

    [1] Denny R. Pattiapon (et al.), Penggunaan Motor Sinkron Tiga Phasa Tipe Salient Pole Sebagai Generator Sinkron, Jurnal Simetrik Vol. 9, No. 2, Desember 2019, hal. 198.

    [2] Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (“PP 5/2021”).

    [3] Pasal 1 angka 12 PP 5/2021.

    [4] Pasal 13 ayat (2) PP 5/2021.

    [5] Pasal 13 ayat (3) PP 5/2021

    [6] Lampiran II – Sektor Perindustrian (A.4), KBLI 27111, PP 5/2021

    [7] Pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat (“PP 85/2015”)

    [8] Pasal 14 ayat (2) PP 85/2015

    [9] Pasal 14 ayat (4a) PP 85/2015

    [10] Pasal 14 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat

    [11] Pasal 14 ayat (8) PP 85/2015

    Tags

    industri
    motor

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Pasal Penipuan Online untuk Menjerat Pelaku

    27 Des 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!