KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Beli Tanah Pakai Uang Orang Tua, Apakah Jadi Harta Bersama?

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Beli Tanah Pakai Uang Orang Tua, Apakah Jadi Harta Bersama?

Beli Tanah Pakai Uang Orang Tua, Apakah Jadi Harta Bersama?
Hendry Siahaan, S.H.Yang & Co.
Yang & Co.
Bacaan 10 Menit
Beli Tanah Pakai Uang Orang Tua, Apakah Jadi Harta Bersama?

PERTANYAAN

Saya ingin bertanya, saya telah menikah pada tahun 2010. Kemudian pada tahun 2019 kami membeli sebidang tanah dan telah dilakukan balik nama sertipikat menjadi nama saya. Uang yang digunakan untuk pembelian tanah tersebut sepenuhnya menggunakan uang orang tua saya. Apakah tanah tersebut yang dibeli menggunakan uang orang tua saya dan dibalik nama menjadi nama saya menjadi harta bersama?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Tanah yang dibeli selama masa perkawinan dengan menggunakan uang orang tua Anda, bisa dikategorikan sebagai hibah. Lantas, apakah status hibah dalam perkawinan termasuk harta bersama atau harta bawaan?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Pengertian Harta Bersama dan Harta Bawaan

    Sehubungan dengan pertanyaan Anda, kami asumsikan tidak terdapat perjanjian pisah harta antara Anda dan pasangan.

    KLINIK TERKAIT

    Ketentuan Balik Nama atas Tanah Harta Gono-Gini

    Ketentuan Balik Nama atas Tanah Harta Gono-Gini

    Namun, sebelum menjawab pertanyaan Anda, perlu dilihat terlebih dahulu pengertian harta bersama dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun dasar hukum harta bersama yaitu Pasal 35 UU Perkawinan yang berbunyi:

    (1) Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    (2) Harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.

    Berdasarkan ketentuan Pasal 35 UU Perkawinan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa harta bersama adalah harta yang diperoleh oleh pasangan suami isteri selama masa perkawinan.

    Sementara, harta bawaan adalah harta yang diperoleh masing-masing pihak sebelum terjadinya perkawinan dan hadiah atau warisan yang diperoleh, sepanjang pasangan suami istri tersebut tidak menentukan lain. Maksud dari ‘tidak menentukan lain’ adalah tidak terdapatnya suatu perjanjian pisah harta antara pasangan suami istri tersebut.

    Baca juga: Perjanjian Perkawinan dan Hal yang Diatur di Dalamnya

    Beli Tanah Pakai Uang Orang Tua, Apakah Jadi Harta Bersama?

    Dalam hal Anda membeli sebidang tanah dalam masa perkawinan maka perlu ditinjau sumber uang yang digunakan untuk membeli sebidang tanah tersebut agar dapat ditentukan apakah sebidang tanah tersebut merupakan harta bersama atau harta bawaan.

    Berdasarkan keterangan Anda, uang untuk membeli sebidang tanah tersebut merupakan pemberian orang tua Anda, sehingga dapat dikategorikan bahwa Anda menerima pemberian hadiah atau hibah dari orang tua Anda, dengan catatan pemberian hibah tersebut harus dibuatkan suatu akta hibah yang dibuat oleh notaris.[1]

    Apabila Anda beragama Islam, maka terkait pertanyaan Anda perlu mengacu pada ketentuan Pasal 87 ayat (2) KHI yang berbunyi:

    Suami dan isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum atas harta masing-masing berupa hibah, hadiah, sodaqah atau lainnya.

    Adapun yang dimaksud dengan hibah menurut KHI adalah pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup untuk dimiliki.[2]

    Dengan demikian, menurut hemat kami, sebidang tanah yang dibelikan oleh orang tua Anda tersebut merupakan hibah kepada Anda dan menjadi harta bawaan Anda dikarenakan sumber uangnya berasal dari orang tua Anda. Sebagai catatan, hibah dari orang tua Anda tersebut harus dituangkan dalam suatu akta hibah yang dibuat oleh notaris. 

    Baca juga: Simak! 2 Langkah Hibah Tanah dan Bangunan ke Keluarga

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
    2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
    3. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1992 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.

    [1] Pasal 1682 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

    [2] Pasal 171 huruf g Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam

    Tags

    harta bawaan
    harta bersama

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara dan Biaya Mengurus Perceraian Tanpa Pengacara

    25 Apr 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!