Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bentuk Negara Kesatuan dan Gagasan Negara Federal

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Bentuk Negara Kesatuan dan Gagasan Negara Federal

Bentuk Negara Kesatuan dan Gagasan Negara Federal
Prof. Dr. Ni'matul Huda, S.H., M.Hum.Seleb Jurist
Seleb Jurist
Bacaan 10 Menit
Bentuk Negara Kesatuan dan Gagasan Negara Federal

PERTANYAAN

Kalau tidak salah sempat beberapa kali ada usulan untuk menjadikan Indonesia menjadi negara federal, namun gagal. Mengapa demikian? Bukankah negara federal mempunyai banyak kemanfaatan juga untuk masyarakat seperti di negara-negara lain?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Kemunculan gagasan negara serikat menurut dipicu oleh sentralisasi pemerintahan yang dianggap berlebihan (a highly centralized government), juga mengenai hubungan keuangan antara pusat dan daerah yang dianggap kurang adil.

    Padahal, berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”) bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (“NKRI”) diselenggarakan dengan jaminan otonomi yang seluas-luasnya kepada daerah-daerah untuk berkembang sesuai dengan potensi dan kekayaan yang dimilikinya masing-masing.

    Dalam perspektif UUD 1945 bentuk negara Indonesia adalah negara kesatuan tetapi bersifat federalistik, sehingga memungkinkan daerah mengatur kewenangannya secara lebih otonom. Tetapi jaminan konstitusional tersebut mengalami ’reduksi’ makna karena berbagai regulasi yang lahir belakangan justru mengarah kepada sentralisasi.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Penyebab Munculnya Gagasan Negara Federal

    Maraknya berbagai tuntutan perubahan bentuk negara setelah jatuhnya pemerintahan Orde Baru untuk meninggalkan bentuk negara kesatuan dan beralih ke federal, menurut Buyung Nasution lebih disebabkan oleh kenyataan telah terdistorsinya konsep “kesatuan” (unitary) menjadi “persatuan dan kesatuan”, yang lebih dekat kepada “penyeragaman” (uniform). Akibatnya, berbagai perbedaan yang ada tidak dilihat sebagai aneka kekayaan dalam rangka kebhinekaan, melainkan lebih dilihat sebagai potensi ancaman yang karenanya harus ditundukkan di bawah “persatuan dan kesatuan” melalui sentralisasi kekuasaan.[1]

    KLINIK TERKAIT

    Kondisi ini pada gilirannya, mengakibatkan negara gagal membangun sistem pemerintahan dengan wewenang desentralisasi. Hal itu menimbulkan keyakinan baru bagi masyarakat di daerah bahwa Pemerintah Pusat bukan hanya mengeksploitasi mereka, tetapi juga mengambil alih hak-hak mereka untuk mendapat pelayanan manusiawi oleh pemerintahan yang baik hingga bermula pada penguatan kembali keinginan untuk membentuk pemerintahan federal.

    Kemunculan gagasan negara serikat menurut Harun Alrasid, dipicu oleh sentralisasi pemerintahan yang dianggap berlebihan (a highly centralized government), juga mengenai hubungan keuangan antara pusat dan daerah yang dianggap kurang adil (soal persentase yang merugikan daerah). Melihat kondisi politik dewasa ini, kemungkinan besar bentuk negara kesatuan akan terus dipertahankan, setidak-tidaknya untuk satu angkatan (generasi) lagi. Kalau negara kesatuan yang didesentralisasi (gedencentralisser eenheidsstaat) tidak memberikan kepuasan bagi daerah di masa yang akan datang, tuntutan agar negara kesatuan diubah menjadi negara serikat akan marak dalam abad ke-21.[2]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Kesepakatan Dasar Perubahan UUD 1945

