KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Begini Pembuktian Tanda Tangan Elektronik di Pengadilan

Share
copy-paste Share Icon
Teknologi

Begini Pembuktian Tanda Tangan Elektronik di Pengadilan

Begini Pembuktian Tanda Tangan Elektronik di Pengadilan
Valerie Augustine Budianto, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Begini Pembuktian Tanda Tangan Elektronik di Pengadilan

PERTANYAAN

Sehubungan dengan pelaksanaan digitalisasi pada transaksi pemberian kredit dalam penandatanganan Perjanjian Kredit yang dilakukan dengan menggunakan One Time Password (OTP) sebagai pengganti tanda tangan Debitur dan Pasangan, dengan ini kami ajukan pertanyaan sebagai berikut:

  1. Apakah One Time Password (OTP) dapat dijadikan pengganti tanda tangan Debitur dan Pasangan dalam penandatanganan perjanjian kredit?
  2. Apakah tanda tangan basah Debitur yang difoto dapat dijadikan sebagai tanda tangan elektronik dan dijadikan bukti otentik menurut hukum?
  3. Apakah risiko hukum dan bagaimana bentuk mitigasi terhadap penandatanganan Perjanjian Kredit yang dilakukan dengan menggunakan One Time Password (OTP) sebagai pengganti tanda tangan Debitur dan Pasangan dimaksud?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Penggunaan tanda tangan elektronik dan one time password atau yang biasa disebut dengan OTP kian meningkat seiring berkembangnya teknologi. Pengaturan terkait tanda tangan elektronik sendiri dapat Anda temukan dalam UU ITE dan perubahannya serta PP 71/2019.

    Lantas, bagaimana kedudukan dan pembuktian tanda tangan elektronik? Apakah dapat disamakan dengan one time password atau tanda tangan basah yang difoto?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Tanda Tangan Elektronik

    Sebelum menjawab pokok pertanyaan Anda, perlu dipahami bahwa tanda tangan elektronik yang didefinisikan dalam Pasal 1 angka 12 UU 19/2016 adalah:

    KLINIK TERKAIT

    Keabsahan Tanda Tangan Elektronik di Naskah Dinas

    Keabsahan Tanda Tangan Elektronik di Naskah Dinas

    Tanda tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.

    Fungsi tanda tangan elektronik adalah sebagai alat autentikasi dan verifikasi atas identitas penanda tangan dan keutuhan serta keautentikan informasi elektronik.[1]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Disarikan dari Cara Kerja Tanda Tangan Elektronik, terdapat 2 jenis tanda tangan elektronik:

    1. Tanda tangan elektronik tersertifikasi, yang dibuat oleh jasa penyelenggara sertifikasi elektronik dan menggunakan sertifikat elektronik.[2]
    2. Tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi, yang dibuat tanpa menggunakan jasa penyelenggara sertifikasi elektronik.[3]

     

    One Time Password dan Tanda Tangan Basah yang Difoto

    Sementara itu, one time password atau yang biasa disingkat dengan OTP adalah password atau kode sekali pakai yang dikirimkan ke pengguna sebagai alat verifikasi.

    Lalu, apakah one time password dapat dijadikan pengganti tanda tangan? Perlu Anda ketahui terlebih dahulu, konsep dari tanda tangan elektronik dalam Penjelasan Pasal 11 ayat (1) UU ITE yang berbunyi:

    Undang-Undang ini memberikan pengakuan secara tegas bahwa meskipun hanya merupakan suatu kode, Tanda Tangan Elektronik memiliki kedudukan yang sama dengan tanda tangan manual pada umumnya yang memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum.

    Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini merupakan persyaratan minimum yang harus dipenuhi dalam setiap Tanda Tangan Elektronik. Ketentuan ini membuka kesempatan seluas-luasnya kepada siapa pun untuk mengembangkan metode, teknik, atau proses pembuatan Tanda Tangan Elektronik.

    Dapat dipahami bahwa ketentuan sebagaimana disebutkan di atas membuka kesempatan seluas-luasnya kepada siapa saja untuk mengembangkan metode, teknik, atau proses pembuatan tanda tangan elektronik.

    Edmon Makarim, Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia sebagaimana dikutip dari Keabsahan Tanda Tangan Digital dan Tanda Tangan Elektronik di Tengah Pandemi, mengungkapkan pendapatnya bahwa:

    Konsep tanda tangan elektronik pada dasarnya mencakup pula kode personal identification numbers (PINs), grafis hasil pindai tanda tangan basah, bahkan termasuk menekan tombol OK dari suatu kotak dialog.

    Berbekal dari penjelasan di atas, one time password yang berisikan kode sekali pakai yang digunakan sebagai alat verifikasi dapat dikatakan termasuk dalam konsep tanda tangan elektronik. Sekaligus menjawab pertanyaan kedua Anda, hal yang sama berlaku pula bagi grafis hasil pindai tanda tangan basah.

    Dengan demikian, penandatanganan perjanjian kredit dengan menggunakan one time password atau menggunakan grafis hasil pindai tanda tangan basah dapat dikatakan sah sebagai suatu tanda tangan elektronik sepanjang memenuhi ketentuan dalam Pasal 11 UU ITE dan Pasal 59 PP 71/2019.

