Bisakah Ide Bisnis Diberikan Perlindungan Kekayaan Intelektual?
Kekayaan Intelektual

Bisakah Ide Bisnis Diberikan Perlindungan Kekayaan Intelektual?

Pertanyaan

Apakah ide bisnis bisa diberikan perlindungan kekayaan intelektual?

Intisari Jawaban

circle with chevron up

Ide bisnis yang diwujudkan dalam bentuk nyata dapat dilindungi sebagai Kekayaan Intelektual apabila memenuhi standar sebagai Ciptaan, Paten, Desain Industri, atau Merek.

Namun, bagaimana penjelasan masing-masing standar tersebut?

Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

Ulasan Lengkap

Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 18 Januari 2022.

Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

Pengertian Ide

Ide merupakan konsep pemikiran yang akan diwujudkan menjadi karya, tanpa ide pencipta tidak akan bisa menciptakan karya, dan ide menjadi penting karena merupakan titik tolak menciptakan suatu karya.[1] Ide seringkali diidentikkan dengan Kekayaan Intelektual (“KI”), namun, perlu diketahui bahwa berdasarkan definisinya, KI adalah hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan produk atau proses yang berguna untuk manusia. Kekayaan Intelektual disebut kekayaan karena memiliki nilai komersial[2] sehingga perlindungan hukumnya dapat dimiliki secara eksklusif.[3]

Dari pengertian tersebut, menurut hemat kami, ide bersifat konseptual atau abstrak. Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa ide dapat menjadi cikal bakal sesuatu yang bernilai tinggi. Maka, ide hanya dapat dilindungi sebagai Kekayaan Intelektual apabila diekspresikan dalam bentuk nyata dan memenuhi standar seperti dalam bentuk ciptaan, invensi, desain, maupun merek sebagai berikut:

  1. Hak Cipta

Hak Cipta adalah bidang Kekayaan Intelektual yang melindungi ciptaan. Sedangkan ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, alau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.[4]

Ide bisnis dapat dikategorikan sebagai ciptaan dan dilindungi Hak Cipta apabila memenuhi dua syarat yakni orisinalitas dan fiksasi. Syarat orisinalitas bermakna bahwa ciptaan harus menunjukkan kepribadian penciptanya.[5] Sementara itu, fiksasi atau perwujudan berarti bahwa ciptaan harus diwujudkan dalam medium tertentu dan diekspresikan pada medium yang stabil.[6]

  1. Paten

Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.[7] Sedangkan invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.[8]

Ide bisnis dapat dilindungi paten apabila bersifat baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri.[9] Unsur ‘baru’ artinya invensi belum dipublikasikan dan belum ada sebelumnya.[10] Unsur ‘langkah inventif’ berarti bahwa invensi tersebut mempunyai kelebihan, kemajuan, atau pengembangan dari penemuan yang telah ada sebelumnya dan tidak dapat diduga oleh seorang ahli dalam bidangnya.[11] Sedangkan, unsur ‘dapat diterapkan dalam industri’ berarti bahwa invensi dapat dilaksanakan dalam industri, dibuat secara-berulang-ulang dengan kualitas yang sama, atau mampu dijalankan atau digunakan dalam praktek apabila invensi berupa proses.[12]

Pada dasarnya, menurut Pasal 2 UU 13/2016 terdapat 2 (dua) jenis paten, yakni paten biasa dan paten sederhana. Umumnya, paten sederhana diberikan untuk invensi yang bukan sekadar berbeda ciri teknisnya namun juga memiliki kegunaan lebih praktis daripada invensi sebelumnya yang disebabkan bentuk, konfigurasi, konstruksi, atau komponen yang mencakup alat, barang, mesin, komposisi, formula, senyawa, atau sistem.[13] Artinya, suatu ide bisnis dapat dilindungi paten sederhana apabila ide tersebut dapat membuat kegunaan yang lebih praktis dibandingkan temuan sebelumnya.

