Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Beli Action Figure, Perlukah Bayar Pajak?

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Beli Action Figure, Perlukah Bayar Pajak?

Beli <i>Action Figure</i>, Perlukah Bayar Pajak?
Ikatan Kuasa Hukum dan Advokat Pajak Indonesia (IKHAPI)Ikatan Kuasa Hukum dan Advokat Pajak Indonesia (IKHAPI)
Ikatan Kuasa Hukum dan Advokat Pajak Indonesia (IKHAPI)
Bacaan 10 Menit
Beli <i>Action Figure</i>, Perlukah Bayar Pajak?

PERTANYAAN

Saya membeli mainan action figure dan model kit gundam dari luar negeri berjumlah 5 – 10 buah, rencananya akan saya rakit lalu jual kembali. Apakah benar pembelian dalam total harga tertentu dikenakan pajak? Jika iya, pajak apa yang harus saya bayarkan? Bagaimana cara membayarnya? Jika tidak membayar pajak, saya kena sanksi apa?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 Tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut, setiap barang impor pasti dikenai tarif bea masuk.

    Untuk mengenai pembayarannya diatur lebih lanjut ke dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.04/2008 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Penerimaan Negara Dalam Rangka Impor, Penerimaan Negara Dalam Rangka Ekspor, Penerimaan Negara Atas Barang Kena Cukai, dan Penerimaan Negara yang Berasal dari Pengenaan Denda Administrasi Atas Pengangkutan Barang Tertentu dan perubahannya.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Tarif Bea Masuk

    KLINIK TERKAIT

    Izin Kepemilikan Air Gun, Apa Syarat Mendapatkannya?

    Izin Kepemilikan <i>Air Gun</i>, Apa Syarat Mendapatkannya?

    Guna menjawab pertanyaan Anda, kami akan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 Tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut (“PMK 203/2017”).

    Pada dasarnya segala sesuatu barang yang diimpor sudah pasti dikenakan tarif bea masuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan. Adapun tarif yang dimaksud menurut Pasal 24 PMK 203/2017:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Terhadap barang impor pribadi bawaan penumpang yang memiliki nilai pabean melebihi FOB USD500.00, berlaku ketentuan:[1]

    1. tarif bea masuk ditetapkan sebesar 10%; dan
    2. nilai pabean ditetapkan berdasarkan keseluruhan nilai pabean barang impor bawaan penumpang dikurangi dengan FOB USD500,00.  

    Terhadap barang impor pribadi bawaan awak sarana pengangkut yang memiliki nilai pabean melebihi FOB USD50.00, berlaku ketentuan:[2]

    1. tarif bea masuk ditetapkan sebesar 10%; dan
    2. nilai pabean ditetapkan berdasarkan keseluruhan nilai pabean barang impor bawaan awak sarana pengangkut dikurangi dengan FOB USD50,00.

    Terhadap barang impor yang dibawa penumpang atau awak sarana pengangkut selain barang pribadi, berlaku ketentuan:[3]

    1. tarif bea masuk atas barang yang bersangkutan ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pembebanan tarif bea masuk umum; dan
    2. nilai pabean ditetapkan berdasarkan keseluruhan nilai pabean barang impor.

    Selain dikenakan tarif bea masuk, akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk semua jenis barang, serta setiap barang impor juga dikenakan Pajak Penghasilan Impor (PPh 22).

     

    Pembebasan Tarif

    Apabila pembeli tidak membayar tarif tersebut maka akan dikenai notul berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan dan barang tidak bisa diserahkan ke pembeli walaupun barang tersebut akan dijual kembali.

    Dalam praktik apabila pembelian action figure dan model kit gundam, menggunakan e-commerce di luar negeri biasanya terhindar dari pengamatan kepabeanan, tetapi kami menyarankan sebaiknya tetap berkoordinasi dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai setempat.

    Perlu diperhatikan pula, ada ketentuan tersendiri batasan tarif bea masuk yang dibebaskan. Misalnya terhadap barang pribadi penumpang yang diperoleh dari luar daerah pabean, dengan nilai pabean maksimal FOB USD500.00 per orang untuk setiap kedatangan, diberikan pembebasan bea masuk.[4]

     

    Cara Membayar

    Lebih lanjut, menjawab pertanyaan Anda, mengenai cara pembayaran, dapat Anda lihat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.04/2008 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Penerimaan Negara Dalam Rangka Impor, Penerimaan Negara Dalam Rangka Ekspor, Penerimaan Negara Atas Barang Kena Cukai, dan Penerimaan Negara yang Berasal dari Pengenaan Denda Administrasi Atas Pengangkutan Barang Tertentu (“PMK 213/2008”) dan perubahannya.

    Sebagai bukti pembayaran dibuktikan dengan Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (“SSPCP”) surat yang digunakan untuk melakukan pembayaran dan sebagai bukti pembayaran atau penyetoran penerimaan negara.[5]

    Pembayaran penerimaan negara dalam rangka impor dilakukan di Bank Devisa Persepsi atau Pos Persepsi.[6]

    SSPCP dapat digunakan sebagai dasar untuk pelayanan kepabeanan di bidang impor apabila telah mendapat:[7]

    1. Nomor Transaksi Bank (NTB) atau Nomor Transaksi Pos (NTP), dalam hal pembayaran dilakukan di Bank Devisa Persepsi atau Pos Persepsi; atau
    2. Nomor SSPCP, dalam hal pembayaran dilakukan di Kantor Bea dan Cukai atau Kantor Pos.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 Tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut;
    2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.04/2008 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Penerimaan Negara Dalam Rangka Impor, Penerimaan Negara Dalam Rangka Ekspor, Penerimaan Negara Atas Barang Kena Cukai, dan Penerimaan Negara yang Berasal dari Pengenaan Denda Administrasi Atas Pengangkutan Barang Tertentu sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.04/2013 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.04/2008 Tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Penerimaan Negara Dalam Rangka Impor, Penerimaan Negara Dalam Rangka Ekspor, Penerimaan Negara Atas Barang Kena Cukai, dan Penerimaan Negara Yang Berasal dari Pengenaan Denda Administrasi Atas Pengangkutan Barang Tertentu.

    [1] Pasal 24 ayat (1) PMK 203/2017

    [2] Pasal 24 ayat (2) PMK 203/2017

    [3] Pasal 24 ayat (3) PMK 203/2017

    [4] Pasal 12 ayat (1) PMK 203/2017

    [5] Pasal 1 angka 12 PMK 213/2008

    [6] Pasal 2 ayat (1) PMK 213/2008

    [7] Pasal 3 ayat (2) PMK 213/2008

    Tags

    ekspor - impor
    pajak

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Pasal Penipuan Online untuk Menjerat Pelaku

    27 Des 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!