    Perlu Anda ketahui, di tengah proses pembahasan perubahan Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”) Panitia Ad Hoc I Majelis Permusyawaratan Rakyat (“MPR”) menyusun kesepakatan dasar berkaitan dengan perubahan UUD 1945. Kesepakatan dasar itu terdiri dari lima butir, salah satu diantaranya adalah tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (“NKRI”).[3]

    Kesepakatan untuk tetap mempertahankan bentuk negara Indonesia yakni NKRI didasari pertimbangan bahwa negara kesatuan adalah bentuk negara yang ditetapkan sejak awal berdirinya negara dan yang dipandang paling tepat untuk mewadahi ide persatuan sebuah bangsa yang majemuk ditinjau dari berbagai latar belakang. Kesepakatan tersebut kemudian dikukuhkan dalam Pasal 37 ayat (5) UUD 1945 dengan menyatakan, “Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.”

    Pilihan negara kesatuan sebagai bentuk negara menurut Affan Gafar dkk., merupakan pilihan yang tepat ketimbang federalisme. Format pemerintahan negara yang federalistik memerlukan persyaratan tertentu untuk mewujudkannya dalam kehidupan sebuah negara. Di samping itu, pemilihan sebuah bentuk negara akan sangat erat kaitannya dengan struktur sosial dan etnisitas masyarakat yang ada dalam negara tersebut. Sebuah negara yang sangat tinggi tingkat homogenitasnya tidak sulit mempraktekkan federalisme, terutama yang menyangkut derajat pembilahan sosialnya. Sebaliknya dalam masyarakat yang sangat tinggi tingkat fragmentasi sosialnya, maka diperlukan sebuah pemerintahan nasional yang kuat. Selain itu, format politik dalam sebuah negara juga ikut menentukan terhadap pilihan atas bentuk negara, yaitu menyangkut derajat demokrasi dari negara tersebut.[4]

    Jika persoalan bentuk negara dikaitkan dengan sila ketiga Pancasila yaitu “persatuan Indonesia”, maka prinsip persatuan sangat dibutuhkan karena keragaman suku bangsa, agama, dan budaya yang diwarisi oleh bangsa Indonesia dalam sejarah mengharuskan bangsa Indonesia bersatu dengan seerat-eratnya dalam keragaman itu. Keragaman itu merupakan kekayaan yang harus dipersatukan (united), tetapi tidak boleh disatukan atau diseragamkan (uniformed). Karena itu, prinsip persatuan Indonesia tidak boleh diidentikkan dengan kesatuan. Prinsip persatuan juga tidak boleh dipersempit maknanya ataupun diidentikkan dengan pengertian pelembagaan bentuk negara kesatuan yang merupakan bangunan negara yang dibangun atas semboyan Bhineka Tunggal Ika (unity in diversity). Bentuk negara kita adalah negara kesatuan (unitary state), sedangkan persatuan Indonesia adalah prinsip dasar bernegara yang harus dibangun atas dasar persatuan (unity), bukan kesatuan (uniformity).[5]

    Negara Kesatuan, Tetapi Bersifat Federalistik

    Dalam konteks bentuk negara, meskipun bangsa Indonesia memilih bentuk negara kesatuan, tetapi di dalamnya terselenggara suatu mekanisme yang memungkinkan tumbuh dan berkembangnya keragaman antar daerah di seluruh tanah air. Kekayaan alam dan budaya antar daerah tidak boleh diseragamkan dalam struktur NKRI. Dengan perkataan lain, bentuk NKRI diselenggarakan dengan jaminan otonomi yang seluas-luasnya kepada daerah-daerah untuk berkembang sesuai dengan potensi dan kekayaan yang dimilikinya masing-masing, tentunya dengan dorongan, dukungan, dan bantuan yang diberikan oleh Pemerintah Pusat.[6]

    Ketentuan UUD 1945 hasil Perubahan Kedua menurut Jimly Asshiddiqie,[7] justru mempertegas prinsip-prinsip pengaturan yang bersifat federalistis dalam rumusan mengenai kewenangan daerah.