  1. Desain Industri

Desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.[14] Kemudian, ide bisnis dapat dilindungi sebagai Desain Industri apabila bersifat baru[15] dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan.[16]

  1. Merek

Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.[17] Kemudian, berdasarkan penjelasan tersebut dapat diartikan bahwa ide bisnis dapat dilindungi dalam bentuk merek apabila merek tersebut tidak mirip atau identik dengan merek lain yang sudah terdaftar dan memenuhi syarat pada ketentuan hukum mengenai merek.[18]

Hak-hak Kekayaan Intelektual tersebut timbul secara berbeda, sebagai contoh, Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[19] Dari berbagai penjelasan tersebut, menurut hemat kami, Hak Cipta merupakan hak ekslusif tanpa pendaftaran terlebih dahulu. Sementara itu, Paten, Desain Industri, dan Merek timbul berdasarkan prinsip konstitutif yang artinya hak tersebut hanya timbul apabila didaftarkan terlebih dahulu yang kemudian akan dilakukan asesi mengenai kelayakan perlindungan.[20]

Baca juga: Pelanggaran Hak Cipta Terhadap Ciptaan yang Belum Didaftarkan

Kesimpulannya, menjawab pertanyaan Anda, ide bersifat konseptual dan abstrak. Akan tetapi, ide bisnis Anda dapat menjadi cikal bakal sesuatu yang bernilai tinggi dan dilindungi sebagai Kekayaan Intelektual apabila diekspresikan dalam bentuk nyata dan memenuhi standar seperti dalam bentuk ciptaan, invensi, desain, maupun merek.

Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwi bahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri;
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta;
  3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten;
  4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis;
  5. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi Undang-Undang pada 21 Maret 2023.

Referensi:

  1. Achmad Fata'al Chuzaibi. Sistem Konstitutif dalam UU No 15 Tahun 2001 Tentang Merek Bagi UMKM. Jurnal Syiar Hukum, SH-FH Unisba, Vol. 13, No. 2, 2011;

  2. Edi Eskak. Metode Pembangkitan Ide Kreatif Dalam Penciptaan Seni. CORAK Jurnal Seni Kriya, Vol. 2, No. 2, 2014;

  3. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Modul Ki-Lat untuk Pemula, Jakarta: Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, 2020;

  4. Maria Alfons. Implementasi Hak Kekayaan Intelektual dalam Perspektif Negara Hukum. Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 14, No. 3, 2017;

  5. Paul Goldstein. International Copyright: Principles, Law, and Practice. New York: Oxford University Press, 2001;

  6. Ridwan Khairandy. Pengantar Hak Atas Kekayaan Intelektual. Yogyakarta: Fakultas Hukum UII, 1999;

  7. Stephen M. McJohn. Intellectual Property (Sixth Edition). New York: Wolters Kluwer, 2019.


[1] Edi Eskak. Metode Pembangkitan Ide Kreatif Dalam Penciptaan Seni. CORAK Jurnal Seni Kriya, Vol. 2, No. 2, 2014, hal. 167.

[2] Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Modul Ki-Lat untuk Pemula. Jakarta: Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, 2020, hal. 7.

[3] Maria Alfons. Implementasi Hak Kekayaan Intelektual dalam Perspektif Negara Hukum. Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 14, No. 3, 2017, hal. 305.

[4] Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU 28/2014”).

[5]  Paul Goldstein. International Copyright: Principles, Law, and Practice. New York: Oxford University Press, 2001, hal. 162.

[6]  Stephen M. McJohn. Intellectual Property (Sixth Edition). New York: Wolters Kluwer, 2019, hal. 72-74.

[7] Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (“UU 13/2016”).

[8] Pasal 1 angka 2 UU 13/2016.

[9] Pasal 107 angka 1 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (“Perppu Cipta Kerja”) yang telah disahkan menjadi Undang-Undang pada 21 Maret 2023, yang mengubah Pasal 3 ayat (1) UU 13/2016.

[10] Ridwan Khairandy. Pengantar Hak Atas Kekayaan Intelektual. Yogyakarta: Fakultas Hukum UII, 1999, hal. 22.

[11] Penjelasan Pasal 7 ayat (1) UU 13/2016.

[12] Penjelasan Pasal 8 UU 13/2016.

[13] Penjelasan Pasal 3 ayat (2) UU 13/2016.

[15] Pasal 2 ayat (1) UU 31/2000.

[16] Pasal 4 UU 31/2000.

[18] Penjelasan Pasal 21 ayat (1) huruf b UU 20/2016.

[19] Pasal 1 angka 1 UU 28/2014.

[20] Achmad Fata'al Chuzaibi. Sistem Konstitutif dalam UU No 15 Tahun 2001 Tentang Merek Bagi UMKM. Jurnal Syiar Hukum, SH-FH Unisba, Vol. 13, No. 2, 2011, hal. 161.

Tags: