Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bisakah Gaji Karyawan yang Sudah Dibayarkan Ditarik Jadi Harta Pailit?

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Bisakah Gaji Karyawan yang Sudah Dibayarkan Ditarik Jadi Harta Pailit?

Bisakah Gaji Karyawan yang Sudah Dibayarkan Ditarik Jadi Harta Pailit?
Haris Satiadi, S.H.Haris Satiadi & Partners
Haris Satiadi & Partners
Bacaan 10 Menit
Bisakah Gaji Karyawan yang Sudah Dibayarkan Ditarik Jadi Harta Pailit?

PERTANYAAN

Perusahaan tempat kami bekerja dinyatakan pailit. Sebelum jatuh pailit, perusahaan tertib membayar gaji kepada kami. Namun demikian, kreditur yang uangnya belum dibayarkan sama sekali berniat menuntut agar gaji yang diberikan kepada karyawan ditarik kembali, karena pembayaran itu dirasa merugikan para kreditur karena ia belum menerima haknya. Mungkinkah gaji yang sudah dibayarkan ditarik kurator menjadi harta pailit untuk dibagikan ke kreditur?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    UU 37/2004 memberikan perlindungan terhadap hak karyawan atas gaji yang telah dibayarkan perusahaan (debitur). Bagaimana bunyi ketentuannya dan berhakkah kreditur menuntut gaji karyawan yang telah dibayarkan menjadi harta pailit karena merugikan kreditur?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Kami turut prihatin dengan kondisi yang Anda alami. Kondisi perusahaan pailit tempat Anda bekerja tentu sangat mempengaruhi kehidupan Anda dan keluarga. Semoga Anda dapat melewati masa ini dan secepatnya mendapatkan pekerjaan di tempat lain.

    KLINIK TERKAIT

    Dapatkah Aset Kripto Jadi Alat Pembayaran Utang dalam Kepailitan?

    Dapatkah Aset Kripto Jadi Alat Pembayaran Utang dalam Kepailitan?

    Menjawab pertanyaan Anda terkait keinginan kreditur untuk menuntut agar gaji yang telah diberikan kepada karyawan ditarik kembali tidak dimungkinkan oleh UU 37/2004. Mengingat, meski dapat dilakukan pembatalan perbuatan hukum debitur yang merugikan kepentingan kreditur yang dilakukan sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan,  pembayaran gaji kepada karyawan sebelum jatuh pailit adalah perbuatan hukum debitur yang dikecualikan. [1]

    Penjelasan Pasal 41 ayat (3) UU 37/2004 menyatakan yang dimaksud dengan perbuatan hukum debitur yang wajib dilakukan karena undang-undang, misalnya pembayaran pajak. Namun kami berpendapat ketentuan ini juga termasuk pembayaran gaji sebelum jatuh pailit.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Adapun pembayaran gaji kepada karyawan sebelum jatuh pailit juga bukan termasuk perbuatan yang merugikan kreditur sebagaimana ditentukan dalam UU 37/2004, di antaranya:

    1. Perbuatan hukum yang dilakukan dalam kaitan hubungan afiliasi. Misalnya dilakukan debitur badan hukum dengan atau terhadap badan hukum lain dalam satu grup di mana debitur adalah anggotanya;[2]
    2. Perbuatan hukum yang dilakukan dalam kaitan hibah;[3]
    3. Perbuatan hukum yang dilakukan dalam kaitan pembayaran atas suatu utang.[4]

    Dalam hal terjadi kondisi seperti di atas, untuk kepentingan harta pailit, kepada pengadilan dapat dimintakan pembatalan segala perbuatan hukum debitur yang telah dinyatakan pailit yang merugikan kepentingan kreditur, yang dilakukan sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan.[5]

    Sebagai informasi tambahan, disarikan dari Urutan Prioritas Pelunasan Utang dalam Kepailitan, upah pokok karyawan yang belum dibayarkan didahulukan atas semua jenis kreditur termasuk tagihan kreditur separatis, tagihan hak negara, kantor lelang, dan badan umum pemerintah dalam hal perusahaan dinyatakan pailit.

    Dengan demikian, hak karyawan atas gaji memperoleh perlindungan hukum baik sebelum maupun sesudah perusahaan yang bersangkutan dinyatakan pailit. Sehingga, kreditur tidak dapat menuntut pembayaran gaji yang telah dibayarkan kepada karyawan yang merupakan haknya yang dilindungi.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.


    [1] Pasal 41 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU 37/2004”)

    [2] Pasal 42 UU 37/2004

    [3] Pasal 43 jo. Pasal 44 UU 37/2004

    [4] Pasal 45 jo. Pasal 46 UU 37/2004

    [5] Pasal 41 ayat (1) UU 37/2004

    Tags

    boedel pailit
    gaji

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Agar Terhindar dari Jebakan Saham Gorengan

    15 Agu 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!