KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Akta Kelahiran Anak Hasil Perzinahan

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Akta Kelahiran Anak Hasil Perzinahan

Akta Kelahiran Anak Hasil Perzinahan
Liza Elfitri, S.H., M.H.Mitra Klinik Hukum
Mitra Klinik Hukum
Bacaan 10 Menit
Akta Kelahiran Anak Hasil Perzinahan

PERTANYAAN

Saya seorang laki-laki, menjalin hubungan dengan seorang wanita bersuami. Dia berselingkuh karena suami sahnya mengidap penyakit (impoten). Sejak dari awal pernikahan sampai sekarang (+/- 10 tahun menikah) belum pernah sekalipun berhubungan badan dengan suaminya. Sedangkan, suami sahnya tidak mau menceraikan dia. Itu sebabkan maka kami tidak bisa menikah. Saat ini dia sedang mengandung dan segera melahirkan. Kelak anak tersebut setelah lahir oleh sang ibu akan langsung diadopsi oleh keluarganya dan dibuatkan akta kelahiran yang mana yang menjadi orang tua (ayah dan ibu) nya adalah pasangan yang mengadopsinya. Saya tidak ingin anak saya diadopsi apalagi sampai orang lain yang menjadi bapaknya di akta kelahiran. Yang hendak saya tanyakan: - Apakah seorang laki-laki (bapak secara biologis) dari anak di luar nikah dari perzinahan mempunyai hak untuk menjadi bapak kandung sekaligus mengasuhnya dan mencantumkan namanya di akta kelahiran anak tersebut? - Bisakah anak di luar nikah dari perzinahan (salah satu pasangan sudah menikah dan secara resmi masih istri/suami orang lain)? - Bagaimana cara pengurusan akta kelahiran untuk anak di luar nikah dari perzinahan? Mohon bantuan jawaban atau informasi. Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Saudara Penanya yang terhormat,
     

    Sebelumnya kami ucapkan terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan kepada kami. Banyak peristiwa hukum (rechtsfeit) yakni peristiwa-peristiwa kemasyarakatan yang oleh hukum diberikan akibat-akibat. Berikut ini pemahaman dan tanggapan kami atas pertanyaan Saudara yang berdasarkan asumsi memeluk agama Islam:

    1.        Perbuatan Pidana

    KLINIK TERKAIT

    Bisakah Bercerai karena Suami Homoseksual?

    Bisakah Bercerai karena Suami Homoseksual?

    Bahwa perbuatan Saudara berzina dengan seorang wanita yang bersuami, yang bahkan wanita tersebut sedang mengandung anak hasil hubungan intim Saudara dengannya, menurut kami dapat diancam pidana penjara dengan ketentuan Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Mungkin saat ini Saudara ‘terselamatkan’ karena Pasal tersebut bukan merupakan delik umum melainkan delik aduan yang mana penuntutan terhadap pelaku perbuatan pidana (delik) hanya dapat dilakukan apabila ada pengaduan dari pihak yang dirugikan/korban, dalam hal ini adalah suami sah dari wanita teman zina Saudara.

     

    Adapun daluwarsa penuntutan pidana terhadap kejahatan Pasal 284 KUHP adalah sesudah enam tahun sebagaimana ketentuan Pasal 78 ayat 1 butir ke-2 KUHP yang berbunyi:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    1)    Kewenangan menuntut pidana hapus karena daluwarsa :

    …. (2) mengenai kejahatan yang diancam dengan denda, kurungan, atau pidana penjara paling lama tiga tahun, sesudah enam tahun.…

    2.        Hukum Perkawinan

    Berdasarkan penuturan Saudara, perselingkuhan terjadi karena alasan suami sah wanita pilihan Saudara mengidap penyakit (impoten), kurang lebih 10 tahun sejak menikah tidak pernah berhubungan intim dengan suaminya, sedangkan suami sahnya tidak mau menceraikannya. Saudara juga mengatakan, hal itulah yang menjadi penghalang niat Saudara menikahi wanita tersebut.

     

    Sungguh apa yang Saudara lakukan berdua melanggar hukum dan tentunya juga menyakiti perasaan suami sah wanita tersebut. Namun, menurut kami, perkawinan antara wanita dengan suami sahnya tidak diperbolehkan atau tidak dapat dimohonkan pembatalan ke Pengadilan Agama di wilayah tempat tinggal istri dalam jangka waktu 6 bulan, apabila si istri baru mengetahui ‘penyakit’ si suami setelah menikah sebagaimana ketentuan Pasal 72 Kompilasi Hukum Islam yang berbunyi :

    (1)      Seorang suami atau isteri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabila perkawinan dilangsungkan di bawah ancaman yang melanggar hukum.

    (2)       Seorang suami atau isteri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabila pada waktu berlangsungnya perkawinan terjadi penipuan atau salah sangka mengenai diri suami atau isteri.

    (3)      Apabila ancaman telah berhenti, atau yang bersalah sangka itu menyadari keadaannya dan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan setelah itu masih tetap hidup sebagai suami isteri, dan tidak dapat menggunakan haknya untuk mengajukan permohonan pembatalan, maka haknya gugur.

     

    Dalam masalah Saudara, si wanita dapat saja mengajukan gugatan perceraian ke Pengadilan Agama di wilayah tempat tinggal dia. Karena sudah cukup alasan untuk mengakhiri perkawinannya dengan si suami. Hal ini sebagaimana ketentuan Pasal 114 s/d Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam yakni:

    Pasal 114

    Putusnya perkawinan yang disebabkan karena perceraian dapat terjadi karena talak atau berdasarkan gugatan perceraian.

     
    Pasal 115

    Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama setelah Pengadilan Agama tersebut berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.

     
    Pasal 116

    Perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan:

    a.    salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;

    b.    salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;

    c.    salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;

    d.    salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain;

    e.    salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau isteri;

    f.     antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga;

    g.    Suami melanggar taklik talak;

    h.      peralihan agama tau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga.

     

    Gugatan perceraian oleh istri tidak ditindaklanjuti dengan ikrar talak oleh pihak suami (Tergugat), karena perceraian dianggap terjadi sejak jatuhnya putusan Pengadilan Agama yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 146 Kompilasi Hukum Islam yang menyebutkan:

    (1)      Putusan mengenai gugatan perceraian dilakukan dalam sidang terbuka.

    (2)      Suatu perceraian dianggap terjadi beserta akibat-akibatnya terhitung sejak jatuhnya putusan Pengadilan Agama yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

     

    Jadi, sebenarnya si wanita dapat mengajukan gugatan cerai, dan tidak harus menunggu si suami menjatuhkan talak terhadapnya.

     

    Langkah mengajukan gugatan perceraian ini dapat membawa kebaikan dan kemanfaatan buat Saudara, pihak wanita, suami sah wanita tersebut, keluarga besar dan masyarakat dalam menaati pranata perkawinan/rumah tangga.

     

    Pasca-perceraian si wanita dari suaminya, Saudara dapat menikahi si wanita secara sah dan tercatat sebagai perkawinan yang diakui oleh hukum negara. Serta anak yang dikandung oleh wanita tersebut adalah anak Saudara yang dibuatkan akta kelahirannya dengan Saudara sebagai ayah kandungnya. Jadi..tidak lagi ada istilah hanya ‘bapak biologis’ dan Saudara dapat melindungi si anak untuk tidak diadopsi oleh orang lain.

     

    3.        Akta Kelahiran bagi Anak di luar nikah

    Kompilasi Hukum Islam menyebutkan seorang perempuan hamil di luar nikah hanya dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya. Jika si pria menikahinya, maka anak yang lahir menjadi anak sah. Pasal 272 KUH Perdata juga menyebutkan demikian. Pengakuan si ayah terhadap anak biologisnya membawa konsekuensi adanya hubungan perdata (Pasal 280 KUH Perdata). Ibu dan/atau ayah dapat meminta ke pengadilan untuk mengesahkan status anak tersebut. Lihat misalnya penetapan PN Cilacap No 29/Pdt.P/201/PN.CLP tanggal 18 April 2011 lalu, yang menyatakan bahwa para pemohon mengesahkan seorang anak yang lahir di luar nikah sebagai anak sah dari para pemohon.

