Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Prosedur Memasukkan Aset Pribadi sebagai Aset PT yang dibuat oleh Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn. dan pertama kali dipublikasikan pada Senin, 16 Desember 2013.
Yang Dilakukan Jika Menambah Modal Dasar PT
Merujuk pada Pasal 34 ayat (1) UU PT, penyetoran modal saham dapat dilakukan dalam bentuk uang dan/atau dalam bentuk lainnya. Adapun penyetoran modal saham yang dilakukan dalam bentuk lainnya disebut dengan inbreng.
klinik Terkait:
Pada umumnya penyetoran saham adalah dalam bentuk uang. Namun, tidak menutup kemungkinan penyetoran saham dalam bentuk lain, baik berupa benda berwujud maupun benda tidak berwujud, yang dapat dinilai dengan uang dan yang secara nyata telah diterima oleh perseroan.[1]
Penyetoran saham dalam bentuk lain selain uang harus disertai rincian yang menerangkan nilai atau harga, jenis atau macam, status, tempat kedudukan, dan lain-lain yang dianggap perlu demi kejelasan mengenai penyetoran tersebut.[2]
Menyambung pertanyaan Anda yang hendak memasukkan mobil pribadi sebagai aset perusahaan, maka kepemilikan mobil yang semula milik Anda akan sepenuhnya menjadi harta kekayaan PT. Dengan demikian, terhadap penambahan modal perseroan harus dilakukan berdasarkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) sesuai dengan ketentuan Pasal 41 ayat (1) UU PT.
Keputusan RUPS untuk penambahan modal dasar adalah sah apabila dilakukan dengan memperhatikan persyaratan kuorum dan jumlah suara setuju untuk perubahan anggaran dasar dan wajib diberitahukan kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk dicatat dalam daftar perseroan.[3]
berita Terkait:
Dengan demikian, notaris tidak diharuskan membuat surat keterangan aset perusahaan, melainkan notaris berwenang untuk membuat akta perubahan anggaran dasar yang dibuat dalam akta berbahasa Indonesia.[4] Terkait perubahan anggaran dasar perseroan yang mencakup perubahan besarnya modal dasar harus mendapat persetujuan Kementerian Hukum dan HAM sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) UU PT.
Pendaftaran Perubahan Anggaran Dasar
Dalam hal Anda ingin menjadikan mobil pribadi Anda sebagai aset perusahaan alias melakukan penambahan modal perseroan, perusahaan tersebut harus mendaftarkan kepada Menteri Hukum dan Asasi Manusia sebagaimana yang diatur dalam Pasal 8 ayat (1) Permenkumham 21/2021.
Adapun ketentuan perubahan anggaran dasar yang harus dinyatakan dalam akta notaris juga tercantum dalam Pasal 9 ayat (2) dan (3) Permenkumham 21 / 2021 bahwa perubahan anggaran dasar dan/atau data perseroan dimuat atau dinyatakan dalam akta notaris dalam bahasa Indonesia. Perubahan anggaran dasar yang tidak dimuat dalam akta berita acara rapat yang dibuat notaris harus dinyatakan dalam akta notaris dalam jangka waktu paling lama 30 hari terhitung sejak tanggal keputusan RUPS.
Selanjutnya, permohonan perubahan anggaran dasar diajukan secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) dengan melampirkan dokumen antara lain sebagai berikut.[5]
- Pernyataan elektronik dari pemohon mengenai dokumen perubahan anggaran dasar yang telah lengkap.
- Akta tentang perubahan anggaran dasar yang dibuat notaris;
- Notula RUPS perubahan anggaran dasar atau keputusan pemegang saham di luar RUPS;
- salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- bukti pembayaran untuk:
- biaya perubahan anggaran dasar; dan
- biaya pengumuman dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia;
- bukti setor modal perseroan dari bank atas nama perseroan, neraca perseroan tahun buku berjalan, atau bukti setor dalam bentuk lain, jika perubahan anggaran dasar mengenai peningkatan modal ditempatkan dan disetor perseroan;
- salinan surat keterangan mengenai alamat lengkap perseroan dari pengelola gedung atau instansi yang berwenang atau asli surat pernyataan mengenai alamat lengkap perseroan yang ditandatangani oleh direksi; dan
- salinan dokumen pendukung dari instansi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai informasi tambahan, setelah Anda memasukkan mobil pribadi menjadi aset perseroan, dengan demikian Anda telah melepaskan kepemilikan mobil milik Anda tersebut untuk sepenuhnya menjadi harta kekayaan PT.
Demikian penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan sebagai undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
[1] Penjelasan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”)
[2] Penjelasan Pasal 34 ayat (1) UU PT
[3] Pasal 42 ayat (1) dan (3) UU PT
[4] Pasal 21 ayat (4) UU PT