Logo hukumonline
KlinikBerita
New
Hukumonline Stream
Data PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bisakah Eksekusi Jika Tidak Ada Kejelasan Mengenai Perkara Banding?

Share
Perdata

Bisakah Eksekusi Jika Tidak Ada Kejelasan Mengenai Perkara Banding?

Bisakah Eksekusi Jika Tidak Ada Kejelasan Mengenai Perkara Banding?
Albert Aries, S.H., M.H.Albert Aries & Partners

Bacaan 5 Menit

Article Klinik

PERTANYAAN

Kami punya perkara perdata tanah di PN Makassar. Sudah 6 bulan sejak pembacaan putusan hakim tanggal 22 Januari 2014 yang memenangkan kami. Pihak lawan sudah menyatakan banding 9 hari setelah pembacaan putusan, kami tidak pernah diberitahukan pihak PN. Makassar, kapan berkas banding dikirim, nanti setelah kami laporkan ke Ombudsman pada tanggal 26 Mei 2014 baru dibuatkan Risalah Pemberitahuan Pemeriksaan Berkas Perkara, pada tanggal 3 Juni 2014, yang isi memberikan kesempatan kepada kami (terbanding) dalam tenggang 14 hari untuk mempelajari berkas sebelum dikirim ke PTN. Makassar. Anehnya sampai hari ini tanggal 26 Juli 2014 berkas tersebut tidak juga dikirim Panitera ke PTN Makassar, katanya pihak lawan belum membayar panjar banding jadi bandingnya tidak dikirim. Pertanyaan: 1. Apakah kami sudah bisa mengajukan permohonan eksekusi? 2. Apakah putusan yang memenangkan kami sudah inkracht? 3. Apakah lazim dalam ketentuan prosedur banding seperti yang kami alami? Terima kasih atas jawabannya. Hormat kami Muhammad Ali.

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda. Saya turut prihatin dengan permasalahan hukum yang sedang Anda hadapi dan berharap permasalahan tersebut dapat diselesaikan dengan baik.

     

    KLINIK TERKAIT

    Kapan Putusan Pengadilan Berkekuatan Hukum Tetap?

    21 Sep, 2023

    Kapan Putusan Pengadilan Berkekuatan Hukum Tetap?

    Dalam suatu perkara perdata, pihak-pihak yang tidak puas akan hasil putusan dari pengadilan negeri dapat mengajukan upaya hukum banding. Hak para pihak untuk mengajukan upaya hukum banding ini diatur dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 1947 tentang Peradilan Ulangan di Jawa dan Madura yang pada akhirnya berlaku juga untuk daerah di luar Jawa dan Madura dengan adanya Undang-Undang Darurat No. 1 Tahun 1951.

     
    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Dalam praktek, berperkara secara perdata memang masih agak jauh dari asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (“UU Kekuasaan Kehakiman”). Keadaan ini seringkali juga dapat disalahgunakan oleh pihak-pihak yang memang ingin perkara tersebut menjadi berlarut-larut pemeriksaannya.

     

    Salah satu faktor yang seringkali membuat pemeriksaan di tingkat banding menjadi kurang efektif adalah karena tidak ditentukannya batas waktu untuk mengajukan memori banding (alasan-alasan dan risalah ketidakpuasan dari pihak yang mengajukan banding). Hal ini memang dikarenakan sifat pemeriksaan di tingkat banding adalah pemeriksaan ulangan, sehingga memori banding tidak wajib diajukan. Pendapat ini telah menjadi yurisprudensi tetap, melalui putusan  MA No. 39 K/Sip/1973 tertanggal 11 September 1975, dengan kaidah hukum sebagai berikut:

     

    “Memori banding dapat diajukan selama perkara belum diputus oleh Pengadilan Tinggi. Undang-Undang tidak menentukan batas waktu untuk itu.”

     

    Selain itu apabila Anda atau kuasa hukum yang telah ditunjuk berdomisili di luar daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar, maka ada proses delegasi antar pengadilan negeri untuk mengantarkan surat pemberitahuan (relaas) mengenai hal-hal teknis yang berkaitan dengan berkas perkara Anda, sehingga biasanya akan memakan waktu yang cukup lama agar relaas tersebut menjadi sah dan patut diterima oleh pihak-pihak yang berperkara.

     

    Mencermati fakta-fakta yang diuraikan dalam pertanyaan Anda, saya menemukan beberapa kejanggalan yang adaSalah satunya adalah adanya informasi yang menyatakan bahwa pihak lawan belum membayar biaya panjar banding. Sesuai dengan Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan, Buku II Edisi 2007 yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung, hal. 6 poin 9 dan 10, telah diatur hal-hal teknis sebagai berikut:

     

    9)        Pernyataan banding dapat diterima apabila panjar biaya perkara banding yang ditentukan dalam SKUM (surat kuasa untuk membayar) oleh meja pertama telah dibayar lunas.

    10)     Apabila panjar biaya banding yang telah dibayar lunas, maka pengadilan wajib membuat akta pernyataan banding dan mencatat permohonan banding tersebut dalam register induk perkara perdata dan register permohonan banding.

     

    Sesuai dengan ketentuan di atas, Anda atau kuasa hukum yang telah Anda tunjuk sebaiknya datang langsung ke Pengadilan Negeri Makassar untuk mengecek registrasi perkara banding yang diajukan oleh lawan Anda, karena dapat diasumsikan bahwa jika biaya panjar belum dibayar maka pernyataan banding dari lawan Anda belum tercatat dalam registrasi perkara banding di Pengadilan Negeri Makassar.

     

    Mengenai pertanyaan tentang eksekusi yang Anda ajukan, saya belum dapat memberikan pandangan mengenai hal tersebut karena juga belum pasti perkara tersebut sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) apabila lawan Anda ternyata sudah mengajukan banding dalam tenggat waktu 14 hari sejak putusan itu diberitahukan kepada yang bersangkutan. Selain itu, Anda juga tidak menyampaikan informasi tambahan mengenai isi (diktum) putusan tersebut dan apakah ada sita jaminan yang diletakkan dalam tanah sengketa atau apakah diktum putusannya bersifat menghukum (condemnatoir) tergugat, sehingga putusan tersebut dapat dilaksanakan eksekusinya (executable).

     

    Demikian yang dapat saya sampaikan, semoga bermanfaat dan memberikan pencerahan untuk Anda.

     
    Dasar Hukum:

    1.    Undang-Undang No. 20 Tahun 1947 tentang Peradilan Ulangan di Jawa dan Madura;

    2.    Undang-Undang Darurat No. 1 Tahun 1951;

    3.    Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;

    4.    Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan, Buku II Edisi 2007.

      

    TAGS

    Punya masalah hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Powered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Semua

    TIPS HUKUM

    Lihat Semua
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?