KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Begini Proses Pembentukan Peraturan Pemerintah

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Begini Proses Pembentukan Peraturan Pemerintah

Begini Proses Pembentukan Peraturan Pemerintah
Nafiatul Munawaroh, S.H., M.HSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Begini Proses Pembentukan Peraturan Pemerintah

PERTANYAAN

Mohon dijelaskan apa isi peraturan pemerintah dan bagaimanakah proses pembentukan peraturan pemerintah di Indonesia?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Peraturan pemerintah (“PP”) berisi aturan untuk melaksanakan perintah undang-undang atau menjalankan undang-undang. Adapun proses pembentukan peraturan pemerintah yaitu dimulai dari penyusunan program penyusunan PP, penyusunan rancangan PP, penetapan rancangan PP hingga pengundangan PP.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia

    Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia

     

    Apa itu Peraturan Pemerintah?

    Peraturan pemerintah adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh presiden untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.[1]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Peraturan yang dibuat untuk melaksanakan peraturan yang lebih tinggi, seperti halnya peraturan pemerintah secara teoritik disebut peraturan delegasi. Menurut Ridwan dalam Tiga Dimensi Hukum Administrasi dan Peradilan Administrasi, pemerintah atau administrasi diberikan kewenangan untuk membentuk peraturan perundang-undangan secara mandiri. Peraturan perundang-undangan yang dibuat secara mandiri ini lebih tepat disebut sebagai regulasi sebagai wujud delegated legislation atau gedelegeerde wetgeving. Contoh delegated legislation adalah peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan menteri, peraturan kepala daerah, peraturan kepala desa (hal. 67-68).

    Adapun peraturan yang didelegasikan menurut Maria Farida Indrati S. dalam Ilmu Perundang-undangan 2: Proses dan Teknik Penyusunan adalah pelimpahan kewenangan untuk membentuk peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi kepada peraturan perundang-undangan yang lebih rendah (hal. 215-216).

    Dengan demikian, peraturan pemerintah adalah peraturan yang dibentuk secara mandiri oleh pemerintah dalam bentuk peraturan yang didelegasikan untuk menjalankan undang-undang. Adapun lembaga negara yang berhak menetapkan peraturan pemerintah adalah lembaga eksekutif, secara lebih spesifik ditetapkan oleh presiden.

     

    Materi Muatan Peraturan Pemerintah

    Peraturan pemerintah dibuat untuk melaksanakan atau menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.[2] Maksud dari frasa ‘sebagaimana mestinya’ yaitu dalam menetapkan peraturan pemerintah untuk melaksanakan perintah undang-undang atau menjalankan undang-undang sepanjang diperlukan dengan tidak menyimpang dari materi yang diatur dalam undang-undang yang bersangkutan.[3]

    Menurut Maria Farida, peraturan pemerintah ditetapkan oleh presiden ini berfungsi untuk menyelenggarakan ketentuan undang-undang baik yang secara tegas maupun secara tidak tegas menyebutnya. Sehingga materi muatan peraturan pemerintah adalah keseluruhan materi muatan undang-undang yang dilimpahkan kepadanya atau sama dengan materi undang-undang sebatas yang dilimpahkan kepadanya.[4]

    Sedangkan menurut Bagir Manan sebagaimana dikutip Ni’matul Huda dan R. Nazriyah dalam Teori dan Pengujian Peraturan Perundang-undangan, peraturan pemerintah hanya berisi ketentuan lebih lanjut atau rincian dari ketentuan dalam undang-undang. Setiap ketentuan peraturan pemerintah harus berkaitan dengan satu atau beberapa ketentuan undang-undang (hal. 103).  

    Baca juga : Apa itu Peraturan Pemerintah dan Bisakah Berlaku Jika Belum Ada Peraturan Pelaksananya?

    Contoh peraturan pemerintah adalah PP 42/2021 yang memuat tentang kemudahan proyek strategis nasional sebagai peraturan pelaksana dari UU Cipta Kerja.

     

    Proses Pembentukan Peraturan Pemerintah

    Perlu Anda ketahui, perencanaan penyusunan peraturan pemerintah (“PP”) dilaksanakan melalui program penyusunan PP yang memuat daftar judul dan pokok materi muatan rancangan PP yang ditetapkan untuk jangka waktu 1 tahun.[5]

    Perencanaan penyusunan PP ini dikoordinasikan oleh Menteri Hukum dan HAM atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan, yang kemudian ditetapkan melalui keputusan presiden.[6]

    Adapun tahapan proses pembentukan peraturan pemerintah sebagai berikut:

    1. Perencanaan Program Penyusunan Peraturan Pemerintah[7]
    1. Menteri Hukum dan HAM menyiapkan perencanaan program penyusunan (“progsun”) PP;
    2. Pogsun PP memuat daftar judul dan pokok materi muatan rancangan PP yang disusun berdasarkan hasil inventarisasi pendelegasian undang-undang;
    3. Menteri menyampaikan daftar progsun PP kepada kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian;
    4. Menteri menyelenggarakan rapat koordinasi antar kementerian dan/atau antar nonkementerian dalam jangka waktu maksimal 14 hari terhitung sejak tanggal daftar perencanaan progsun PP disampaikan;
    5. Rapat koordinasi diselenggarakan untuk finalisasi daftar perencanaan progsun PP;
    6. Daftar perencanaan progsun PP ditetapkan dengan keputusan presiden;
    7. Dalam hal rancangan PP diajukan di luar progsun PP, maka pemrakarsa mengajukan rancangan kepada menteri berdasarkan kebutuhan undang-undang atau putusan Mahkamah Agung, dengan terlebih dahulu mendapatkan izin prakarsa dari presiden.

