Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Intip Besaran Imbalan Jasa Kurator di Aturan Ini

Share
copy-paste Share Icon
Profesi Hukum

Intip Besaran Imbalan Jasa Kurator di Aturan Ini

Intip Besaran Imbalan Jasa Kurator di Aturan Ini
David Christian, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Intip Besaran Imbalan Jasa Kurator di Aturan Ini

PERTANYAAN

Berapa sih gaji kurator itu? Apakah ada aturan mengenai gajinya? 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Mengenai gaji kurator dikenal dengan istilah imbalan jasa kurator. Hal ini diatur lebih lanjut dalam Permenkumham 18/2021. Lantas berapa besaran imbalan jasa kurator?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Ini Ketentuan Besaran Imbalan Jasa Kurator yang dibuat oleh Sovia Hasanah, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada hari Jumat, 13 April 2018.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Penentuan Imbalan Jasa Kurator

    Perlu Anda ketahui, definisi kurator mengacu pada Pasal 1 angka 5 UU KPKPU yang berbunyi:

    Kurator adalah Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh Pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta Debitor Pailit di bawah pengawasan Hakim Pengawas sesuai dengan Undang-Undang ini.

    Untuk menjalankan tugas dan wewenangnya, kurator berhak atas gaji atau dalam Permenkumham 18/2021 dikenal dengan istilah imbalan jasa kurator.

    Imbalan jasa adalah upah yang harus dibayarkan kepada kurator atau pengurus setelah kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang berakhir.[1] Besarnya imbalan jasa kurator ditentukan setelah kepailitan berakhir.[2]

    Dalam Permenkumham 18/2021 ini tidak ditetapkan besaran imbalan jasa bagi seorang kurator secara definitif. Akan tetapi besaran imbalan jasa bagi kurator ditentukan sebagai berikut:[3]

    1. dalam hal kepailitan berakhir dengan perdamaian, imbalan jasa dihitung dari persentase nilai utang yang harus dibayar oleh debitur;
    2. dalam hal kepailitan berakhir dengan pemberesan, imbalan jasa dihitung dari persentase nilai hasil pemberesan harta pailit di luar utang; atau
    3. dalam hal permohonan pernyataan pailit ditolak di tingkat kasasi atau peninjauan kembali, besarnya imbalan jasa dibebankan kepada pemohon pernyataan pailit atau pemohon dan debitur yang besarannya ditetapkan oleh majelis hakim.

    Adapun, penentuan besaran imbalan jasa kurator dalam hal permohonan pernyataan pailit ditolak di tingkat kasasi atau peninjauan kembali, juga dilakukan dengan mempertimbangkan pekerjaan yang telah dilakukan, tingkat kerumitan kepailitan yang ditangani, kemampuan, dan tarif jam kerja dari kurator yang bersangkutan.[4]

    Tingkat kerumitan kepailitan yang ditangani, kemampuan, dan tarif jam kerja kurator ditentukan berdasarkan:[5]

    1. masa kerja sebagai kurator;
    2. besarnya atau banyaknya kasus kepailitan yang selesai ditangani;
    3. nilai harta pailit yang pernah ditangani;
    4. hal yang terkait dengan rekam jejak kurator selama proses pengurusan dan pemberesan;
    5. jumlah kreditur;
    6. tempat keberadaan harta pailit yang ditangani; dan
    7. kewajaran waktu yang diatribusikan dalam melaksanakan pekerjaan.

    Baca juga: Syarat dan Prosedur Menjadi Kurator

    Penghitungan Besaran Persentase Imbalan Jasa Kurator

    Untuk menghitung besaran persentase imbalan jasa kurator ditentukan berdasarkan bagaimana kepailitan berakhir dengan rumus sebagai berikut:[6]

    1. Imbalan jasa bagi kurator dalam hal kepailitan berakhir dengan perdamaian.

    No.

    Nilai Utang yang Harus dibayarkan

    Imbalan Jasa

    1

    sampai dengan Rp50 miliar

    5%

    2

    di atas Rp50 miliar - Rp250 miliar

    3%

    3

    di atas Rp250 miliar - Rp500 miliar

    2%

    4

    di atas Rp500 miliar - Rp1 triliun

    Rp15 miliar

    5

    di atas Rp1 triliun

    Rp20 miliar

     

    Contoh: nilai utang yang harus dibayar debitur sebesar Rp300 miliar, maka besaran imbalan jasa kurator adalah sebesar Rp9,5 miliar dengan hitungan 5% dari Rp50 juta adalah Rp2.5 miliar ditambah 3% dari Rp200 miliar adalah Rp6 miliar dan 2% dari Rp50 miliar adalah Rp1 miliar.

     

    1. Imbalan jasa bagi kurator dalam hal kepailitan berakhir dengan pemberesan.

    No.

    Nilai Hasil Pemberesan di Luar Utang

    Imbalan Jasa

    1

    sampai dengan Rp50 miliar

    7%

    2

    di atas Rp50 miliar - Rp250 miliar

    5%

    3

    di atas Rp250 miliar - Rp500 miliar

    3%

    4

    di atas Rp500 miliar - Rp1 triliun

    Rp25 miliar

    5

    di atas Rp1 triliun

    Rp30 miliar

    Contoh: nilai hasil pemberesan di luar utang sebesar Rp300 miliar, maka imbalan jasa kurator adalah sebesar Rp15 miliar dengan hitungan 7% dari Rp50 miliar = Rp3,5 miliar ditambah 5% dari Rp200 miliar = Rp10 miliar ditambah 3% dari Rp50 miliar = Rp1,5 miliar.

    1. Besaran imbalan jasa kurator dalam hal permohonan pernyataan pailit ditolak di tingkat kasasi atau peninjauan kembali, besarnya imbalan jasa dibebankan kepada pemohon pernyataan pailit atau pemohon dan debitur yang besarannya ditetapkan oleh majelis hakim, yakni dihitung berdasarkan tarif jam yang terpakai.[7]

    Tarif jam kerja terpakai paling banyak Rp4 juta per jam dengan ketentuan tidak melebihi nilai persentase tertentu dari nilai harta pailit.[8]

    Jadi menjawab pertanyaan Anda, gaji kurator atau imbalan jasa kurator ditentukan setelah kepailitan berakhir dan persentase besarannya ditentukan berdasarkan bagaimana cara kepailitan berakhir.

    Adapun, besar gaji kurator atau imbalan jasa juga ditentukan dengan mempertimbangkan pekerjaan yang telah dilakukan, tingkat kerumitan kepailitan yang ditangani, kemampuan, dan tarif jam kerja dari kurator yang bersangkutan.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwi bahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami tentang ketentuan besaran imbalan jasa kurator, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;
    2. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pedoman Imbalan Jasa Bagi Kurator dan Pengurus.

    [1] Pasal 1 angka 3 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pedoman Imbalan Jasa Bagi Kurator dan Pengurus  (“Permenkumham 18/2021”)

    [2] Pasal 75 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU KPKPU”)

    [3] Pasal 3 ayat (1) Perkemenkumham 18/2021

    [4] Pasal 4 ayat (1) Permenkumham 18/2021

    [5] Pasal 4 ayat (2) Permenkumham 18/2021

    [6] Lampiran Permenkumham 18/2021

    [7] Pasal 3 ayat (1) huruf c jo. Pasal 3 ayat (3)  huruf c Permenkumham 18/2021

    [8] Pasal 3 ayat (4) Permenkumham 18/2021

    Tags

    gaji
    harta pailit

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Surat Cerai dan Langkah Mengajukan Gugatannya

    22 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!