Bentuk Manipulasi Pasar di Pasar Modal
PERTANYAAN
Salah satu bentuk manipulasi pasar adalah cornering the market. Saya ingin mendapatkan penjelasan yang dimaksud dengan cornering the market disertai dengan ilustrasi contoh kasus. Terima kasih.
Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Salah satu bentuk manipulasi pasar adalah cornering the market. Saya ingin mendapatkan penjelasan yang dimaksud dengan cornering the market disertai dengan ilustrasi contoh kasus. Terima kasih.
Manipulasi pasar menjadi salah satu bab yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (“UU Pasar Modal”), yaitu dalam Bab XI. Sebagaimana ketentuan Pasal 91 UU Pasar Modal, manipulasi pasar adalah tindakan yang dilakukan oleh setiap pihak secara langsung maupun tidak dengan maksud untuk menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai perdagangan, keadaan pasar, atau harga efek di bursa efek.
Sementara itu, definisi cornering the market (cornering) menurut Blacks Law Dictionary adalah:
“A "corner (cornering the market)" is a condition arising when a much greater quantity of any given commodity is sold for future delivery within a given period than can be purchased in the market.”
Dalam ruang lingkup Pasar Modal di Indonesia, definisi tersebut di atas sesuai dengan ketentuan Pasal 92 UU Pasar Modal, yang berbunyi:
“Setiap Pihak, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Pihak lain, dilarang melakukan 2 (dua) transaksi Efek atau lebih, baik langsung maupun tidak langsung, sehingga menyebabkan harga Efek di Bursa Efek tetap, naik, atau turun dengan tujuan mempengaruhi Pihak lain untuk membeli, menjual, atau menahan Efek.”
Berdasarkan ketentuan pasal tersebut di atas, unsur-unsur tindakan yang dilarang adalah:
- Melakukan 2 transaksi efek atau lebih, baik langsung maupun tidak langsung;
- Menyebabkan harga efek di bursa efek tetap, naik, atau turun;
- Dengan tujuan mempengaruhi pihak lain untuk membeli, menjual, atau menahan efek.
Sebagaimana ketentuan Pasal 104 UU Pasar Modal, setiap pihak yang melanggar ketentuan Pasal 92 tersebut di atas, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar.
Salah satu contoh kasus mengenai tindak pidana cornering the market (cornering) ini adalah kasus transaksi saham PT Bank Pikko Tbk yang terjadi sekitar tahun 1997.
Pada bulan Maret 1997, Benny Tjokrosaputro melalui PT Multi Prakarsa Investama Securities melakukan transaksi saham PT Bank Pikko Tbk sehingga jumlah pemilikan saham oleh Benny mencapai 4.500.000 saham. Transaksi tersebut dilakukan dengan menggunakan 13 nama pihak lain. Pada bulan April 1997 perdagangan saham PT Bank Pikko menjadi sangat aktif dan harga saham meningkat hingga 20%. Pendi Tjandra, Direktur PT Multi Prakarsa Investama Securities (dikendalikan oleh Benny) melakukan transaksi saham Bank Pikko secara aktif melalui PT Putra Saridaya Persada Securities (PSP Securities). Atas permintaan Pendi Tjandra, PSP Securities memecah order beli dan jual saham Bank Pikko melalui perusahaan efek lain.
Spekulan yang saat itu memperkirakan harga saham Bank Pikko akan turun kemudian melakukan transaksi jual saham Bank Pikko meskipun tidak memiliki saham tersebut dengan harapan harga saham akan turun. Akibatnya, terdapat 52 dari 127 Perusahaan Efek yang gagal menyerahkan saham Bank Pikko.
Mengenai penjelasan kasus secara utuh, silakan baca artikel Kasus Saham PT Bank Pikko Tbk yang terdapat dalam laman resmi Badan Pengawas Pasar Modal.
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?