KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Benarkah Menggunakan GPS Saat Berkendara Bisa Dipidana?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Benarkah Menggunakan GPS Saat Berkendara Bisa Dipidana?

Benarkah Menggunakan GPS Saat Berkendara Bisa Dipidana?
Dimas Hutomo, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Benarkah Menggunakan GPS Saat Berkendara Bisa Dipidana?

PERTANYAAN

Saya menggunakan GPS ketika berkendara, kata temen saya itu bisa dipidana. Memangnya benar?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Penggunaan GPS dinilai dapat mengganggu konsentrasi saat mengemudi sehingga dapat dipidana menurut Pasal 106 ayat (1) jo. Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
     
    Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 23/PUU-XVI/2018, Mahkamah berpendapat penggunaan telepon seluler yang di dalamnya terdapat GPS pada saat berkendara, dalam batas penalaran wajar termasuk dalam hal mengganggu konsentrasi berlalu lintas yang berdampak pada kecelakaan lalu lintas. Walupun tidak semua pengendara yang menggunakan GPS dapat dinilai mengganggu konsentrasi mengemudi yang membahayakan penggunanya, sehingga penerapannya harus dilihat secara kasuistis.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari :
     
     
    Penggunaan GPS dinilai dapat mengganggu konsentrasi saat mengemudi sehingga dapat dipidana menurut Pasal 106 ayat (1) jo. Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
     
    Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 23/PUU-XVI/2018, Mahkamah berpendapat penggunaan telepon seluler yang di dalamnya terdapat GPS pada saat berkendara, dalam batas penalaran wajar termasuk dalam hal mengganggu konsentrasi berlalu lintas yang berdampak pada kecelakaan lalu lintas. Walupun tidak semua pengendara yang menggunakan GPS dapat dinilai mengganggu konsentrasi mengemudi yang membahayakan penggunanya, sehingga penerapannya harus dilihat secara kasuistis.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
    Ulasan :
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Lalu lintas dan angkutan jalan berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”) adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas lalu lintas, angkutan jalan, jaringan lalu lintas dan angkutan jalan, prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, kendaraan, pengemudi, pengguna jalan, serta pengelolaannya.
     
    Lalu lintas dan angkutan jalan diselenggarakan dengan tujuan yang dijelaskan dalam Pasal 3 UU LLAJ sebagai berikut:
    1. terwujudnya pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu dengan moda angkutan lain untuk mendorong perekonomian nasional, memajukan kesejahteraan umum, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, serta mampu menjunjung tinggi martabat bangsa;
    2. terwujudnya etika berlalu lintas dan budaya bangsa; dan
    3. terwujudnya penegakan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat.
     
    Setiap orang yang menggunakan jalan wajib:[1]
    1. berperilaku tertib; dan/atau
    2. mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, atau yang dapat menimbulkan kerusakan jalan.
     
    Sebagaimana disebutkan di Pasal 106 (1) UU LLAJ, ketika berkendara pengemudi harus menjalankan kewajiban sebagai berikut:
     
    Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
     
    Artinya pengemudi harus fokus ketika berkendara, tanpa menyebabkan konsentrasi terganggu ketika berkendara.
     
    Yang dimaksud dengan "penuh konsentrasi" dalam Penjelasan Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ adalah setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di kendaraan, atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga memengaruhi kemampuan dalam mengemudikan kendaraan.
     
    Adapun sanksi jika pengemudi tidak berkonsentrasi saat mengemudi diatur di Pasal 283 UU LLAJ, bunyinya:
     
    Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
     
    Menggunakan GPS = Mengganggu Konsentrasi?
    Berdasarkan berita Alasan MK Tetap Larang Penggunaan GPS, Ketua Umum dan Sekjen Toyota Soluna Community (TSC) Sanjaya Adi Putra dan Naldi Zen, serta Irvan yang berprofesi sebagai driver transportasi online yang diwakili kuasa hukumnya Victor Santoso Tandiasa, merasa aktivitasnya mencari nafkah telah dirugikan secara konstitusional oleh Penjelasan Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283 UU LLAJ, terutama ketika menggunakan GPS saat berkendara, mereka melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (“MK”).
     
    MK menilai permohonan di atas tidak beralasan menurut hukum. Seiring perkembangan teknologi kendaraan bermotor, Mahkamah memahami telah banyak kendaraan bermotor yang diproduksi sekaligus dilengkapi teknologi peta jalan dengan fitur GPS untuk membantu pengemudi mencapai lokasi tujuan. Namun, Mahkamah berpendapat penggunaan telepon seluler yang di dalamnya terdapat berbagai fitur termasuk aplikasi sistem navigasi yang berbasiskan satelit yang biasa disebut GPS pada saat berkendara, dalam batas penalaran wajar termasuk dalam hal mengganggu konsentrasi berlalu lintas yang berdampak pada kecelakaan lalu lintas. Walupun tidak semua pengendara yang menggunakan GPS dapat dinilai mengganggu konsentrasi mengemudi yang membahayakan penggunanya, sehingga penerapannya harus dilihat secara kasuistis.
     
    Menanggapi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 23/PUU-XVI/2018 yang menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya, Victor Santoso Tandiasa menilai putusan MK ini semakin menimbulkan polemik dan justru tidak memberi keadilan bagi pengendara motor dan mobil. Sebab, MK dalam salah satu pertimbangannya menyebut penggunaan GPS di handphone (HP) mengganggu konsentrasi. Namun, penggunaan GPS yang sudah terpasang (build in) di mobil tidak terkena sanksi pidana. Sehingga demikian penggunaan GPS melalui handphone dapat dipidana menurut Pasal 106 ayat (1) jo. Pasal 283 UU LLAJ.
     
    Namun menurut Kepala Divisi Kajian Hukum dan Kebijakan Peradilan di Lembaga Kajian & Advokasi Independensi Peradilan (LeIP), Arsil, pada dasarnya memang Pasal 106 ayat (1) jo. Pasal 283 UU LLAJ melarang penggunaan GPS di handphone maupun GPS yang sudah terpasang di mobil karena menggangu konsentrasi saat mengemudi sehingga dapat ditilang. Akan tetapi menurutnya harus dilihat kapan penggunaan GPS itu dilarang? Secara normatif, pelarangan menggunakan GPS yaitu pada saat mengemudi. Berarti penggunaan GPS dalam bentuk apapun, jika dilakukan dalam keadaan berhenti tidak masalah/tidak ditilang. Kalaupun ditilang, masyarakat memiliki hak untuk melakukan pembelaan di persidangan.
     
    Menurut hemat kami, apa yang dikatakan Arsil tersebut harus diketahui oleh masyarakat bahwa sebenarnya pembenaran penggunaan atau pelarangan penggunaan GPS bukan menyoal alat yang digunakan, tetapi lebih ke waktu penggunaan saat seseorang di dalam mobil.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
     
    Putusan:
    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 23/PUU-XVI/2018.
     
    Catatan:
    Kami telah melakukan wawancara via telepon dengan Arsil, Kepala Divisi Kajian Hukum dan Kebijakan Peradilan di Lembaga Kajian & Advokasi Independensi Peradilan (LeIP), pada 11 Februari 2019, pukul 10:20 WIB.

    [1] Pasal 105 UU LLAJ

    Tags

    jalan
    ojol

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Konversi Utang Jadi Setoran Saham, Ini Caranya

    14 Sep 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!