KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bisakah Melaporkan Istri karena Isi Gugatan Cerai Tak Sesuai Fakta?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Bisakah Melaporkan Istri karena Isi Gugatan Cerai Tak Sesuai Fakta?

Bisakah Melaporkan Istri karena Isi Gugatan Cerai Tak Sesuai Fakta?
Dian Dwi Jayanti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bisakah Melaporkan Istri karena Isi Gugatan Cerai Tak Sesuai Fakta?

PERTANYAAN

Saya baru saja menerima gugatan cerai dari istri, dengan isi gugatan yang sengaja dibuat buat agar pengajuannya bisa diterima pengadilan. Yang ingin saya tanyakan apakah isi gugatan yang tidak sesuai oleh fakta dapat saya laporkan sebagai pencemaran nama baik? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Jika nama baik Anda merasa tercemarkan karena apa yang ditulis oleh istri Anda dalam gugatan, maka Anda dapat mengadukan istri Anda atas dasar pencemaran nama baik. Terdapat enam macam pencemaran nama baik yang diatur dalam KUHP dan UU 1/2023. Ketentuan pasal mana yang dapat dijadikan dasar hukum dalam mengadukan perbuatan istri Anda?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Bisakah Melaporkan Istri karena Isi Gugatan Cerai Tidak Sesuai Fakta? yang dibuat oleh Letezia Tobing, S.H., M.Kn. dan pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 21 Mei 2014.

    KLINIK TERKAIT

    Memviralkan Fakta di Medsos, Bisa Kena Pasal Pencemaran Nama Baik?

    Memviralkan Fakta di Medsos, Bisa Kena Pasal Pencemaran Nama Baik?

     

    Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

     

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, perlu Anda ketahui bahwa pencemaran nama baik termasuk dalam ranah pidana, berbeda dengan gugatan cerai yang merupakan ranah perdata.

     

    Terdapat enam macam pencemaran nama baik yang diatur dalam KUHP lama yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan dan UU 1/2023 yang mulai berlaku tiga tahun terhitung sejak tanggal diundangkan, yakni pada tahun 2026 yaitu:

    1. Penistaan (Pasal 310 ayat (1) KUHP atau Pasal 433 ayat (1) UU 1/2023)
    2. Penistaan dengan surat (Pasal 310 ayat (2) KUHP atau Pasal 433 ayat (2) UU 1/2023)
    3. Fitnah (Pasal 311 KUHP atau Pasal 434 UU 1/2023)
    4. Penghinaan ringan (Pasal 315 KUHP atau Pasal 436 UU 1/2023)
    5. Pengaduan palsu atau pengaduan fitnah (Pasal 317 KUHP atau Pasal 437 UU 1/2023)
    6. Persangkaan palsu (Pasal 318 KUHP dan Pasal 438 UU 1/2023)

    Baca juga: Perbuatan yang Termasuk dalam Pasal Pencemaran Nama Baik

    Menjawab pertanyaan Anda, perbuatan yang dilakukan oleh istri Anda dapat diadukan kepada polisi berdasarkan pengaduan palsu atau pengaduan fitnah:

    Pasal 317 ayat (1) KUHP

    Pasal 437 UU 1/2023

    Barang siapa dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik secara tertulis maupun untuk dituliskan, tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang, diancam karena melakukan pengaduan fitnah, dengan pidana penjara paling lama empat
    tahun.

    Setiap orang yang mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu secara tertulis atau meminta orang lain menuliskan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada pejabat yang berwenang tentang orang lain sehingga kehormatan atau nama baik orang tersebut diserang, dipidana karena melakukan pengaduan fitnah, dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp200 juta.[1]

    Menurut R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, pengaduan atau pemberitahuan yang diajukan itu, baik secara tertulis, maupun secara lisan dengan permintaan supaya ditulis, harus sengaja palsu. Orang itu harus mengetahui benar-benar bahwa apa yang ia adukan pada pembesar itu tidak benar, sedang pengaduan itu akan menyerang kehormatan dan nama baik yang diadukan itu. Perlu diketahui, penarikan pengaduan atau pemberitahuan di kemudian hari tidak dapat membebaskan tersangka dari tuntutan pidana.

    Hal serupa juga dikatakan oleh S.R. Sianturi dalam bukunya Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya (hal. 572-573), yaitu bahwa si pelaku harus menyadari kepalsuan dari pengaduan atau pemberitahuan dan menyadari bahwa karena pengaduan atau pemberitahuan itu dapat merusak kehormatan/nama baik seseorang.

    Sianturi juga menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan pengajuan di sini tidak saja hanya memberikan atau menerimakan, tetapi termasuk juga mengirimkan melalui seseorang atau melalui pos, ataupun berupa telegram.

    Lebih lanjut, dijelaskan bahwa penguasa yang dimaksud dalam pasal ini bukanlah semua pegawai negeri, melainkan terbatas kepada pembesar atau orang-orang tertentu yang diberi wewenang untuk menerima pengaduan atau pemberitahuan serta berwenang menangani atau menyelesaikan hal yang diadukan itu.

    Jadi, jika nama baik Anda merasa tercemarkan karena apa yang ditulis oleh istri Anda dalam gugatan, maka Anda dapat mengadukan istri Anda atas dasar pencemaran nama baik sebagaimana dijelaskan di atas.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

     

    Referensi:

    1. R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1991;
    2. S.R. Sianturi. Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya. Jakarta: Alumni AHM-PTHM, 1983.

    [1] Pasal 79 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

    Tags

    cerai
    gugat cerai

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Agar Terhindar dari Jebakan Saham Gorengan

    15 Agu 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!