KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bentuk Koordinasi KPK dengan Lembaga Lain dalam Pemberantasan Korupsi

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Bentuk Koordinasi KPK dengan Lembaga Lain dalam Pemberantasan Korupsi

Bentuk Koordinasi KPK dengan Lembaga Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Abi Jam'an Kurnia, S.H. Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bentuk Koordinasi KPK dengan Lembaga Lain dalam Pemberantasan Korupsi

PERTANYAAN

Apakah ada peraturan perundang-undangan yang mengatur atau menjelaskan mengenai fungsi koordinasi KPK dengan instansi penegak hukum lain selain yang telah dijelaskan dalam UU No. 30 Tahun 2002?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 3 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Pemberantasan Korupsi menjabarkan fungsi koordinasi dari organisasi Komisi Pemberantasan Korupsi (“KPK”) secara lebih detail.
     
    Sebagai informasi tambahan, terdapat Kesepakatan Bersama Antara Kejaksaan, Kepolisian, dan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor KEP-049/A/J.A/03/2012, B/23/III/2012 dan SPJ-39/01/03/2012 Tahun 2012 tentang Optimalisasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“Kesepakatan Bersama”) dengan maksud untuk meningkatkan kerja sama antara Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi secara optimal. Mengenai fungsi koordinasi, dijelaskan dalam Pasal 7 dan Pasal 8 Kesepakatan Bersama.
     
    Apa bentuk-bentuk koordinasinya? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari :
     
     
    Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 3 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Pemberantasan Korupsi menjabarkan fungsi koordinasi dari organisasi Komisi Pemberantasan Korupsi (“KPK”) secara lebih detail.
     
    Sebagai informasi tambahan, terdapat Kesepakatan Bersama Antara Kejaksaan, Kepolisian, dan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor KEP-049/A/J.A/03/2012, B/23/III/2012 dan SPJ-39/01/03/2012 Tahun 2012 tentang Optimalisasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“Kesepakatan Bersama”) dengan maksud untuk meningkatkan kerja sama antara Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi secara optimal. Mengenai fungsi koordinasi, dijelaskan dalam Pasal 7 dan Pasal 8 Kesepakatan Bersama.
     
    Apa bentuk-bentuk koordinasinya? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
    Ulasan :
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Tugas Koordinasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi
    Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU KPK”) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“Perppu 1/2015”) yang telah ditetapkan menjadi undang-undang dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Undang-Undang, bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (“KPK”) adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.
     
    Selain itu perlu diketahui bahwa tindakan pemberantasan tindak pidana korupsi adalah serangkaian tindakan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan, dengan peran serta masyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.[1]
     
    Adapun yang dimaksud dengan “kekuasaan manapun” adalah kekuatan yang dapat mempengaruhi tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi atau anggota Komisi secara individual dari pihak eksekutif, yudikatif, legislatif, pihak-pihak lain yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi, atau keadaan dan situasi ataupun dengan alasan apapun.[2]
     
    Perlu dipahami, KPK memiliki beberapa tugas, yang salah satu di antaranya disebutkan dalam Pasal 6 huruf a UU KPK, yaitu tugas koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
     
    Yang dimaksud dengan “instansi yang berwenang” termasuk Badan Pemeriksa Keuangan (“BPK”), Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (“BPKP”), Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (“KPKPN”), inspektorat pada Departemen (saat ini Kementerian) atau Lembaga Pemerintah Non-Departemen.[3]
     
    Dalam melaksanakan tugas koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a UU KPK, KPK berwenang untuk:[4]
    1. mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi;
    2. menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi;
    3. meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait;
    4. melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; dan
    5. meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.
     
    Selain itu, dalam Pasal 42 UU KPK dijelaskan sebagai berikut:
     
    Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum.
     
    Pasal 50 UU KPK menjelaskan juga salah satu bentuk koordinasi dan supervisi dari KPK, yaitu sebagai berikut:
     
    1. Dalam hal suatu tindak pidana korupsi terjadi dan Komisi Pemberantasan Korupsi belum melakukan penyidikan, sedangkan perkara tersebut telah dilakukan penyidikan oleh kepolisian atau kejaksaan, instansi tersebut wajib memberitahukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal dimulainya penyidikan.
    2. Penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan koordinasi secara terus menerus dengan Komisi Pemberantasan Korupsi.
    3. Dalam hal Komisi Pemberantasan Korupsi sudah mulai melakukan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepolisian atau kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikan.
    4. Dalam hal penyidikan dilakukan secara bersamaan oleh kepolisian dan/atau kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi, penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan tersebut segera dihentikan.
     
    Apakah Ada Peraturan Lain Berkaitan dengan Tugas Koordinasi dari KPK?
    Jika melihat aturan dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 3 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (“Peraturan KPK 3/2018”), dijelaskan mengenai susunan organisasi KPK beserta tugas dan fungsinya.
     
    Susunan organisasi KPK terdiri atas:[5]
    1. Pimpinan;
    2. Sekretariat Jenderal;
    3. Deputi Bidang Pencegahan;
    4. Deputi Bidang Penindakan;
    5. Deputi Bidang Informasi dan Data;
    6. Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat;
    7. Tim Penasihat; dan
    8. Sekretariat Pimpinan.
     
    Sebagai contoh, Deputi Bidang Penindakan mempunyai tugas menyiapkan rumusan dan melaksanakan kebijakan di bidang penindakan Tindak Pidana Korupsi (“TPK”) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (“TPPU”).[6]
     
    Dari tugas tersebut, dijabarkan juga beberapa fungsinya, salah satunya adalah pelaksanaan kegiatan koordinasi dan supervisi terhadap aparat penegak hukum lain yang melaksanakan kegiatan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan perkara TPK dan/atau TPPU oleh penegak hukum lain, serta pelacakan asset, pengelolaan barang bukti, dan eksekusi.[7]
     
    Jadi, dapat dilihat bahwa Peraturan KPK 3/2018 menjabarkan fungsi koordinasi dari organisasi KPK secara lebih detail.
     