     

    1. Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah[8]
    1. Rancangan PP disiapkan oleh menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian dan/atau pimpinan lembaga lain terkait, sesuai dengan tugas dan fungsinya;
    2. Pemrakarsa membentuk panitia antar kementerian dan/atau antar nonkementerian;
    3. Tata cara penyusunan PP secara mutatis mutandis sama dengan penyusunan undang-undang, sesuai Pasal 45 sampai dengan Pasal 54, kecuali Pasal 51 ayat (2) huruf a Perpres 87/2014.

     

    Baca juga: Arti Mutatis Mutandis dan Contohnya

     

    1. Penetapan Rancangan Peraturan Pemerintah[9]
    1. Presiden menetapkan rancangan PP yang telah disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    2. Naskah rancangan PP ditetapkan oleh presiden menjadi PP dengan membubuhkan tanda tangan;
    3. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara atau sekretaris kabinet membubuhkan nomor dan tahun pada naskah PP yang telah ditetapkan oleh presiden;
    4. PP yang telah dibubuhi nomor dan tahun disampaikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara atau sekretaris kabinet kepada Menteri Hukum dan HAM untuk diundangkan;

     

    1. Pengundangan Peraturan Pemerintah[10]
    1. Menteri Hukum dan HAM mengundangkan PP dengan menempatkannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, dan penjelasannya ditempatkan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia;
    2. Permohonan pengundangan PP ditujukan kepada Menteri Hukum dan HAM secara tertulis yang ditandatangani pejabat yang berwenang dari instansi bersangkutan dan disampaikan langsung kepada petugas disertai dengan 2 naskah asli dan 1 softcopy naskah asli;
    3. Menteri Hukum dan HAM menandatangani pengundangan PP dengan membubuhkan tanda tangan pada naskah PP dalam waktu paling lama 1x24 jam terhitung sejak PP ditetapkan/disahkan presiden;
    4. Menteri Hukum dan HAM menyampaikan naskah PP yang telah diundangkan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara atau sekretaris kabinet;
    5. Penerbitan Lembaran Negara Republik Indonesia dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia dilakukan dalam jangka waktu 14 hari terhitung sejak tanggal PP diundangkan.

    Dengan demikian, untuk menjawab pertanyaan Anda, dapat kami sampaikan bahwa peraturan pemerintah berisi aturan untuk melaksanakan perintah undang-undang atau menjalankan undang-undang. Adapun proses pembentukan peraturan pemerintah yaitu dimulai dari perencanaan progsun PP, penyusunan rancangan PP, penetapan rancangan PP hingga pengundangan PP.

     

    Demikian jawaban dari kami tentang proses pembentukan peraturan pemerintah, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
    3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
    4. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional;
    5. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014  tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

     

    Referensi:

    1. Maria Farida Indrati S. Ilmu Perundang-undangan 1: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan. Cetakan ke-22. Sleman: Penerbit PT Kanisius, 2020;
    2. Maria Farida Indrati S. Ilmu Perundang-Undangan 2: Proses dan Teknik Penyusunan. Edisi Revisi. Sleman: Penerbit PT Kanisius, 2020;
    3. Ni’matul Huda & R. Nazriyah. Teori & Pengujian Peraturan Perundang-Undangan. Bandung: Nusamedia, 2011;
    4. Ridwan. Tiga Dimensi Hukum Administrasi dan Peradilan Administrasi. Yogyakarta: FH UII Press, 2009.

    [1] Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 jo. Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (“Pasal 12/2011”)

    [2] Pasal 12 UU 12/2011

    [3] Penjelasan Pasal 12 UU 12/2011

    [4] Maria Farida Indrati Soeprapto, Ilmu Perundang-undangan 1: Jenis, Fungsi dan Materi Muatan, Cetakan ke-22, Sleman: Penerbit PT Kanisius, 2020, hal. 243

    [5] Pasal 24 dan Pasal 25 UU 12/2011

    [6] Pasal 26 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

    [7] Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29 dan Pasal 30 Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014  tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (“Perpres 87/2014”)

    [8] Pasal 62, Pasal 63 Perpres 87/2014

    [9] Pasal 114 Perpres 87/2014

    [10] Pasal 148, Pasal 150, Pasal 152, Pasal 154 Perpres 87/2014 jo. Pasal 151 Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

    Tags

    hierarki peraturan
    peraturan pelaksana

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara dan Biaya Mengurus Perceraian Tanpa Pengacara

    25 Apr 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!