    Artikel Keabsahan Tanda Tangan Digital dan Tanda Tangan Elektronik di Tengah Pandemi telah dipublikasikan sebelumnya di Premium Stories. Temukan ulasan pengadilan penting, isu dan tren hukum terkini lainnya hanya di Premium Stories. Berlangganan sekarang hanya Rp42rb/bulan dan nikmati sajian produk jurnalisme hukum terbaik tanpa gangguan iklan. Klik di sini untuk berlangganan.

    Namun di sisi lain, ada pendapat berbeda menyatakan bahwa tanda tangan elektronik yang dilindungi teknologi keamanan asymmetric cryptography berbeda dengan tanda tangan basah yang kemudian di-scan, difoto, lalu dipotong dan ditempel ke dokumen. Hal ini disampaikan oleh CEO & Founder PrivyID, Marshall Pribadi dalam Tanda Tangan Elektronik: Keabsahan dan Pembuktiannya di Hadapan Pengadilan.

     

    Pembuktian Tanda Tangan Elektronik di Pengadilan

    Menjawab pertanyaan Anda selanjutnya mengenai pembuktian tanda tangan elektronik, sebagaimana telah diterangkan, tanda tangan elektronik memiliki kedudukan yang sama dengan tanda tangan manual pada umumnya yang memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum.

    Kemudian masih bersumber dari artikel yang sama, Kasubdit Penyidikan dan Penindakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Teguh Arifiyadi menjelaskan pembuktian tanda tangan elektronik di Pengadilan ditinjau dari segi orisinalitasnya dibedakan menjadi dua, yaitu:

    1. Pembuktian tanda tangan elektronik yang tersertifikasi

    Menurutnya, kekuatan pembuktian tanda tangan elektronik tersertifikasi sangat kuat atau berstatus hampir sama dengan akta otentik. Dalam praktiknya, hakim, penggugat dan tergugat mendapatkan keterangan dari lembaga penerbit sertifikat digital bahwa tanda tangan elektronik adalah betul valid dan otentik.

     

    1. Pembuktian tanda tangan elektronik yang tidak tersertifikasi

    Sedangkan bagi tanda tangan elektronik yang tidak tersertifikasi, pembuktian dilakukan melalui uji digital forensik yang hasil ujinya akan dituangkan dalam bentuk berita acara pengujian digital forensik terhadap suatu sistem atau file atau dokumen yang diuji.

    Meski diakui secara hukum, kedudukan tanda tangan elektronik yang tidak tersertifikasi ini lebih lemah dibandingkan dengan yang tersertifikasi karena masih ada kemungkinan manipulasi atau rekayasa.

     

    Risiko Hukum dan Mitigasi Penggunaan Tanda Tangan Elektronik

    Selanjutnya, menjawab pertanyaan terakhir mengenai risiko hukum dan mitigasi risiko dari penggunaan one time password dan tanda tangan elektronik, kami rangkum pendapat dari Boy Gemino Kalauserang, Group Chief Legal PT Pamapersada Nusantara (PAMA) dalam  Keabsahan Tanda Tangan Digital dan Tanda Tangan Elektronik di Tengah Pandemi beberapa hal sebagai berikut:

     

    1. Keamanan dan Kerahasiaan Data Pengguna

    Karena saat ini masih belum ada undang-undang yang secara spesifik mengatur tentang perlindungan data pribadi secara komprehensif, maka perlindungan atas data pribadi yang melekat pada tanda tangan elektronik masih menimbulkan sejumlah keraguan.

    Tak hanya itu, perihal akses kerahasiaan data para pihak yang tercantum dalam platform pada saat pembubuhan tanda tangan elektronik, juga perlu diperhatikan pengguna.

     

    1. Konsistensi Pengadilan

    Meskipun tanda tangan elektronik diakui di mata hukum, konsistensi penilaian Pengadilan atas keabsahan tanda tangan elektronik patut menjadi catatan tersendiri. Pasalnya, para pihak yang bersengketa pasti menggunakan dokumen tertulis yang telah ditandatangani tersebut sebagai alat bukti di Pengadilan.

     

    1. Klausula Tanda Tangan Elektronik

    Lebih lanjut, terkait langkah pencegahan atau mitigasi risiko yang dapat dilakukan, misalnya kami menyarankan para pihak mencantumkan klausula baru dalam perjanjian yang isinya menegaskan kesepakatan para pihak untuk menggunakan tanda tangan elektronik dengan pengakuan autentikasi yang sama dengan tanda tangan basah.

    Penerapan klausula ini bertujuan untuk menutup celah risiko terjadinya sengketa terkait tanda tangan elektronik di perjanjian yang bisa saja timbul di kemudian hari.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
    2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

    [1] Pasal 60 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (“PP 71/2019”)

    [2] Pasal 60 ayat (2) huruf a dan ayat (3) PP 71/2019

    [3] Pasal 60 ayat (2) huruf b dan ayat (4) PP 71/2019

    Tags

    tanda tangan
    tanda tangan elektronik

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Mempekerjakan TKA untuk Sementara

    21 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!