Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Biaya Layanan Penyelesaian Sengketa di LAPS SJK

Share
copy-paste Share Icon
Perlindungan Konsumen

Biaya Layanan Penyelesaian Sengketa di LAPS SJK

Biaya Layanan Penyelesaian Sengketa di LAPS SJK
M. Pasha Arifin Nusantara, S.H.LAPS SJK
LAPS SJK
Bacaan 10 Menit
Biaya Layanan Penyelesaian Sengketa di LAPS SJK

PERTANYAAN

Saya sudah mengajukan permohonan pengaduan sengketa melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen atau APPK. Apakah terdapat biaya jika saya memohonkan untuk menyelesaikan pengaduan tersebut di LAPS SJK?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (“LAPS SJK”) memberikan setidak-tidaknya dua jenis layanan penyelesaian sengketa yaitu mediasi dan arbitrase. Lantas, berapakah biaya di LAPS SJK yang perlu dikeluarkan oleh konsumen atau para pihak?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Biaya Penyelesaian Sengketa Melalui Mediasi

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, kami terlebih dahulu akan menjelaskan mengenai jenis-jenis sengketa yang ditangani oleh Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (“LAPS SJK”).

    KLINIK TERKAIT

    Bisakah Penyelesaian Sengketa Jarak Jauh Dilakukan Melalui LAPS SJK?

    Bisakah Penyelesaian Sengketa Jarak Jauh Dilakukan Melalui LAPS SJK?

    Pada dasarnya, pengaduan sengketa yang dilayani oleh LAPS SJK yaitu sengketa retail & small claims dan sengketa komersil. Pembagian jenis sengketa ini berlaku untuk penyelesaian sengketa sektor jasa keuangan melalui mediasi.

    Adapun yang menjadi tolok ukur penentuan jenis sengketa tersebut diatur dalam Peraturan LAPS SJK No. 06. Sengketa yang masuk ke dalam kategori retail & small claims dikategorikan berdasarkan nilai sengketa yang akan diselesaikan di LAPS SJK, yaitu:[1]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Jenis Sengketa

    Nilai Tuntutan Konsumen ke PUJK

    Bidang pergadaian, pembiayaan dan financial technology

    Rp200.000.000,00

    Perbankan, pasar modal, asuransi jiwa, dana pensiun, modal ventura, dan penjaminan

    Rp500.000.000,00

    Asuransi umum

    Rp750.000.000,00

    Apabila nilai sengketa yang dimohonkan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (“APPK”) tidak melebihi dari ambang batas nilai sengketa sebagaimana disebutkan di atas, maka  termasuk kategori sengketa retail & small claims sehingga tidak dikenakan biaya apapun.[2]

    Namun, apabila nilai sengketa yang dimohonkan melalui APPK melebihi ambang batas nilai sengketa sebagaimana disebutkan di atas, maka akan dikategorikan sebagai sengketa komersil.

    Terhadap sengketa komersil, jika penyelesaian sengketa diselesaikan melalui mediasi, maka akan dikenakan biaya penanganan aduan yang terdiri dari biaya wajib yang harus dibayarkan serta biaya tentatif yaitu biaya yang harus dibayarkan jika diperlukan dalam rangkaian proses mediasi. Biaya wajib terdiri dari biaya pendaftaran permohonan mediasi, biaya administrasi mediasi serta honorarium mediator. Sedangkan biaya tentatif terdiri dari biaya pertemuan dan biaya pelaksanaan hasil mediasi.[3]

    Adapun rincian biayanya dapat Anda lihat dalam Lampiran III Peraturan LAPS SJK No. 06. Sebagai ilustrasi, dapat Anda simak perhitungan berikut ini:[4]

    1. Biaya pendaftaran: Rp2,5 juta
    2. Biaya administrasi mediasi adalah 33,33% dari biaya administrasi arbitrase dengan ketentuan minimum biaya Rp5 juta. Misalnya nilai sengketa Rp3,5 miliar, maka biaya administrasi mediasinya menjadi [(2.500.000.000 x 7%) + (1.000.000.000 x 6%) x 30% x 80%] x 33,33%.  
    3. Honorarium mediator adalah 33,33% dari honorarium arbiter dengan minimum biaya Rp12 juta. Misalnya nilai sengketa Rp3,5 miliar, maka biaya administrasi mediasinya menjadi [(2.500.000.000 x 7%) + (1.000.000.000 x 6%) x 70% x 80%] x 33,33%

    Apabila honorarium mediator dibagi per jam karena mediasi berakhir tanpa kesepakatan perdamaian maka LAPS SJK memberikan honorarium kepada mediator Rp2,5 juta dan maksimal Rp7,5 juta per sesi pertemuan.

    1. Deposit biaya pertemuan: Rp2,5 juta.

    Biaya Penyelesaian Sengketa Melalui Arbitrase

    Sementara, apabila sengketa diselesaikan melalui arbitrase di LAPS SJK, maka biaya yang diperlukan antara lain biaya pendaftaran permohonan arbitrase, biaya administrasi arbitrase, honorarium arbiter, biaya pemeriksaan, dan biaya pelaksanaan hasil arbitrase serta biaya-biaya permohonan rekonvensi.[5]

    Adapun terkait dengan rincian biaya arbitrase dapat Anda baca di dalam Lampiran II Peraturan LAPS SJK No. 06. Sebagai ilustrasi, berikut akan kami tampilkan rincian biaya sengketa melalui arbitrase yang nilai sengketanya Rp3,5 miliar.[6]

    1. Biaya pendaftaran permohonan arbitrase: Rp2,5 juta.
    2. Biaya administrasi arbitrase menggunakan skala tarif secara berjenjang yakni sebagai berikut: [(2.500.000.000 x 7%) + (1.000.000.000 x 6%) x 30% x 80%].
    3. Honorarium arbiter juga menggunakan skala tarif berjenjang dengan perhitungan sebagai berikut: [(2.500.000.000 x 7%) + (1.000.000.000 x 6%) x 70% x 80%].

    Jika majelis arbitrase terdiri dari 5 orang, maka dikenakan honor arbiter sebesar 150% dari hasil perhitungan tarif tersebut.

    1. Deposit biaya pemeriksaan: termohon dan pemohon masing-masing menyetor Rp5 juta.

    Untuk informasi lebih lengkap mengenai biaya, Anda dapat mengakses peraturan biaya tersebut melalui laman LAPS SJK.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    Peraturan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan Nomor 06 tentang Biaya Layanan Penyelesaian Sengketa.

    Referensi:

    1. Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen yang diakses pada Kamis, 9 Maret 2023 pukul 10.05 WIB;
    2. LAPS SJK yang diakses pada Kamis, 9 Maret 2023 pukul 10.59 WIB.

    [1] Pasal 19 ayat (1) Peraturan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan Nomor 6 tentang Biaya Layanan Penyelesaian Sengketa (“Peraturan LAPS SJK No. 06”)

    [2] Pasal19 ayat (2) Peraturan LAPS SJK No. 06

    [3] Pasal 2 huruf (b) Peraturan LAPS SJK No. 06

    [4] Lampiran III Peraturan LAPS SJK No. 06

    [5] Pasal 2 huruf (a) Peraturan LAPS SJK No. 06

    [6] Lampiran II Peraturan LAPS SJK No. 06

    Tags

    adr
    alternatif penyelesaian sengketa

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Dasar Hukum Poligami di Indonesia dan Prosedurnya

    1 Nov 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!