Tindakan yang Anda lakukan terhadap tetangga Anda dapat dikategorikan ke dalam pembelaan terpaksa (noodweer) sepanjang memenuhi unsur-unsur pasal. Bagaimana ketentuan hukumnya?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Beberapa waktu lalu, ibu saya terlibat cekcok dengan tetangga, hingga tetangga memukul ibu saya. Kemudian saya berusaha melerai dan seketika refleks memukul balik tetangga saya, dengan menjambak dan mendorongnya karena ingin melindungi ibu saya. Pada akhirnya saya dilaporkan karena telah melakukan tindakan kekerasan. Apakah saya bersalah? Terima kasih.
Tindakan yang Anda lakukan terhadap tetangga Anda dapat dikategorikan ke dalam pembelaan terpaksa (noodweer) sepanjang memenuhi unsur-unsur pasal. Bagaimana ketentuan hukumnya?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Bisakah Dipidana Karena Membalas Tetangga yang Memukuli Ibu? yang dibuat oleh Diana Kusumasari, S.H., M.H. dan pertama kalinya dipublikasikan pada 12 Maret 2012.
Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Sudah sewajarnya kita melindungi keluarga, seperti halnya yang Anda lakukan untuk melindungi ibu Anda di saat dipukuli oleh orang lain. Namun di sisi lain, perbuatan dengan tujuan melindungi tersebut terkadang bisa menimbulkan masalah hukum lain.
Berkaitan dengan pertanyaan Anda, perlu diketahui soal pembelaan terpaksa atau pembelaan darurat (noodweer) yang diatur dalam dalam KUHP lama yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan dan UU 1/2023 yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan, yakni pada tahun 2026[1] yaitu:
Pasal 49 KUHP | UU 1/2023 |
| Pasal 34
Setiap orang yang terpaksa melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana, jika perbuatan tersebut dilakukan karena pembelaan terhadap serangan atau ancaman serangan seketika yang melawan hukum terhadap diri sendiri atau orang lain, kehormatan dalam arti kesusilaan, atau harta benda sendiri atau orang lain. |
Pasal 43
Setiap orang yang melakukan pembelaan terpaksa yang melampaui batas yang langsung disebabkan keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan seketika yang melawan hukum, tidak dipidana. |
Dikutip dari Putusan PT Kupang No. 61/PID/2016/PT KPG (hal. 9), yang menyarikan tulisan R. Sugandhi dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Berikut Penjelasannya terkait Pasal 49 KUHP menjelaskan agar suatu tindakan dapat digolongkan sebagai “pembelaan darurat” dan tidak dapat dihukum, maka tindakan itu harus memenuhi 3 macam syarat sebagai berikut:
Pada prinsipnya tindakan memukul yang dilakukan oleh tetangga Anda kepada ibu Anda dapat dijerat pasal penganiayaan atau penganiayaan ringan yang telah kami ulas dalam artikel Perbedaan Pasal Penganiayaan Ringan dan Penganiayaan Berat.
Namun menjawab pertanyaan Anda, apabila benar tindakan Anda yang memukul balik tetangga dalam rangka pembelaan terpaksa melindungi ibu Anda yang dipukuli dapat dikategorikan sebagai pembelaan darurat atau pembelaan terpaksa sepanjang memenuhi unsur-unsurnya sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat (1) KUHP atau Pasal 34 UU 1/2023, maka Anda tidak dapat pidana.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Referensi:
R. Sugandhi. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Berikut Penjelasannya. Surabaya: Usaha Nasional, 1980.
Putusan:
Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 61/PID/2016/PT KPG.
[1] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“UU 1/2023”).
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?