    Sebagai informasi tambahan, terdapat Kesepakatan Bersama Antara Kejaksaan, Kepolisian, dan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor KEP-049/A/J.A/03/2012, B/23/III/2012 dan SPJ-39/01/03/2012 Tahun 2012 tentang Optimalisasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“Kesepakatan Bersama”) dengan maksud untuk meningkatkan kerja sama antara Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK (selanjutnya disebut “PARA PIHAK”) dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi secara optimal.[8]
     
    Kerja sama pencegahan tindak pidana korupsi, salah satunya dilakukan melalui desain kegiatan koordinasi dan supervisi pemberantasan tindak pidana korupsi dalam rangka meningkatkan akuntabilitas dan integritas kelembagaan PARA PIHAK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.[9]
     
    Perlu dipahami bahwa salah satu cara yang dilakukan perihal kerja sama penanganan tindak pidana korupsi adalah koordinasi.[10]
     
    Mengenai koordinasi, dijelaskan dalam Pasal 7 dan Pasal 8 Kesepakatan Bersama sebagai berikut:
     
    Pasal 7 Kesepakatan Bersama
    1. Rapat koordinasi tingkat pimpinan PARA PIHAK diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam 6 (enam) bulan dan dapat mengikutsertakan Kepala Kejaksaan Tinggi dan atau Kepala Kepolisian Daerah, untuk mengoptimalkan kecepatan dan hasil penyelesaian penanganan perkara tindak pidana korupsi, baik tingkat penyelidikan, penyidikan maupun penuntutan.
    2. Rapat koordinasi tingkat Pejabat Pengendali yaitu Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, dan Deputi Penindakan pada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam 3 (tiga) bulan untuk mengoptimalkan kecepatan hasil penyelesaian penanganan perkara tindak pidana korupsi baik tingkat penyelidikan, penyidikan maupun penuntutan.
    3. Rapat Koordinasi dapat dilakukan sewaktu-waktu apabila dipandang perlu oleh PARA PIHAK serta dapat mengikutsertakan lembaga terkait lainnya.
     
    Pasal 8 Kesepakatan Bersama
    1. Dalam hal PARA PIHAK melakukan penyelidikan pada sasaran yang sama, untuk menghindari duplikasi penyelidikan maka penentuan instansi yang mempunyai kewajiban untuk menindaklanjuti penyelidikan adalah instansi yang lebih dahulu mengeluarkan surat perintah penyelidikan atau atas kesepakatan PARA PIHAK.
    2. Penyidikan yang dilakukan pihak Kejaksaan dan pihak POLRI diberitahukan kepada pihak KPK, dan perkembangannya diberitahukan kepada pihak KPK paling lama 3 (tiga) bulan sekali.
    3. Pihak KPK menerima rekapitulasi penyampaian bulanan atas kegiatan penyidikan yang dilaksanakan oleh pihak Kejaksaan dan pihak Polri.
    4. Penyelidikan dan penyidikan tindak pidana korupsi oleh salah satu pihak dapat dialihkan ke pihak lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan terlebih dahulu dilakukan gelar perkara yang dihadiri oleh PARA PIHAK, yang pelaksanaannya dituangkan dalam Berita Acara.
     
    Tidak hanya itu, menurut informasi yang kami peroleh dari website KPK melalui berita Kelola Dana Rp370 Triliun, KPK - BPJS Ketenagakerjaan Tanda Tangani Nota Kesepahaman, dijelaskan bahwa dalam rangka menunaikan tugasnya untuk memberantas korupsi di sektor ketenagakerjaan Indonesia, KPK juga melakukan koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan. Untuk itu pada 6 Februari 2019 lalu KPK dan BPJK Ketenagakerjaan baru saja menandatangai nota kesepahaman untuk meningkatkan kerja sama dan koordinasi dalam pemberantasan korupsi di sektor ketenagakerjaan Indonesia. Dalam nota kesepahaman tersebut KPK dan BPJS Ketenagakerjaan menyepakati beberapa ruang lingkup, yakni;
    1. Pertukaran data dan informasi;
    2. Pencegahan tindak pidana korupsi;
    3. Pendidikan, pelatihan dan sosialisasi;
    4. Kajian dan penelitian;
    5. Narasumber; dan
    6. Ringkup lainnya sesuai dengan kesepakatan para pihak.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
     
    Referensi:
    Kelola Dana Rp370 Triliun, KPK - BPJS Ketenagakerjaan Tanda Tangani Nota Kesepahaman, diakses pada Rabu, 27 Februari 2019, pukul 11.44 WIB.
     

    [1] Pasal 1 angka 3 UU KPK
    [2] Penjelasan Pasal 3 UU KPK
    [3] Penjelasan Pasal 6 UU KPK
    [4] Pasal 7 UU KPK
    [5] Pasal 2 ayat (1) Peraturan KPK 3/2018
    [6] Pasal 36 ayat (3) Peraturan KPK 3/2018
    [7] Pasal 36 ayat (4) huruf a Peraturan KPK 3/2018
    [8] Pasal 2 Kesepakatan Bersama
    [9] Pasal 5 huruf e Kesepakatan Bersama
    [10] Pasal 6 huruf a Kesepakatan Bersama

    Tags

    nota kesepahaman
    nepotisme

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Konversi Utang Jadi Setoran Saham, Ini Caranya

    14 Sep 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!