KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apakah Istri Siri Bisa Menggugat Cerai Suaminya?

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Apakah Istri Siri Bisa Menggugat Cerai Suaminya?

Apakah Istri Siri Bisa Menggugat Cerai Suaminya?
Haris Satiadi, S.H.Haris Satiadi & Partners
Haris Satiadi & Partners
Bacaan 10 Menit
Apakah Istri Siri Bisa Menggugat Cerai Suaminya?

PERTANYAAN

Saya adalah istri kedua dari pernikahan siri, yang mana pernikahannya dilaksanakan tanpa sepengetahuan istri pertama. Dari pernikahan ini kami telah dikaruniai anak. Namun, saya ingin menggugat cerai suami. Bisakah istri siri menggugat cerai atau minta cerai? Bagaimana caranya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Perlu Anda pahami bahwa perkawinan siri yang tidak dicatatkan secara negara tidak mempunyai kekuatan hukum. Di sisi lain, Anda menyebutkan bahwa suami Anda masih terikat perkawinan dengan istri sahnya, artinya perkawinan siri Anda merupakan poligami.

    Lantas, apakah dimungkinkan istri siri mengajukan cerai ke Pengadilan Agama, padahal perkawinan siri sekaligus poligami yang belum mendapat izin dari istri sah suami?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Bisakah Istri Siri Sekaligus Istri Kedua Gugat Cerai Suami? yang pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 27 April 2022.

    KLINIK TERKAIT

    Apakah Bisa Nikah Langsung Cerai?

    Apakah Bisa Nikah Langsung Cerai?

     

    Apakah Istri Siri Bisa Minta Bercerai?

    Menjawab pertanyaan bisakah istri siri minta cerai, sebelumnya perlu kami sampaikan bahwa perkawinan siri walaupun dinyatakan sah secara agama[1], namun sepanjang perkawinan siri belum dicatatkan secara negara[2], maka perkawinan tidak mempunyai kekuatan hukum.[3]

    Menurut hemat kami, proses perceraian dalam perkawinan siri yang tidak dicatatkan secara negara itu kewenangannya ada pada si suami. Saat suami menjatuhkan talak, maka perkawinan siri tersebut baru dapat dikatakan berakhir.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Lalu bagaimana jika Anda selaku istri dalam perkawinan siri yang belum dicatatkan secara negara ingin mengajukan gugatan cerai? Kami berpendapat, perkawinan siri tersebut haruslah terlebih dahulu diajukan itsbat nikah ke Pengadilan Agama, dalam rangka penyelesaian perceraian.[4]

    Namun demikian, menyambung pernyataan Anda, polemik muncul karena perkawinan siri merupakan perkawinan poligami di mana si suami masih terikat dalam perkawinan sah dengan istri sahnya. Tetapi, istri sahnya tidak mengetahui sang suami menikah siri (poligami) dengan Anda. Dengan kata lain, perkawinan siri tersebut telah dilangsungkan tanpa ada persetujuan poligami dari istri sah.

    Oleh karena itu, disarikan dari Potensi Jerat Pidana Walaupun Syarat Nikah Siri Sudah Terpenuhi, timbul risiko hukum atas perkawinan siri Anda yang ternyata sang suami masih terikat perkawinan sah dengan orang lain, yaitu jerat Pasal 284 ayat (1) KUHP atau Pasal 411 ayat (1) UU 1/2023 tentang perzinaan.

    Di sisi lain, terhadap kondisi yang rumit tersebut, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung telah menerbitkan Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama Buku II Edisi Revisi 2010 (hal. 148) yang isinya sebagai berikut:

    Apabila dalam proses pemeriksaan permohonan itsbat nikah dalam angka (2) dan (3) tersebut di atas diketahui bahwa suaminya terikat dalam perkawinan sah dengan perempuan lain, maka istri terdahulu tersebut harus dijadikan pihak dalam perkara. Jika pemohon tidak mau merubah permohonannya dengan memasukkan istri terdahulu sebagai pihak, permohonan tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima.

     

    Cara Agar Istri Siri dapat Menggugat Cerai Suami

    Menjawab pertanyaan Anda, sudah jelas bahwa syarat sah cerai nikah siri bagi istri siri yang hendak menggugat cerai suaminya adalah dengan mengajukan itsbat nikah terlebih dahulu, di mana Anda wajib menjadikan istri sah dari suami Anda sebagai pihak dalam perkara.

    Istri sah dari suami Anda memiliki peranan penting dalam proses itsbat nikah atas perkawinan siri ini, karena apabila istri sah mengizinkan perkawinan siri Anda, maka perkawinan siri akan dicatatkan sebagai perkawinan yang sah (poligami). Kemudian setelah itu, Anda baru bisa melanjutkan proses perceraian ke Pengadilan Agama.

    Lain halnya apabila istri sah tidak mengizinkan perkawinan Anda (poligami), hal tersebut akan mengakibatkan itsbat nikah ditolak dan perkawinan siri Anda tidak akan dicatatkan sebagai perkawinan yang sah.

    Dengan demikian, jalan keluar yang dapat ditempuh agar bisa berpisah dengan suami, alih-alih Anda sebagai istri siri minta cerai atau mengajukan gugatan, alternatifnya adalah dengan suami Anda yang menjatuhkan talak. Pasalnya, perkawinan siri Anda bukan perkawinan yang sah di mata hukum.

    Demikian jawaban dari kami atas pertanyaan bisakah istri siri minta cerai, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    3. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.

    Referensi:

    Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama Buku II Edisi Revisi 2010, yang diakses pada 11 Mei 2023, pukul 13.50 WIB.


    [1] Pasal 4 Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (“KHI”)

    [2] Pasal 5 jo. Pasal 6 ayat (1) KHI

    [3] Pasal 6 ayat (2) KHI

    [4] Pasal 7 ayat (2) dan (3) huruf a KHI

    Tags

    cerai
    cerai gugat

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Agar Terhindar dari Jebakan Saham Gorengan

    15 Agu 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!