Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Pengaturan tentang “polisi tidur” atau tanggul jalan tidak ditemukan secara khusus dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”).Akan tetapi, kita dapat menemukan pengaturannya dalam peraturan perundang-undangan di bawahnya, yakni peraturan daerah (“perda”).
klinik Terkait:
Kami kurang mendapatkan informasi di mana wilayah tempat tinggal Anda. Akan tetapi, sebagai contoh kami akan memberikan salah satu perda yang mengatur tentang polisi tidur. Polisi tidur atau istilah resmi yang digunakan adalah tanggul pengaman jalan dapat kita jumpai pengaturannya dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2003 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kereta Api, Sungai Dan Danau Serta Penyeberangan Di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (“Perda DKI Jakarta 12/2003”).
Menurut Pasal 53 huruf b Perda DKI Jakarta 12/2003, setiap orang tanpa izin dari Kepala Dinas Perhubungan dilarang membuat atau memasang tanggul pengaman jalan dan pita penggaduh (speed trap). Dari ketentuan tersebut jelas kiranya bahwa tidak sembarang orang bisa membuat atau memasang tanggul pengaman jalan. Hanya orang yang diberi izin oleh Kepala Dinas Perhubungan sajalah yang dapat membuat atau memasangnya.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut berdasarkan Pasal 105 ayat (1) Perda DKI Jakarta 12/2003 dikenakan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Selain pada Perda DKI Jakarta 12/2003, pengaturan mengenai tanggul pengaman jalan untuk wilayah DKI Jakarta juga dapat kita temukan dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (“Perda DKI Jakarta 8/2007”).
berita Terkait:
Berdasarkan Pasal 3 Perda DKI Jakarta 8/2007, kecuali dengan izin Gubernur atau pejabat yang ditunjuk, setiap orang atau badan dilarang:
a. menutup jalan;
b. membuat atau memasang portal;
c. membuat atau memasang tanggul jalan;
d. membuat atau memasang pintu penutup jalan;
e. membuat, memasang, memindahkan atau membuat tidak berfungsi rambu-rambu lalu lintas;
f. menutup terobosan atau putaran jalan;
g. membongkar trotoar dan memasang jalur pemisah, rambu-rambu lalu lintas, pulau-pulau jalan dan sejenisnya;
h. membongkar, memotong, merusak atau membuat tidak berfungsi pagar pengamanan jalan;
i. menggunakan bahu jalan (trotoar) tidak sesuai dengan fungsinya;
j. melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat berakibat merusak sebagian atau seluruh badan jalan dan membahayakan keselamatan lalu lintas.
k. menempatkan benda dan/atau barang bekas pada tepi-tepi jalan raya dan jalan-jalan di lingkungan permukiman.
Dalam Penjelasan Pasal 3 Perda DKI Jakarta 8/2007 dikatakan bahwa yang dimaksud tanggul adalah tanggul pengaman jalan. Peraturan ini juga melarang setiap orang atau badan untuk membuat atau memasang tanggul pengaman jalan kecuali dengan izin gubernur atau pejabat yang ditunjuk. Perda ini tidak mengatur sanksi bagi mereka yang melanggar Pasal 3 huruf c Perda DKI Jakarta 8/2007. Akan tetapi, sanksi ini sudah diatur dalam Pasal 105 ayat (1) Perda DKI Jakarta 12/2003 seperti yang telah kami sebutkan di atas.
Kami tidak mendapatkan informasi dari Anda mengenai pihak yang membuat atau memasang polisi tidur tersebut. Jika memang polisi tersebut dibangun oleh orang yang memang memiliki izin khusus dari pemerintah, maka ancaman pidana pelanggaran kedua perda tersebut tidak dapat dikenakan kepadanya. Akan tetapi, jika yang membangun adalah orang di sekitar tempat tinggal Anda namun tanpa mendapat izin dari pemerintah, maka ia bisa dijerat pidana sesuai Pasal 105 ayat (1) Perda DKI Jakarta 12/2003.
Jika segala jalan telah Anda tempuh, yakni menyelesaikan secara kekeluargaan dan melapor kepada ketua RT di lingkungan tempat tinggal Anda, hal yang dapat Anda lakukan menurut hemat kami adalah melaporkan perbuatan pelanggaran tersebut kepada pihak berwajib dalam hal ini adalah Satpol PP. Berdasarkan Pasal 1 angka 8 Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja (“PP 6/2010”), yang berwenang untuk melakukan penegakan sebuah perda dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat adalah Satuan Polisi Pamong Praja ("Satpol PP").
Menurut Pasal 9 ayat (2) PP 6/2010, Satpol PP yang ditetapkan sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil dapat langsung mengadakan penyidikan terhadap pelanggaran Perda dan/atau peraturan kepala daerah yang dilakukan oleh warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum. Jadi, menurut kami, Satpol PP-lah hendaknya yang menindaklanjuti jika ada orang yang membuat atau memasang polisi tidur yang menimbulkan celaka dan masalah di lingkungan tempat tinggal Anda itu.
Demikian penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
1. Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
2. Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja
3. Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2003 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kereta Api, Sungai Dan Danau Serta Penyeberangan Di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
4. Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum