KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bisakah Dipidana Jika Menggunakan Ganja untuk Penyedap Makanan?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Bisakah Dipidana Jika Menggunakan Ganja untuk Penyedap Makanan?

Bisakah Dipidana Jika Menggunakan Ganja untuk Penyedap Makanan?
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bisakah Dipidana Jika Menggunakan Ganja untuk Penyedap Makanan?

PERTANYAAN

Apakah benar ganja termasuk kategori narkoba menurut hukum? Bagaimana dengan makanan yang bahan bakunya menggunakan ganja sebagai penyedap rasa? Apakah pembuat makanan itu dapat dipidana?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     

    Ya, tanaman ganja maupun hasil olahannya merupakan salah satu jenis narkotika golongan I.

     

    Orang yang memiliki atau menyalahgunakan ganja sebagai bumbu penyedap rasa makanan dapat dipidana penjara dan pidana denda. Dalam jumlah terbatas, ada pengecualian penggunaan ganja, yakni untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri Kesehatan atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.

     

    Penjelasan lebih lanjut dan contoh kasusnya dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

     

     

    Ya, tanaman ganja maupun hasil olahannya merupakan salah satu jenis narkotika golongan I.

     

    Orang yang memiliki atau menyalahgunakan ganja sebagai bumbu penyedap rasa makanan dapat dipidana penjara dan pidana denda. Dalam jumlah terbatas, ada pengecualian penggunaan ganja, yakni untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri Kesehatan atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.

     

    Penjelasan lebih lanjut dan contoh kasusnya dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    KLINIK TERKAIT

    Disparitas Putusan Hakim dalam Perkara Narkotika

    Disparitas Putusan Hakim dalam Perkara Narkotika

     

    Ulasan:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Ya, tanaman ganja maupun hasil olahannya merupakan salah satu jenis narkotika golongan I sebagaimana disebutkan dalam Daftar Narkotika Golongan I di angka 8 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (“UU Narkotika”):

     

    Tanaman ganja, semua tanaman genus-genus cannabis dan semua bagian dari tanaman termasuk biji, buah, jerami, hasil olahan tanaman ganja atau bagian tanaman ganja termasuk damar ganja dan hasis.

     

    Jadi memang benar bahwa tanaman ganja merupakan salah satu jenis narkotika yang termasuk golongan I.

     

    Sanksi Pidana Bagi Orang yang Menyalahgunakan Ganja

    Bagaimana dengan makanan yang bahan bakunya menggunakan ganja sebagai penyedap rasa? Perlu diketahui bahwa atas perbuatan menggunakan ganja, seseorang dapat dipidana sebagaimana diatur dalam Pasal 116 UU Narkotika, yang berbunyi:

     

    1. Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menggunakan Narkotika Golongan I terhadap orang lain atau memberikan Narkotika Golongan I untuk digunakan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

    2. Dalam hal penggunaan narkotika terhadap orang lain atau pemberian Narkotika Golongan I untuk digunakan orang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain mati atau cacat permanen, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

     

    Kemudian, atas penggunaan narkotika jenis ganja tanpa hak atau melawan hukum ini, pelaku disebut sebagai penyalahguna.[1]

     

    Sebagai orang yang menggunakan narkotika tanpa hak atau melawan hukum, orang tersebut dapat dipidana berdasarkan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika yang mengatakan bahwa setiap penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun. Jika penyalahguna tersebut dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan narkotika, penyalahguna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.[2]

     

    Jadi berdasarkan penjelasan di atas dapat kita simpulkan bahwa penggunaan ganja tanpa hak atau melawan hukum itu dapat dipidana.

     

    Sanksi Pidana Bagi Orang yang Memiliki Ganja

    Selain itu, seseorang dapat dipidana atas perbuatan memiliki ganja (dalam bentuk tanaman) sebagaimana disebut dalam Pasal 111 UU Narkotika yang berbunyi:

     

    1. Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

    2. Dalam hal perbuatan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

     

    Seseorang dapat juga dipidana atas perbuatan memiliki ganja (bukan tanaman)  sebagaimana diatur dalam Pasal 112 UU Narkotika yang berbunyi:

     

    1. Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

    2. Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak Jerat Hukum Bagi Pelajar yang Menggunakan Ganja dan Istilah Bezit dalam Perkara Narkotika.

     

    Tetapi ada pengecualian, dalam jumlah terbatas, Narkotika Golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri Kesehatan atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.[3]

     

    Yang dimaksud dengan Narkotika Golongan I sebagai:[4]

    1. reagensia diagnostik adalah Narkotika Golongan I tersebut secara terbatas dipergunakan untuk mendeteksi suatu zat/bahan/benda yang digunakan oleh seseorang apakah termasuk jenis Narkotika atau bukan.

    2. reagensia laboratorium adalah Narkotika Golongan I tersebut secara terbatas dipergunakan untuk mendeteksi suatu zat/bahan/benda yang disita atau ditentukan oleh pihak Penyidik apakah termasuk jenis Narkotika atau bukan.

     

    Yang dimaksud dengan “jumlah yang sangat terbatas” adalah tidak melebihi kebutuhan yang diperlukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.[5]

     

    Ini berarti, untuk kepentingan imu pengetahuan dan teknologi ganja dapat digunakan, tetapi dengan adanya izin dari Menteri Kesehatan terlebih dahulu atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.

     

    Contoh Kasus

    Sebagai contoh kasus dapat kita lihat dalam Putusan Pengadilan Negeri Melauboh Nomor: 154/Pid.B/2011/PN.Mbo, dimana majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana ”menanam dan memelihara Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman” sebagaimana diatur dalam Pasal 111 ayat (2) UU Narkotika. Terdakwa telah menanam biji ganja dalam kebun miliknya. Di saat ganja tersebut telah berbunga dan berbuah, terdakwa memetik dan mengambil biji ganja tersebut kemudian digiling sampai halus sehingga menjadi serbuk. Selanjutnya disimpan di dapur untuk dijadikan sebagai bumbu masak. Atas perbuatannya tersebut, terdakwa dihukum pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

     

    Putusan:

    Pengadilan Negeri Melauboh Nomor :154/Pid.B/2011/PN.Mbo

     


    [1] Pasal 1 angka 15 UU Narkotika

    [2] Pasal 127 ayat (3) UU Narkotika

    [3] Pasal 8 ayat (2) UU Narkotika

    [4] Penjelasan Pasal 8 ayat (2) UU Narkotika

    [5] Penjelasan Pasal 12 ayat (1) UU Narkotika

    Tags

    ganja
    kesehatan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Dasar Hukum Poligami di Indonesia dan Prosedurnya

    1 Nov 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!