Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bentuk Badan Usaha untuk Restoran yang Didirikan WNA

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Bentuk Badan Usaha untuk Restoran yang Didirikan WNA

Bentuk Badan Usaha untuk Restoran yang Didirikan WNA
Letezia Tobing, S.H., M.Kn.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bentuk Badan Usaha untuk Restoran yang Didirikan WNA

PERTANYAAN

Apakah bentuk usaha dari WNA (Bidang Restoran) di Indonesia dengan modal kecil?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Warga negara asing (“WNA”) yang membuat usaha di bidang restoran termasuk sebagai penanaman modal asing. Karena merupakan penanaman modal asing, maka untuk melakukan usaha, wajib dilakukan dalam bentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum Indonesia.
     
    Jadi, jika restoran ini dibuat oleh WNA, maka harus dalam bentuk perseroan terbatas, terlepas dari berapa besarnya modal WNA tersebut.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Letezia Tobing, S.H., M.Kn. dan pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 04 Februari 2014.
     
    Intisari:
     
     
    Warga negara asing (“WNA”) yang membuat usaha di bidang restoran termasuk sebagai penanaman modal asing. Karena merupakan penanaman modal asing, maka untuk melakukan usaha, wajib dilakukan dalam bentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum Indonesia.
     
    Jadi, jika restoran ini dibuat oleh WNA, maka harus dalam bentuk perseroan terbatas, terlepas dari berapa besarnya modal WNA tersebut.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak ulasan di bawah ini.
     
     
     
    Ulasan:
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Perlu diketahui bahwa jika warga negara asing (“WNA”) ingin membuat usaha di bidang restoran, maka akan termasuk sebagai penanaman modal asing. Berdasarkan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (“UU Penanaman Modal”), yang dimaksud dengan penanaman modal asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.
     
    Penanam modal asing adalah perseorangan WNA, badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia.[1]
     
    Karena ini merupakan penanaman modal asing, maka untuk melakukan usaha, wajib dilakukan dalam bentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) UU Penanaman Modal:
     
    Penanaman modal asing wajib dalam bentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam wilayah negara Republik Indonesia, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.
     
    Penanaman modal asing dalam bentuk perseroan terbatas ini dapat dilakukan dengan:[2]
    1. mengambil bagian saham pada saat pendirian perseroan terbatas;
    2. membeli saham; dan
    3. melakukan cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
    Jadi, jika restoran ini dibuat oleh WNA, maka harus dalam bentuk perseroan terbatas, terlepas dari berapa besarnya modal WNA tersebut.
     
    Selain itu, Anda perlu melakukan pengecekan apakah ada pembatasan kepemilikan asing dalam bidang usaha restoran, sebagaimana bisa dilihat dalam Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal (“Perpres 44/2016”).
     
    Dalam Perpres 44/2016, tidak ada pembatasan kepemilikan asing dalam bidang usaha restoran. Hal ini berbeda dari peraturan presiden sebelumnya yaitu Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal (“Perpres 39/2014”) yang membatasi kepemilikan asing dalam bidang restoran. Dengan berlakunya Perpres 44/2016, Perpres 39/2014 ini dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
     
    Hal ini juga sebagaimana dijelaskan dalam artikel DNI Berubah, Asing Makin Leluasa Berinvestasi, bahwa sebanyak 35 bidang usaha dikeluarkan dari Daftar Negatif Investasi (“DNI”). Antara lain industri crumb rubber; cold storage; pariwisata (restoran; bar; cafe; usaha rekreasi, seni, dan hiburan: gelanggang olah raga); industri perfilman; penyelenggara transaksi perdagangan secara elektronik yang bernilai Rp.100 milyar ke atas; pembentukan lembaga pengujian perangkat telekomunikasi; pengusahaan jalan tol; pengelolaan dan pembuangan sampah yang tidak berbahaya; industri bahan baku obat, dikeluarkan dari DNI.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal;
     
     

    [1] Pasal 1 angka 6 UU Penanaman Modal
    [2] Pasal 5 ayat (3) UU Penanaman Modal

    Tags

    penanaman modal asing
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Baca Tips Ini Sebelum Menggunakan Karya Cipta Milik Umum

    28 Feb 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!