     

    Dalam praktik, sering terjadi anak luar kawin tak mendapat kejelasan atau tidak dibuktikan ayah biologisnya. Inilah yang mendasari pandangan Mahkamah Konstitusi dalam putusan No. 46/PUU-VIII/2010, bahwa kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi seperti test DNA (deoxyribonucleic acid), atau sistem pembuktian hukum, dapat dipergunakan untuk memperjelas ayah biologis anak.

     

    Norma hukum ‘anak luar nikah hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya’ membawa konsekuensi antara lain pada akta kelahiran. Pada akta kelahiran biasanya hanya tertulis nama ibu yang melahirkan. Sekalipun ayah biologis berusaha merebut si anak lewat jalur pengadilan, umumnya pengadilan tetap mengukuhkan hubungan perdata anak hanya dengan ibunya. Pasal 55 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UUP”) menyebutkan asal usul anak hanya dapat dibuktikan dengan akta kelahiran yang otentik yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang.

     

    Putusan kasasi Mahkamah Agung No. 9 K/Pdt/2004, misalnya, menegaskan anak yang diperebutkan adalah anak luar kawin yang dilahirkan dari hubungan penggugat dan tergugat, tetapi hanya mempunyai hubungan keperdataan dengan ibu. Si ibu diberi hak untuk menguasai, mendidik, dan mengasuh dalam arti seluas-luasnya anak luar kawin. Ada banyak putusan pengadilan sejenis, yang menegaskan hubungan perdata anak luar kawin hanya dengan ibunya.

     

    Dalam bukunya, Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia (2006), Hakim Agung Abdul Manan, menyebutkan hubungan perdata anak luar kawin dengan ayah biologisnya menimbulkan kewajiban timbal balik dalam hal pemberian nafkah, perwalian, hak memakai nama, dan mewaris. (lihat artikel Hukumonline: Pro Kontra Status Anak Luar kawin, tanggal 16 Maret 2012)


    Namun, kini berdasarkan Putusan Mahkamah Konstutusi No. 46/PUU-VIII/2010 tanggal 17 Februari 2012 telah merevisi isi Pasal 43 ayat (1) UUP yang bunyinya menjadi: “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan resmi mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya.” Yang dimaksud “di luar pernikahan resmi” dalam pasal tersebut, adalah: kawin siri, perselingkuhan, dan hidup bersama tanpa ikatan pernikahan atau samen leven.

     

    Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 inilah yang menjadi dasar dapat dicantumkannya nama Saudara dalam akta kelahiran si anak setelah melengkapi bukti menurut hukum adanya hubungan darah. Adapun cara pengurusan akta kelahiran, Saudara dapat mendatangi pihak Kelurahan untuk menanyakan syarat-syarat pengurusannya. Bayi yang dilaporkan ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil akan terdaftar dalam kartu keluarga dan diberikan nomor induk kependudukan sebagai dasar untuk memperoleh pelayanan masyarakat lainnya. Sebagai hasil dari pelaporan kelahiran tersebut akan dicantumkan dalam kartu keluarga dan diterbitkan akta kelahiran.

     

    Jawaban ini kami dasarkan atas aturan hukum positif yang ada, di luar konteks syariah.

     

    Demikian Jawaban dari kami, semoga bermanfaat dan berharap Saudara membuat keputusan terbaik demi wanita yang dicintai dan calon bayi yang akan segera lahir untuk masa depan yang lebih berkualitas. 

     

    Dasar hukum:

    1.    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

    2.    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

    3.    Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam

     

    Putusan:

    Putusan kasasi Mahkamah Agung No. 9 K/Pdt/2004

    Putusan Mahkamah Konstutusi No. 46/PUU-VIII/2010

     

    Penetapan:

    Penetapan PN Cilacap No 29/Pdt.P/201/PN.CLP

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Baca Tips Ini Sebelum Menggunakan Karya Cipta Milik Umum

    28 Feb 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!