Berdasarkan pertanyaan Anda, kami hanya akan menerangkan mengenai Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”).
PPN pada Properti
PPN adalah pajak yang dikenakan pada barang kena pajak berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan perubahannya.[1]
Yang termasuk dalam pengertian penyerahan barang kena pajak, salah satunya, adalah penyerahan hak atas barang kena pajak karena suatu perjanjian.[2] Dalam artikel Dasar Hukum Pengenaan PPN atas Pembelian Properti, properti yang dibeli dari developer adalah salah satu barang kena pajak yang penyerahannya dibebani PPN.
Ketentuan Besaran PPN
Dengan melihat ketentuan tersebut, maka akan dikenakan PPN pada saat penyerahan barang kena pajak tesebut sebagaimana diatur pada Pasal 11 ayat (1) huruf a UU 42/2009.
Yang menjadi pertanyaan, kapan pembayaran dan penerimaan unit rumah yang Anda maksud? Apabila pembayaran dan penerimaan unit adalah pada tahun 2012, maka dikenakan perhitungan PPN yang berlaku pada saat tahun pajak 2012 dan apabila pembayaran dan penerimaan unit baru terjadi pada tahun 2020, maka tidak lagi dapat didasarkan atas harga tanah pada tahun 2012.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana yang telah diubah pertama kali dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.