Besaran PPN Ketika Sertifikat Rumah Baru Terbit Bertahun-tahun Kemudian
Pertanahan & Properti

Besaran PPN Ketika Sertifikat Rumah Baru Terbit Bertahun-tahun Kemudian

Pertanyaan

Saya membeli rumah pada tahun 2012, tapi karena kelambatan developer, hingga saat ini sertifikat rumah/tanah belum selesai. Jika pada tahun 2020 ini sertifikat tanah diproses, mohon masukan terkait peraturan dan undang-undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan pajak lainnya, apakah dihitung berdasarkan harga saat saya membeli rumah di tahun 2012? Atau harus mengikuti harga rumah di tahun 2020? Pada tahun 2012, harga rumah saya Rp254 juta, dan pada tahun 2020 jika mengikuti NJOP akan seharga lebih dari Rp600 juta. Mohon bantuan dan infonya.

Intisari Jawaban

circle with chevron up
Pajak pertambahan nilai dibebankan pada barang kena pajak, termasuk properti, seperti rumah/tanah. Pembebanan pajak ini terjadi ketika penyerahan barang kena pajak terjadi.
 
Sehingga, besaran pajak pertambahan nilai bergantung pada kapan pembayaran dan penerimaan rumah/tanah ini terjadi, apakah memang sejak awal telah lunas dan diterima oleh Anda selaku pembeli atau pembayaran dan penerimaan baru rampung pada tahun 2020.
 
Penjelasan lebih lanjut, dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

Ulasan Lengkap

 
Berdasarkan pertanyaan Anda, kami hanya akan menerangkan mengenai Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”).
 
PPN pada Properti
PPN adalah pajak yang dikenakan pada barang kena pajak berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan perubahannya.[1]
 
Yang termasuk dalam pengertian penyerahan barang kena pajak, salah satunya, adalah penyerahan hak atas barang kena pajak karena suatu perjanjian.[2] Dalam artikel Dasar Hukum Pengenaan PPN atas Pembelian Properti, properti yang dibeli dari developer adalah salah satu barang kena pajak yang penyerahannya dibebani PPN.
 
Ketentuan Besaran PPN
Dengan melihat ketentuan tersebut, maka akan dikenakan PPN pada saat penyerahan barang kena pajak tesebut sebagaimana diatur pada Pasal 11 ayat (1) huruf a UU 42/2009.
 
Yang menjadi pertanyaan, kapan pembayaran dan penerimaan unit rumah yang Anda maksud? Apabila pembayaran dan penerimaan unit adalah pada tahun 2012, maka dikenakan perhitungan PPN yang berlaku pada saat tahun pajak 2012 dan apabila pembayaran dan penerimaan unit baru terjadi pada tahun 2020, maka tidak lagi dapat didasarkan atas harga tanah pada tahun 2012.
 
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
 
Dasar Hukum:
Tags: