KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bermasalah dengan Tetangga yang Sembarangan Menjemur Pakaian di Depan Rumah

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Bermasalah dengan Tetangga yang Sembarangan Menjemur Pakaian di Depan Rumah

Bermasalah dengan Tetangga yang Sembarangan Menjemur Pakaian di Depan Rumah
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bermasalah dengan Tetangga yang Sembarangan Menjemur Pakaian di Depan Rumah

PERTANYAAN

Saya ingin bertanya mengenai tetangga yang seenaknya menjemur pakaian di jalan/depan pagar (jemuran tersebut mendominasi rumah saya). Hal itu bisa dikenakan hukum/pasal/UU apa ya? Mohon pencerahannya. Demikian disampaikan. Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Berdasarkan cerita yang Anda sampaikan, kami berkesimpulan bahwa pakaian dijemur oleh tetangga Anda di depan pagar rumah Anda, bukan di pagar rumah Anda sehingga cenderung ke jalanan tempat orang berlalu lalang. Akibatnya, fungsi jalan menjadi terganggu akibat jemuran pakaian tetangga Anda.

     

    Terkait hal ini, pada dasarnya Pasal 671 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”) telah mengatur:

    KLINIK TERKAIT

    Hukumnya Hewan Peliharaan Tetangga Mengotori Depan Rumah

    Hukumnya Hewan Peliharaan Tetangga Mengotori Depan Rumah
     

    “Jalan setapak, lorong atau jalan besar milik bersama dan beberapa tetangga, yang digunakan untuk jalan keluar bersama, tidak boleh dipindahkan, dirusak atau dipakai untuk keperluan lain dari tujuan yang telah ditetapkan, kecuali dengan izin semua yang berkepentingan.”

     

    Ini artinya, pada dasarnya Anda memiliki hak untuk menggunakan jalan di depan rumah Anda sebagaimana mestinya, terlebih apabila jemuran tersebut mendominasi ke rumah Anda. Atas dasar ini, seharusnya tetangga Anda meminta izin tetangga lain di sekitarnya, termasuk Anda karena jalan yang harusnya milik bersama dipakai untuk keperluan lain dari tujuan yang seharusnya.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan oleh perbuatan tetangga Anda yang menjemur pakaiannya ini, kami lebih menyarankan agar masalah dalam kehidupan bertetangga hendaknya lebih mengedepankan upaya-upaya kekeluargaan dan melakukan pendekatan dengan cara musyawarah terlebih dahulu.

     

    Apabila upaya musyawarah secara kekeluargaan tidak berhasil, Anda dapat menggugat tetangga Anda secara perdata untuk meminta ganti kerugian atas dasar Perbuatan Melawan Hukum (“PMH”) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPer:

     

    “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”

     

    Seperti yang sering dijelaskan dalam beberapa artikel sebelumnya, salah satunya dalam artikel Merasa Dirugikan Tetangga yang Menyetel Musik Keras-keras, dikatakan antara lain Mariam Darus Badrulzaman dalam bukunya “KUH Perdata Buku III Hukum Perikatan Dengan Penjelasan”, seperti dikutip Rosa Agustina dalam buku Perbuatan Melawan Hukum (hal. 36) yang menjabarkan unsur-unsur perbuatan melawan hukum dalam Pasal 1365 KUHPer sebagai berikut:

    a.    Harus ada perbuatan (positif maupun negatif);

    b.    Perbuatan itu harus melawan hukum;

    c.    Ada kerugian;

    d.    Ada hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum itu dengan kerugian;

    e.    Ada kesalahan.
     

    Menurut Rosa Agustina, (hal. 117) yang dimaksud dengan “perbuatan melawan hukum”, antara lain:

    1.    Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku;

    2.    Bertentangan dengan hak subjektif orang lain;

    3.    Bertentangan dengan kesusilaan;

    4.    Bertentangan dengan kepatutan, ketelitian dan kehati-hatian.

     

    Dalam hal ini, harus kembali dilihat, apakah perbuatan orang yang menjemur pakaiannya sembarangan itu telah memenuhi semua unsur-unsur dalam Pasal 1365 KUHPer di atas. Jika telah memenuhi unsur-unsur perbuatan melawan hukum dalam pasal tersebut, maka  Anda sebagai pihak yang merasa terganggu dan dirugikan dapat menggugat tetangga Anda yang menjemur pakaian sembarangan itu secara perdata.

     

    Dengan demikian, menjawab pertanyaan Anda, dalam hal ini tidak ada hukum/pasal dalam undang-undang yang dapat dikenakan kepada tetangga Anda atau melarang tetangga Anda untuk menjemur pakaiannya sembarangan di jalan. Namun, jika Anda dirugikan (secara moril atau materiil) dengan dijemurnya pakaian di depan pagar rumah Anda, maka Anda dapat menggugat tetangga Anda ke pengadilan atas dasar PMH.

     

    Sekedar informasi untuk Anda, penggunaan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas diartikan sebagai kegiatan yang menggunakan ruas jalan sebagian atau seluruhnya di luar fungsi utama dari jalan. Hal ini dikenal dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 10 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas Dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain Untuk Kegiatan Lalu Lintas (“Perkapolri 10/2012”).

     

    Akan tetapi, adapun penggunaan jalan untuk kepentingan pribadi yang dimaksud dalam peraturan ini antara lain untuk pesta perkawinan, kematian, atau kegiatan lainnya. Oleh karena itu, dalam konteks pertanyaan Anda, maka peraturan ini tidak dapat diterapkan. Penjelasan lebih lanjut mengenai peraturan ini dapat Anda simak dalam artikel Aturan Penggunaan Jalan untuk Pesta Pernikahan dan Kepentingan Pribadi Lainnya.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;

    2.    Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 10 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas Dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain Untuk Kegiatan Lalu Lintas.

     
    Referensi:

    Rosa Agustina. 2003. Perbuatan Melawan Hukum. Penerbit Pasca Sarjana FH Universitas Indonesia.

     

    Tags

    jalan
    hukum

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Agar Terhindar dari Jebakan Saham Gorengan

    15 Agu 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!