KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bekerja Jarak Jauh, Upah Minimum Mana yang Berlaku?

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Bekerja Jarak Jauh, Upah Minimum Mana yang Berlaku?

Bekerja Jarak Jauh, Upah Minimum Mana yang Berlaku?
Leli Veronica Lumban Gaol, S.H.Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Bacaan 10 Menit
Bekerja Jarak Jauh, Upah Minimum Mana yang Berlaku?

PERTANYAAN

Saya bekerja di perusahaan yang lokasinya di Jakarta. Sifat pekerjaan saya remote working dan saya ditugaskan serta tinggal di Yogyakarta. Tidak ada kantor cabang di Jogja. Akan tetapi, gaji saya mengikuti UMP Jogja dan tidak ikut UMP Jakarta. Masalahnya UMP Jogja kecil dan saya merasa dirugikan. Bagaimana aturan gaji karyawan yang bekerja secara remote seperti saya? Apakah mengikuti UMP tempat perusahaan saya berada atau ikut UMP tempat saya tinggal dan bekerja?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Seiring berkembangnya teknologi dan pasca pandemi COVID-19, kerja jarak jauh atau remote working banyak diadopsi oleh perusahaan atau pengusaha. Pada model kerja konvensional dimana karyawan bekerja di kantor, sistem upah disesuaikan dengan upah minimum di lokasi perusahaan. Namun, dalam model kerja jarak jauh atau remote working upah minimum manakah yang berlaku? Apakah berdasarkan lokasi perusahaan atau lokasi pekerjanya?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Upah Minimum yang Berlaku bagi Pekerja Jarak Jauh

    Berkembangnya teknologi informasi dan pasca terjadinya pandemi COVID-19, banyak pekerjaan yang tidak hanya dilakukan di dalam kantor, tetapi juga work from home atau lebih sering disebut dengan kerja remote atau remote working. Apa yang dimaksud dengan remote working? Remote working adalah bekerja dengan kontrol kerja jarak jauh yang pelaksanaan kerjanya dapat dilakukan dimana saja.

    KLINIK TERKAIT

    Mau Menyusun Struktur dan Skala Upah? Perhatikan 5 Hal Ini

    Mau Menyusun Struktur dan Skala Upah? Perhatikan 5 Hal Ini

    Kemudian, menjawab pertanyaan Anda, sepanjang penelusuran kami di dalam peraturan perundang-undangan terkait ketenagakerjaan, belum ada ketentuan secara tersurat dan terperinci mengenai upah minimum manakah yang berlaku bagi karyawan yang bekerja jarak jauh (remote working), apakah upah minimum tempat perusahaan berada atau tempat keberadaan pekerja.

    Dalam peraturan perundang-undangan, misalnya dalam PP Pengupahan, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.[1] Upah minimum adalah upah bulanan terendah yaitu upah tanpa tunjangan atau upah pokok dan tunjangan tetap.[2] Selanjutnya, upah minimum terdiri atas Upah Minimum Provinsi (“UMP”) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (“UMK”) dengan syarat tertentu, yang ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.[3]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Baca juga: Mana yang Jadi Acuan, UMP atau UMK?

    Hal ini juga ditegaskan dalam Pasal 81 angka 28 Perppu Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 88C ayat (4) dan (5) UU Ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa upah minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan berdasarkan data dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.

    Akan tetapi, baik dalam Perppu Cipta Kerja maupun PP Pengupahan, tidak disebutkan secara tegas upah minimum manakah yang berlaku. Selain itu, juga tidak diatur secara tegas mengenai penentuan upah minimum berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan tersebut didasarkan pada lokasi perusahaan berada atau lokasi pekerja berada.

    Kami berpendapat, dalam menentukan aturan upah minimum mana yang berlaku bagi karyawan yang kerja jarak jauh ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja yang dibuat ke dalam suatu perjanjian kerja.

    Namun demikian, perlu Anda ketahui bahwa upah minimum hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Sementara, bagi pekerja yang masa kerjanya 1 tahun atau lebih maka berpedoman pada struktur dan skala upah.[4] Maka, jika Anda sudah bekerja lebih dari 1 tahun, pemberian upah tidak lagi berdasarkan pada upah minimum, melainkan berdasarkan pada struktur dan skala upah yang ditetapkan oleh perusahaan tempat Anda bekerja.

    Baca juga: Mau Menyusun Struktur dan Skala Upah? Perhatikan 5 Hal Ini

    Langkah yang Dapat Ditempuh

    Jika penentuan upah yang dilakukan oleh perusahaan dirasa merugikan, maka Anda selaku pekerja dapat melakukan upaya hukum.

    Perselisihan mengenai penentuan upah termasuk ke dalam perselisihan hubungan industrial, sebagaimana diatur di dalam UU PPHI. Anda dapat mengajukan gugatan perselisihan kepentingan, yang timbul dalam hubungan kerja karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan, dan atau perubahan syarat-syarat kerja yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, atau peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.[5]

    Namun sebelum mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial, Anda terlebih dahulu melakukan perundingan bipartit dan tripartit. Selengkapnya dapat Anda baca dalam artikel 3 Mekanisme Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.  

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
    2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
    3. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
    4. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

    [1] Pasal 23 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (“PP Pengupahan”)

    [2] Pasal 23 ayat (1) PP Pengupahan

    [3] Pasal 25 ayat (1) dan ayat (2) PP Pengupahan

    [4] Pasal 24 PP Pengupahan

    [5] Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

    Tags

    cipta kerja
    karier hukum

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya

    21 Des 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!