Ketika seseorang ditunjuk oleh para pemegang saham untuk menjadi direktur di perusahaan, tapi tidak memiliki saham di perusahaan tersebut. Apakah direktur harus memiliki saham?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Direksi dalam suatu perusahaan atau perseroan diangkat oleh RUPS dan melakukan tindakan kepengurusan bagi perseroan untuk kepentingan perseroan, berdasarkan asas fiduciary duty dan bertindak selaku agen dalam kepengurusan perseroan.
Lantas apakah direktur atau direksi harus memiliki saham?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
UU PT sebagaimana telah diubah, dihapus, atau ditetapkan pengaturan baru oleh Perppu Cipta Kerja pada dasarnya tidak mengatur secara tegas tentang larangan direksi yang tidak memiliki saham di perseroan terbatas (“PT”) yang dikelolanya. Begitupun dalam POJK 3/ 2021 dan POJK 33/2014.
Perseroan terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil.[1]
Sebagai sebuah badan hukum atau rechtpersoonen, PT merupakan subjek hukum, yaitu pengemban hak dan kewajiban.[2] Menurut Chidir Ali dalam buku Badan Hukum pengertian badan hukum sebagai subjek hukum itu mencakup hal-hal sebagai berikut. [3]
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Perkumpulan orang (organisasi);
Dapat melakukan perbuatan hukum (rechtshandeling) dalam hubungan-hubungan hukum (rechtsbetrekking);
Mempunyai harta kekayaan tersendiri;
Mempunyai pengurus;
Mempunyai hak dan kewajiban;
Dapat digugat atau menggugat di depan pengadilan.
Badan hukum bukanlah makhluk hidup sebagaimana manusia yang merupakan natuurlijke persoonen. Badan hukum tidak memiliki daya berpikir, daya kehendak, dan tidak mempunyai centraal bewustzijn. Oleh karena itu, ia tidak dapat melakukan perbuatan-perbuatan hukum sendiri. Ia harus bertindak dengan perantara orang-orang biasa (naturlijke persoonen), yang bertindak untuk dan atas pertanggungan-gugat badan hukum.[4] Hal ini dilakukan oleh organ dalam suatu badan hukum.
Adapun, organ PT yang dapat melakukan perbuatan hukum adalah rapat umum pemegang saham (“RUPS”), direksi dan dewan komisaris.[5] Direksi adalah organ PT yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan PT untuk kepentingan PT, sesuai dengan maksud dan tujuan PT serta mewakili PT, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.[6]
Direksi dalam menjalankan tugasnya yaitu melakukan tindakan pengelolaan perusahaan berdasarkan pada asas fiduciary duty. Menurut Black’s Law Dictionaryfiduciary duty diartikan sebagai a duty to act with the highest degree of honesty and loyalty towards another person and in the best interests of the other person (such as duty that one partner owes to another).
Asas fiduciary duty dapat ditemukan dalam Pasal 92 ayat (1) UU PT yang menyebutkan bahwa direksi menjalankan pengurusan PT untuk kepentingan PT dan sesuai dengan maksud serta tujuan PT. Asas tersebut diikuti dengan implementasi good corporate governance sebagaimana diatur dalam Pasal 97 ayat (2) UU PT bahwa direksi dalam menjalankan pengurusan sesuai dengan kebijakan yang dipandang tepat, dalam batas yang ditentukan dalam UU PT dan/atau anggaran dasar. Artinya, pengurusan PT oleh direksi dilaksanakan dengan iktikad baik dan penuh tanggung jawab.
Bisakah Mengangkat Direksi yang Tidak Memiliki Saham di Perusahaan?
Menjawab pertanyaan Anda terkait dengan pengangkatan direksi yang tidak memiliki saham di PT tersebut, perlu Anda perhatikan ketentuan tentang pengangkatan direksi.
Direksi diangkat oleh RUPS dan dapat diberhentikan sewaktu-waktu berdasarkan keputusan RUPS dengan menyebutkan alasannya.[7] Berdasarkan hal tersebut, maka terjadi pemberian amanah dari perusahaan melalui RUPS untuk mengangkat direksi.
Adapun, ketentuan pengangkatan direksi yaitu orang perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum, kecuali dalam waktu 5 tahun sebelum pengangkatannya pernah:[8]
dinyatakan pailit;
menjadi anggota direksi atau anggota dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu Perseroan dinyatakan pailit; atau
dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan
Ketentuan di atas tidak mengurangi kemungkinan instansi teknis yang berwenang menetapkan persyaratan tambahan berdasarkan peraturan perundang-undangan.[9]
Sementara, dalam POJK 33/2014 diatur syarat untuk menjadi direksi emiten atau perusahaan publik yaitu orang perseorangan yang memenuhi persyaratan pada saat diangkat dan selama menjabat:[10]
mempunyai akhlak, moral, dan integritas yang baik;
cakap dalam melakukan perbuatan hukum;
dalam 5 tahun sebelum dan selama menjabat:
tidak pernah dinyatakan pailit;
tidak pernah menjadi anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit;
tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan; dan
tidak pernah menjadi anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris yang selama menjabat:
pernah tidak menyelenggarakan RUPS tahunan;
pertanggungjawabannya sebagai direksi dan/atau anggota dewan komisaris tidak diterima RUP atau pernah tidak memberikan pertanggungjawaban sebagai anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris kepada RUPS; dan
pernah menyebabkan perusahaan yang memperoleh izin, persetujuan, atau pendaftaran dari Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) tidak memenuhi kewajiban menyampaikan laporan tahunan dan/atau laporan keuangan kepada OJK
memiliki komitmen untuk memenuhi peraturan perundang-undangan; dan
memiliki pengetahuan dan/atau keahlian di bidang yang dibutuhkan emiten atau perusahaan publik.
Begitu pula dalam POJK 3/2021 tidak terdapat persyaratan mengenai syarat direksi harus memiliki saham di suatu perusahaan.
Berdasarkan ketentuan di atas, dapat disimpulkan bahwa tidak terdapat persyaratan bahwa untuk menjadi seorang direksi harus dari unsur pemegang saham perusahaan.
Pengangkatan direksi oleh RUPS untuk melakukan tindakan kepengurusan didasarkan pada teori keagenan yang menjelaskan hubungan antara agent dan principal. Agent yaitu manajemen perusahaan sedangkan principal adalah pemilik atau pemegang saham. Teori keagenan memaparkan adanya pemisahan hak milik perusahaan dan pertanggungjawaban atas pembuatan keputusan.
Berdasarkan hal tersebut, pada dasarnya antara pemegang saham dengan direksi adalah dua organ yang berbeda, karena memiliki fungsi dan kedudukan yang berbeda. Namun demikian, terdapat kemungkinan apabila pemegang saham juga menjadi direksi dalam suatu perseroan. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 50 ayat (2) jo. 101 ayat (1) UU PT.
Salah satu sisi positif apabila direksi tidak memiliki saham dalam perseroan yang dikelolanya adalah direksi tersebut bisa menjadi lebih objektif dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.
Namun, tidak dapat dipungkiri pula adanya keuntungan yang didapat perusahaan jika direksi memiliki saham di perseroan. Ketika direksi juga sebagai pemegang saham, apabila perusahaan mendapatkan keuntungan yang nantinya akan menjadi dasar penentuan dividen, maka semakin banyak keuntungan yang didapatkan akan meningkatkan nilai dividen para pemegang saham. Dalam hal ini, direksi yang bertugas untuk melakukan pengelolaan kegiatan perusahaan akan berusaha untuk terus meningkatkan keuntungan perusahaan.
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.