Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bisakah Orang yang Bertanya Kapan Nikah Dipidana?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Bisakah Orang yang Bertanya Kapan Nikah Dipidana?

Bisakah Orang yang Bertanya Kapan Nikah Dipidana?
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bisakah Orang yang Bertanya Kapan Nikah Dipidana?

PERTANYAAN

Pada saat hari raya lebaran, biasanya saat kumpul keluarga tak sedikit merasa terganggu ketika ditanya kapan nikah. Menurut saya, pertanyaan kapan nikah tidak sopan dan cenderung menghina. Apa lagi kalau sudah bawa-bawa kalimat “nanti jadi perawan tua” itu tidaklah pantas dan membuat frustrasi serta merasa terhina. Bisakah orang yang bertanya kapan nikah ini dilaporkan polisi?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Jika pertanyaan kapan nikah itu bentuknya pertanyaan belaka, menurut hemat kami tidak bisa dilaporkan ke polisi atas tindak pidana pencemaran nama baik atau penghinaan. Kecuali dalam pertanyaan itu mengandung unsur penghinaan bagi orang yang ditanya.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Bertanya ‘Kapan Nikah?’, Bisa Dipidana? yang ditulis oleh Sovia Hasanah, S.H. dan dipublikasikan pertama kali pada Senin, 11 Februari 2019.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Pasal Penghinaan Ringan

    Sebelum menjawab inti pertanyaan Anda, perlu dipahami definisi bertanya menurut KBBI adalah meminta keterangan (penjelasan dan sebagainya); meminta supaya diberi tahu (tentang sesuatu).

    Pertanyaan kapan nikah ini biasanya sering ditanyakan pada saat kumpul keluarga di hari raya lebaran maupun hari raya keagamaan lainnya. Umumnya pertanyaan kapan nikah dilontarkan sebagai bentuk basa-basi atau sekadar penasaran saja. Tapi tak jarang pula, pertanyaan kapan nikah tidak sopan dan cenderung menghina orang yang ditanya.

    Sepanjang penelusuran kami, perbuatan bertanya tidak termasuk kategori perbuatan yang dapat dipidana. Tetapi jika bertanya “kapan nikah?” disertai dengan pernyataan “nanti jadi perawan tua” yang membuat orang yang bersangkutan merasa frustasi atau terhina menurut hemat kami dapat termasuk perbuatan penghinaan ringan.

    Menurut KUHP lama yang pada saat artikel ini diterbitkan dan UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan,[1] yaitu pada tahun 2026 diatur pasal penghinaan ringan sebagai berikut.

    Pasal 315 KUHP

    Pasal 436 UU 1/2023

    Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau pidana denda paling banyak Rp 4,5 juta.[2]

    Penghinaan yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap orang lain baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang yang dihina tersebut secara lisan atau dengan perbuatan atau dengan tulisan yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, dipidana karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10 juta.[3]

    Patut dicatat, pasal penghinaan ringan ini tidak dituntut jika tidak ada pengaduan dari korban tindak pidana atau dengan kata lain delik aduan.[4]

    Baca juga: Perbedaan Delik Biasa dan Delik Aduan Beserta Contohnya

    Menurut R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 228) menerangkan jika penghinaan itu dilakukan dengan jalan lain selain “menuduh suatu perbuatan”, misalnya dengan mengatakan “anjing”, “asu”, “sundel”, “bajingan” dan sebagainya, masuk Pasal 315 KUHP dan dinamakan “penghinaan ringan”.

    Agar dapat dihukum, kata-kata penghinaan itu baik lisan maupun tulisan harus dilakukan di tempat umum (yang dihina tidak perlu berada di situ). Apabila penghinaan itu tidak dilakukan di tempat umum, maka supaya dapat dihukum:

    1. dengan lisan atau perbuatan, maka orang yang dihina itu harus ada di situ melihat dan mendengar sendiri;
    2. bila dengan surat (tulisan), maka surat itu harus dialamatkan (disampaikan) kepada yang dihina.

    Lebih lanjut R. Soesilo menjelaskan penghinaan ringan ini juga dapat dilakukan dengan perbuatan. Menurutnya, penghinaan yang dilakukan dengan perbuatan seperti meludahi di mukanya, memegang kepala orang Indonesia, mendorong melepas peci atau ikat kepala orang Indonesia. Demikian pula suatu sodokan, dorongan, tempelengan, dorongan yang sebenarnya merupakan penganiayaan, tetapi bila dilakukan tidak seberapa keras, dapat menimbulkan pula penghinaan.

    Sementara, dalam Penjelasan Pasal 436 UU 1/2023 disebutkan bahwa ketentuan penghinaan ringan tersebut adalah mengenai penghinaan yang dilakukan dengan mengeluarkan perkataan yang tidak senonoh terhadap orang lain. Penghinaan tersebut dilakukan di muka umum dengan lisan atau tulisan, atau di muka orang yang dihina itu sendiri baik secara lisan, tulisan, maupun perbuatan atau dengan tulisan yang dikirimkan kepadanya.

    Bertanya Kapan Nikah Bisakah Dipidana?

    Berdasarkan penjelasan di atas, menurut hemat kami, pertanyaan kapan nikah tidak sopan sebagaimana Anda sampaikan tidaklah dapat dilaporkan ke polisi, kecuali pertanyaan kapan nikah itu mengandung unsur makian atau penghinaan ringan.

    Baca juga: Perbuatan yang Termasuk dalam Pasal Pencemaran Nama Baik

    Hal senada juga disampaikan oleh Flora Dianti selaku dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Menurutnya bertanya kapan nikah disertai dengan kalimat nanti jadi perawan tua itu bentuknya merupakan pertanyaan, sehingga tidak bisa dianggap tindak pidana pencemaran nama baik atau penghinaan.

    Namun demikian, Flora mengecualikan apabila kalimat yang disampaikan bentuknya pernyataan “kamu perawan tua” yang sama dengan degradasi status, maka dapat disamakan dengan pencemaran nama baik atau penghinaan.

    Jadi, untuk dapat menentukan bahwa pertanyaan kapan nikah itu dapat dilaporkan ke polisi atau tidak adalah dengan memastikan apakah dalam pertanyaan atau pernyataan itu turut mengandung unsur penghinaan atau tidak. Mengingat pula pasal ini merupakan delik aduan.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    3. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.

    Referensi:

    1. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1991;
    2. KBBI, yang diakses pada 13 April 2023, pukul 10.00 WIB.

    Catatan:

    Kami telah melakukan wawancara via pesan WhatsApp dengan Dr. Flora Dianti, S.H., M.H. Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada tanggal 7 Februari 2019, pukul 12.44 WIB.

    [1] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“UU 1/2023”)

    [2] Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP

    [3] Pasal 79 ayat (1) huruf b UU 1/2023

    [4] Pasal 319 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 440 UU 1/2023

    Tags

    google
    hukum

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Surat Cerai dan Langkah Mengajukan Gugatannya

    22 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!