    Pasal 18 ayat (2) UUD 1945 menegaskan:

    Pemerintah daerah provinsi, daerah kabupaten dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.

    Bahkan, dalam Pasal 18 ayat (5) UUD 1945 ditegaskan lagi bahwa:

    Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.

    Karena itu, secara teoritis prinsip pengaturan demikian memang dapat disebut bersifat federalistis karena konsep kekuasaan asal atau sisa (residual power) justru seolah-olah berada di pemerintah daerah. Prinsip demikian itu memang dikenal di lingkungan negara-negara federal.

    Tuntutan sebagian masyarakat di daerah saat ini lebih banyak terkait dengan keadilan dalam perimbangan keuangan antara pusat dan daerah karena janji otonomi yang diberikan dalam Pasal 18 ayat (2) dan (5) UUD 1945 justru digerus oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan perubahannya serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (”UU Cipta Kerja”) karena kewenangan daerah untuk mengatur daerahnya banyak ditarik ke pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.

    Jika persoalan ini ingin dikaji dari perspektif sila kelima Pancasila yaitu ”keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”, maka tafsir negara kesatuan yang desentralistik akan menjadi ’kabur’ secara substantif karena faktanya terjadi resentralisasi, yang mana justru kemudian dirasa gagal memenuhi amanat sila kelima karena ditariknya sumber-sumber pendapatan daerah ke pusat yang menyebabkan daerah bergantung kepada pusat. Janji otonomi seluas-luasnya yang diamanahkan Pasal 18 ayat (5) UUD 1945 diingkari oleh peraturan pelaksana di bawahnya.

    Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa dalam perspektif UUD 1945 bentuk negara Indonesia adalah negara kesatuan tetapi bersifat federalistik, sehingga memungkinkan daerah mengatur kewenangannya secara lebih otonom. Tetapi jaminan konstitusional tersebut mengalami ’reduksi’ makna karena berbagai regulasi yang lahir belakangan justru mengarah kepada sentralisasi.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Dasar 1945;
    2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
    3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

    Referensi:

    1. Abdul Gaffar Karim dkk. (Editor), Kompleksitas Persoalan Otonomi Daerah Di Indonesia, Jurusan Ilmu Pemerintahan FISIPOL UGM kerjasama dengan Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2003;
    2. Adnan Buyung Nasution dkk., Federalisme Untuk Indonesia, Kompas, Jakarta, 2000;
    3. Jimly Asshiddiqie, Konstitusi & Konstitusionalisme Indonesia, Konstitusi Press, Jakarta, 2005;
    4. MPR RI, Panduan Dalam Memasyarakatkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Sekretariat Jenderal MPR RI, Jakarta, 2003.

    [1] Adnan Buyung Nasution dkk., Federalisme Untuk Indonesia, Kompas, Jakarta, 2000, hal. 7

    [2] Adnan Buyung Nasution dkk., Federalisme Untuk Indonesia, Kompas, Jakarta, 2000, hal. 7

    [3] MPR RI, Panduan Dalam Memasyarakatkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Sekretariat Jenderal MPR RI, Jakarta, 2003, hal. 25

    [4] Abdul Gaffar Karim dkk. (Editor), Kompleksitas Persoalan Otonomi Daerah Di Indonesia, Jurusan Ilmu Pemerintahan FISIPOL UGM kerjasama dengan Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2003.

    [5] Jimly Asshiddiqie, Konstitusi & Konstitusionalisme Indonesia, Konstitusi Press, Jakarta, 2005, hal. 78.

    [6] Jimly Asshiddiqie, Konstitusi & Konstitusionalisme Indonesia, Konstitusi Press, Jakarta, 2005, hal. 79.

    [7] Jimly Asshiddiqie, Konstitusi & Konstitusionalisme Indonesia, Konstitusi Press, Jakarta, 2005, hal. 272-273.

    Tags

    hukumonline
    uud 1945

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Mempekerjakan TKA untuk Sementara

    21 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!