Bentuk Badan Usaha untuk Restoran yang Didirikan WNA
PERTANYAAN
Apakah bentuk usaha dari WNA (Bidang Restoran) di Indonesia dengan modal kecil?
Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Apakah bentuk usaha dari WNA (Bidang Restoran) di Indonesia dengan modal kecil?
Warga negara asing (“WNA”) yang membuat usaha di bidang restoran termasuk sebagai penanaman modal asing. Karena merupakan penanaman modal asing, maka untuk melakukan usaha, wajib dilakukan dalam bentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum Indonesia. Jadi, jika restoran ini dibuat oleh WNA, maka harus dalam bentuk perseroan terbatas, terlepas dari berapa besarnya modal WNA tersebut. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak ulasan di bawah ini. |
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?