KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Begini Perlindungan Debitor dalam Proses PKPU

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Begini Perlindungan Debitor dalam Proses PKPU

Begini Perlindungan Debitor dalam Proses PKPU
Haris Satiadi, S.H.Haris Satiadi & Partners
Haris Satiadi & Partners
Bacaan 10 Menit
Begini Perlindungan Debitor dalam Proses PKPU

PERTANYAAN

Saya debitur PKPU selalu merasa ditekan jauh sebelum proses PKPU hingga saat ini, oleh para kreditur. Apakah saya bisa mendapatkan perlindungan dalam proses PKPU ini?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Apabila debitor menggunakan instrumen PKPU untuk melakukan restrukturisasi utang dengan para kreditornya, maka terdapat hal-hal yang ditangguhkan terhadap debitor dalam PKPU yang dapat menjadi perlindungan bagi debitor dalam proses PKPU.

    Namun demikian, debitor juga harus serius dalam proses PKPU serta pengajuan rencana perdamaian, karena jika rencana perdamaian ditolak oleh kreditor, maka pengadilan harus menyatakan debitor pailit  dengan segala akibat hukumnya.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Sebelumnya kami turut prihatin atas permasalahan yang sedang Anda alami. Debitor memang selalu dalam posisi terjepit akibat ketidakmampuannya membayar utang-utangnya dan dihadapkan dengan penagihan dari kreditor.

    KLINIK TERKAIT

    Ada Persekongkolan Perdamaian PKPU? Lakukan Ini

    Ada Persekongkolan Perdamaian PKPU? Lakukan Ini

    Bagi debitor yang tidak dapat atau memperkirakan tidak dapat melanjutkan membayar utang-utangnya yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih, debitor dapat memohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“PKPU”), dengan maksud untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada kreditor. Hal ini tegas diatur dalam Pasal 222 ayat (2) UU 37/2004.

    Baca juga: Proses PKPU Sementara dan PKPU Tetap

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Perlindungan Debitor dalam Proses PKPU

    Menyambung pertanyaan Anda, kami mengasumsikan tekanan yang diberikan kreditor kepada debitor adalah misalnya kreditor yang terus-menerus menagih utang kepada debitor, hingga debitor merasa tertekan.

    Perlu diketahui, apabila debitor menggunakan instrumen PKPU untuk melakukan restrukturisasi utang dengan para kreditornya, maka terdapat hal-hal yang ditangguhkan terhadap debitor dalam PKPU, yaitu:

    1. Debitor tidak dapat dipaksa membayar utang dan semua tindakan eksekusi yang telah dimulai untuk memperoleh pelunasan utang, harus ditangguhkan, selama berlangsungnya PKPU.[1]
    2. Perkara mengenai gugatan pembayaran suatu piutang yang sudah diakui debitor, sedangkan penggugat tidak memiliki kepentingan untuk melaksanakan hak terhadap pihak ketiga, setelah dicatatnya pengakuan tersebut, hakim dapat menangguhkan putusan sampai berakhirnya PKPU.[2]
    3. Pembayaran semua utang, selain yang dimaksud Pasal 244 UU 37/2004 yang sudah ada sebelum PKPU, selama berlangsungnya PKPU, tidak boleh dilakukan, kecuali pembayaran utang tersebut dilakukan kepada semua kreditor, menurut perimbangan piutang masing-masing, tanpa mengurangi berlakunya ketentuan Pasal 185 ayat (3) UU 37/2004.[3]
    4. Hak eksekusi setiap kreditor pemegang gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan atau hak agunan atas kebendaan lainnya ditangguhkan selama berlangsungnya PKPU.[4]
    5. Selama proses PKPU berlangsung, terhadap debitor tidak dapat diajukan permohonan pailit.[5]

    Jadi, menjawab pertanyaan Anda tentang perlindungan debitor PKPU, beberapa ketentuan di atas menggambarkan beberapa perlindungan bagi debitur dalam proses PKPU.

    Namun demikian, kami mengingatkan kembali, debitor juga harus serius dalam proses PKPU serta pengajuan rencana perdamaiannya. Karena jika rencana perdamaian ditolak oleh kreditor, pengadilan harus menyatakan debitor pailit[6] dengan segala akibat hukumnya.

    Baca juga: Tips Membuat Proposal Perdamaian dalam Kepailitan dan PKPU

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.


    [1] Pasal 242 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU 37/2004”)

    [2] Pasal 243 ayat (2) UU 37/2004

    [3] Pasal 245 UU 37/2004

    [4] Pasal 246 jo. Pasal 55 ayat (1) UU 37/2004

    [5] Pasal 260 UU 37/2004

    [6] Pasal 289 UU 37/2004

    Tags

    kepailitan
    pailit

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Dasar Hukum Poligami di Indonesia dan Prosedurnya

    1 Nov 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!