KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Biar Tak Diblokir, Ini Cara Pendaftaran PSE Lingkup Privat

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Biar Tak Diblokir, Ini Cara Pendaftaran PSE Lingkup Privat

Biar Tak Diblokir, Ini Cara Pendaftaran PSE Lingkup Privat
Nafiatul Munawaroh, S.H., M.HSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Biar Tak Diblokir, Ini Cara Pendaftaran PSE Lingkup Privat

PERTANYAAN

Belum lama ini ramai berita tentang PSE yang diblokir oleh Kominfo karena belum didaftarkan. Bagaimana sih proses pendaftaran PSE lingkup privat agar tidak diblokir?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Penyelenggara sistem elektronik (“PSE”) baik lingkup publik maupun lingkup privat wajib melakukan pendaftaran melalui OSS. Apabila PSE tidak melakukan pendaftaran, salah satu sanksi yang dapat dikenakan adalah pemblokiran.

    Adapun yang sedang hangat dibicarakan, terdapat PSE yang tidak melakukan pendaftaran hingga akhirnya mendapat sanksi diblokir Kominfo. Agar hal demikian tidak terjadi lagi, bagaimana cara pendaftaran PSE khususnya lingkup privat?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Perbedaan Layanan Pinjaman Bank Digital dengan Pinjol

    Perbedaan Layanan Pinjaman Bank Digital dengan Pinjol

     

    Kewajiban Pendaftaran PSE Lingkup Privat

    Penyelenggara sistem elektronik (“PSE”) adalah setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada pengguna sistem elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.[1]

    PSE dibagi menjadi dua jenis, yaitu PSE lingkup publik dan PSE lingkup privat.[2] PSE lingkup publik meliputi instansi dan institusi yang ditunjuk oleh instansi. Instansi dalam hal ini tidak termasuk PSE yang merupakan otoritas pengatur dan pengawas sektor keuangan.[3]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Adapun PSE lingkup privat meliputi PSE yang diatur atau diawasi kementerian/lembaga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan PSE yang memiliki portal, situs atau aplikasi dalam jaringan internet[4] yang digunakan untuk:[5]

    1. menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa;
    2. menyediakan, mengelola dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan;
    3. pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data, baik dengan cara unduh melalui portal atau situs, pengiriman lewat surat elektronik, atau melalui aplikasi lain ke perangkat pengguna;
    4. menyediakan, mengelola dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial;
    5. layanan mesin pencari, layanan penyediaan informasi elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, dan permainan atau kombinasi dari sebagian atau seluruhnya; dan/atau
    6. pemrosesan data pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas transaksi elektronik.

    Apa itu pendaftaran PSE dan mengapa perlu didaftarkan? Pada dasarnya baik PSE lingkup publik maupun PSE lingkup privat wajib melakukan pendaftaran melalui pelayanan perizinan terintegrasi secara elektronik[6] atau OSS.

    Apabila PSE tidak melakukan pendaftaran maka akan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara, pemutusan akses (blokir) dan/atau dikeluarkan dari daftar.[7]

    Baca juga: Tak Semua PSE Wajib Daftar, Simak Kategorinya

     

    Cara Pendaftaran PSE Lingkup Privat Domestik

    Sebelum mengajukan pendaftaran PSE, usaha Anda harus memenuhi syarat pendaftaran terlebih dahulu. Untuk melakukan pendaftaran PSE privat menurut Aulia Zulfa, analis kebijakan ahli muda Direktorat Tata Kelola Aplikasi Informatika Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, langkah pendaftaran PSE di OSS adalah sebagai berikut:[8]

    1. PSE harus memenuhi prasyarat pendaftaran yaitu Nomor Induk Berusaha (“NIB”) dan izin usaha terkait (dengan kode KBLI terkait);
    2. Setelah prasyarat terpenuhi, maka PSE dapat melakukan pendaftaran melalui OSS dengan input NIB dan izin usaha terkait;
    3. Cetak tanda daftar PSE;
    4. Muncul tanda PSE telah terdaftar.

    Perlu Anda perhatikan juga bahwa untuk melakukan pendaftaran PSE, semua KBLI bisa melakukan pendaftaran dan tidak dibatasi kode KBLI tertentu. Apabila dalam prosesnya jenis usaha tidak ada kode KBLI-nya, maka dapat menggunakan kode KBLI bisnis utamanya terlebih dahulu, karena semua jenis KBLI dapat melakukan pendaftaran PSE apabila memenuhi kriteria PSE lingkup privat.[9]

    Syarat pendaftaran PSE lingkup privat dilakukan sebelum sistem elektronik mulai digunakan oleh PSE dengan langkah sebagai berikut:[10]

    1. Diajukan kepada Menteri Kominfo (“Menteri”);
    2. Pengajuan pendaftaran dilakukan melalui OSS, kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan;
    3. Mengajukan permohonan pendaftaran dengan mengisi formulir yang memuat informasi yang benar mengenai:
    1. gambaran umum pengoperasian sistem elektronik;
    2. kewajiban untuk memastikan keamanan informasi;
    3. kewajiban melakukan pelindungan data pribadi;
    4. kewajiban untuk melakukan uji kelaikan sistem elektronik;

    Adapun gambaran umum pengoperasian sistem elektronik yang dimaksud angka 3 huruf a di atas terdiri atas:[11]

