KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Menantu Ingin Menuntut Ganti Rugi Biaya Renovasi Rumah Mertua

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Menantu Ingin Menuntut Ganti Rugi Biaya Renovasi Rumah Mertua

Menantu Ingin Menuntut Ganti Rugi Biaya Renovasi Rumah Mertua
Rama Mahendra, S.H.Leks&Co
Leks&Co
Bacaan 10 Menit
Menantu Ingin Menuntut Ganti Rugi Biaya Renovasi Rumah Mertua

PERTANYAAN

Sahabat saya suami istri adalah warga Batak. Mereka menghadapi masalah setelah 15 tahun tinggal bersama orang tua pihak istri. Mereka diminta keluarga lainnya untuk pindah rumah saja. Padahal, rumah itu dulunya mereka yang membangunnya serta perawatan selama 15 tahun. Adakah hak-hak sang menantu atas ganti rugi pembangunan rumah yang ingin digunakan untuk biaya kontrak rumah tinggal yang baru? Terima kasih.

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Untuk menjawab pertanyaan Bapak di atas, sebelumnya perlu dipahami dulu mengenai asas pemisahan horizontal, yaitu adalah adanya pemisahan antara hak atas tanah dengan hak atas bangunan dan benda-benda di atasnya. Mengenai penerapan asas ini, secara prinsip diatur di dalam UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2), serta penjelasan Pasal 8 ayat (3) UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (“UU 28/2002”).

     

    Oleh karena adanya asas pemisahan horizontal tersebut, maka teman Bapak dimungkinkan untuk meminta ganti kerugian atas pembangunan dan pemeliharaan rumah yang telah dilakukan meskipun tanah di mana rumah itu berdiri dimiliki oleh mertua dari teman Bapak.

     

    Untuk meminta ganti kerugian pembangunan rumah, maka antara teman Bapak dan keluarganya dapat mengupayakan terlebih dahulu dengan cara musyawarah dan perhitungan yang wajar. Namun, apabila perundingan secara musyawarah tidak berhasil, maka teman Bapak dapat mencoba untuk mengajukan gugatan ganti rugi dengan dasar perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Adapun teman Bapak harus bisa membuktikan di pengadilan bahwa ia memiliki hak atas bangunan rumah tersebut, serta seluruh pengeluaran atas pembangunan rumah yang telah ditanggung olehnya, yaitu antara lain dengan bukti tertulis seperti kuitansi-kuitansi atas pembangunan rumah, dan dengan saksi-saksi yang mengetahui mengenai pembangunan rumah tersebut.

    KLINIK TERKAIT

    Jika Calon Mertua Memaksa Calon Menantu Bikin Perjanjian Pisah Harta

    Jika Calon Mertua Memaksa Calon Menantu Bikin Perjanjian Pisah Harta
     

    Demikian jawaban dan penjelasan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.

     
    Dasar hukum:

    1.    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23);

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    2.    Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;

    3.    Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Upload Terjemahan Novel Agar Tak Langgar Hak Cipta

    20 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!