KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bisakah HR Mewakili Perusahaan sebagai Tergugat?

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Bisakah HR Mewakili Perusahaan sebagai Tergugat?

Bisakah HR Mewakili Perusahaan sebagai Tergugat?
Dr(c)., Dr(c)., Henry Indraguna, S.H., M.H., C.Med., C.R.A., C.T.L., C.M.L.CHenry Indraguna & Partners Law Firm
Henry Indraguna & Partners Law Firm
Bacaan 10 Menit
Bisakah HR Mewakili Perusahaan sebagai Tergugat?

PERTANYAAN

Bolehkah HR office mewakili direksi PT sebagai tergugat di pengadilan atau haruskah direksi PT sebagai pengurus perusahaan hadir sendiri?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pada dasarnya siapa yang berhak mewakili perusahaan telah diatur menurut ketentuan dalam UU PT. Direksi adalah organ perseroan yang mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan. Namun, dapatkah HR office yang kemudian hadir mewakili direksi PT sebagai tergugat di pengadilan?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Siapa yang berhak mewakili perusahaan di pengadilan? Ketentuan Pasal 98 ayat (1) UU PT menyatakan bahwa direksi adalah organ perseroan yang mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan. Dalam menjalankan kewenangannya sebagai organ perseroan, terdapat kewenangan tambahan direksi untuk memberikan kuasa tertulis kepada karyawannya atau orang lain, guna bertindak untuk dan atas nama PT untuk melakukan suatu perbuatan hukum tertentu yang diuraikan dalam surat kuasa sebagaimana diatur Pasal 103 UU PT.

    KLINIK TERKAIT

    3 Perbedaan Surat Kuasa Umum dan Surat Kuasa Khusus

    3 Perbedaan Surat Kuasa Umum dan Surat Kuasa Khusus

    Adapun dasar hukum dari pemberian suatu kuasa dapat kita temukan dalam Pasal 1792 KUH Perdata. Kemudian dalam bukunya berjudul Pokok-Pokok Hukum Perdata, Subekti berpendapat pemberian kuasa adalah sebuah tindakan penyuruhan (lastgeving), yaitu suatu perjanjian di mana pihak yang satu (lastgever) memberikan perintah kepada pihak yang lain (lasthebber) untuk melakukan suatu perbuatan hukum (hal. 167).

    Mencermati bunyi ketentuan di atas, maka timbul suatu pertanyaan yaitu dapatkah Human Resources (“HR”) yang dalam hal ini adalah salah satu divisi dalam suatu perusahaan mewakili direksi PT sebagai tergugat di pengadilan untuk dan atas nama PT untuk berperkara di pengadilan?

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Mengenai hal ini, Mahkamah Agung melalui buku Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus menerangkan yang dapat bertindak sebagai kuasa/wakil dari penggugat atau tergugat atau pemohon di pengadilan yang pihaknya merupakan PT sebagai badan hukum adalah direksi/pengurus atau karyawan yang ditunjuk dari suatu badan hukum (hal. 53).

    Namun demikian, ada pula pengecualian yang diatur dalam peraturan perundang-undangan secara khusus yang harus Anda perhatikan. Misalnya dalam Pasal 7 ayat (1) jo. Pasal 6 UU 37/2004 disebutkan dalam mengajukan permohonan pernyataan pailit harus diajukan oleh advokat.

    Baca juga: Bolehkah Karyawan Mewakili Perusahaan di Pengadilan?

    Adapun M. Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Perseroan Terbatas (hal. 409) berpendapat bahwa sehubungan dengan pemberian kuasa, direksi harus benar-benar memperhatikan ketentuan Pasal 97 ayat (2) UU PT, yang mewajibkan direksi melaksanakan pengurusan perseroan dengan penuh tanggung jawab. Maksudnya pemberian kuasa kepada karyawannya untuk beracara di pengadilan wajib dilakukan dengan hati-hati (duty care) dan seksama (duty to be diligent) sesuai dengan prinsip reasonable diligent in all circumstances. Pemberian kuasa tidak dilakukan dengan sembrono. Direksi wajib memperhatikan kredibilitas dan reputasi serta tingkat profesionalisme orang (karyawan) yang akan diberi kuasa.

    Dengan demikian, menjawab pertanyaan Anda, divisi HR yang terdiri atas beberapa karyawan PT sepanjang telah memperoleh kuasa tertulis oleh direksi PT dapat mewakili perusahaan di pengadilan baik sebagai penggugat atau tergugat.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
    2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
    3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
    4. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

     

    Referensi:

    1. M. Yahya Harahap. Hukum Perseroan Terbatas. Jakarta: Sinar Grafika, 2016;
    2. Subekti. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa, 2005;
    3. Mahkamah Agung. Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus, yang diakses pada 28 Desember 2022, pukul 10.15 WIB.

    Tags

    hukum perusahaan
    kuasa

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Perancang Peraturan (Legislative Drafter) Harus Punya Skill Ini

    23 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!