    1. nama sistem elektronik;
    2. sektor sistem elektronik;
    3. uniform resource locator (URL) website;
    4. sistem nama domain (domain name system) dan/atau alamat internet protocol (IP) server;
    5. deskripsi model bisnis;
    6. deskripsi singkat fungsi sistem elektronik dan proses bisnis sistem elektronik;
    7. keterangan data pribadi yang diproses;
    8. keterangan lokasi pengelolaan, pemrosesan, dan/atau penyimpanan sistem elektronik dan data elektronik; dan
    9. keterangan yang menyatakan bahwa PSE menjamin dan melaksanakan kewajiban pemberian akses terhadap sistem elektronik dan data elektronik dalam rangka memastikan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Keterangan data pribadi yang diproses sebagaimana dimaksud angka 7 di atas, menurut Aulia Zulfa adalah jenis-jenis data pribadi yang diproses oleh PSE yang bersangkutan. Contohnya untuk mendaftar PSE, syarat yang diperlukan adalah nomor KTP, nama, dan KK. Maka, yang ditulis ke dalam sistem OSS ketika PSE mendaftar adalah KK, nomor KTP dan nama pengguna.[12]

     

    Pendaftaran PSE Lingkup Privat Asing

    Selain PSE lingkup privat domestik, PSE lingkup privat asing juga wajib untuk mendaftarkan usahanya.

    Adapun kriteria PSE lingkup privat asing yaitu PSE yang didirikan menurut hukum negara lain atau yang berdomisili tetap di negara lain tetapi:[13]

    1. memberikan layanan di dalam wilayah Indonesia;
    2. melakukan usaha di Indonesia; dan/atau
    3. sistem elektroniknya digunakan dan/atau ditawarkan di wilayah Indonesia.

    Pada dasarnya, pendaftaran PSE asing atau PSE lingkup privat asing sama dengan pendaftaran PSE lingkup privat domestik. Hanya saja perlu ditambah informasi sebagai berikut:[14]

    1. identitas PSE lingkup privat asing;
    2. identitas pimpinan perusahaan dan/atau identitas penanggung jawab;
    3. keterangan domisili dan/atau akta pendirian perusahaan (certificate of incorporation), dengan melampirkan dokumen pendukung yang diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah;
    4. jumlah pelanggan (user) dari Indonesia; dan
    5. nilai transaksi yang berasal dari Indonesia;
    6. dokumen pendukung tersebut diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah.

    Setelah persyaratan pendaftaran dinyatakan lengkap, baik PSE lingkup privat domestik maupun asing, maka Menteri akan menerbitkan tanda daftar PSE yang dimuat di laman website yang dikelola oleh kementerian[15] atau OSS.

    Selengkapnya cara pendaftaran PSE melalui OSS dapat Anda lihat dalam panduan pendaftaran PSE lingkup privat melalui Panduan dan Infografis PSE Lingkup Privat.

    Dinamisnya perkembangan regulasi seringkali menjadi tantangan Anda dalam memenuhi kewajiban hukum perusahaan. Selalu perbarui kewajiban hukum terkini dengan platform pemantauan kepatuhan hukum dari Hukumonline yang berbasis Artificial Intelligence, Regulatory Compliance System (RCS). Klik di sini untuk mempelajari lebih lanjut.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik;
    2. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

     

    Referensi:

    1. Webinar Hukum Compliance Talks #6. Kupas Tuntas Pendaftaran Pendaftaran Sistem Elektronik (PSE) dan Manfaatnya bagi Pengusaha yang diselenggarakan pada Kamis, 25 Agustus 2020, pukul 14.30 – 15.55 WIB;
    2. OSS, yang diakses pada tanggal 29 Agustus 2022, pukul 19.05 WIB;
    3. Panduan dan Infografis PSE Lingkup Privat, yang diakses pada 0 Agustus 2022, pukul 08.05 WIB.

    [1] Pasal 1 angka 4 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik (“PP 71/2019”)

    [2] Pasal 2 ayat (2) PP 71/2019

    [3] Pasal 2 ayat (3) dan (4) PP 71/2019

    [4] Pasal 2 ayat (5) huruf a dan b PP 71/2019

    [5] Pasal 2 ayat (5) huruf b PP 71/2019

    [6] Pasal 6 ayat (1) dan (3) PP 71/2019

    [7] Pasal 100 ayat (1) dan (2) PP 71/2019

    [8] Aulia Zulfa dalam Webinar Hukum Compliance Talks #6. Kupas Tuntas Pendaftaran Pendaftaran Sistem Elektronik (PSE) dan Manfaatnya bagi Pengusaha yang diselenggarakan pada Kamis, 25 Agustus 2020, pukul 14.30 – 15.55 WIB

    [9]Aulia Zulfa dalam Webinar Hukum Compliance Talks #6. Kupas Tuntas Pendaftaran Pendaftaran Sistem Elektronik (PSE) dan Manfaatnya bagi Pengusaha yang diselenggarakan pada Kamis, 25 Agustus 2020, pukul 14.30 – 15.55 WIB

    [10] Pasal 2 ayat (3) jo. Pasal 3 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (“Permenkominfo 5/2020”)

    [11] Pasal 3 ayat (4) Permenkominfo 5/2020

    [12] Aulia Zulfa dalam Webinar Hukum Compliance Talks #6. Kupas Tuntas Pendaftaran Pendaftaran Sistem Elektronik (PSE) dan Manfaatnya bagi Pengusaha yang diselenggarakan pada Kamis, 25 Agustus 2020, pukul 14.30 – 15.55 WIB

    [13] Pasal 4 ayat (1) Permenkominfo 5/2020

    [14] Pasal 4 ayat (2) dan (3) Permenkominfo 5/2020

    [15] Pasal 6 Permenkominfo 5/2020

    Tags

    informasi dan transaksi elektronik
    kemenkominfo

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Balik Nama Sertifikat Tanah karena Jual Beli

    24 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!