Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bisakah Mengajukan KUR Jika Masih Tercatat KPR?

Share
copy-paste Share Icon
Pertanahan & Properti

Bisakah Mengajukan KUR Jika Masih Tercatat KPR?

Bisakah Mengajukan KUR Jika Masih Tercatat KPR?
Benedicta Christy Abiningtyas, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bisakah Mengajukan KUR Jika Masih Tercatat KPR?

PERTANYAAN

Saya membeli rumah dengan KPR memakai identitas KTP dengan status belum kawin. Sekarang dengan memakai KTP dengan status kawin, apakah saya bisa mengalihkan nama debitur KPR atas nama suami? Karena beberapa waktu lalu, saya pengajuan kredit KUR dan ditolak bank dengan alasan nama saya tercatat sebagai debitur KPR.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Sebelum mengajukan permohonan pengalihan debitur Kredit Pemilikan Rumah (“KPR”), Anda perlu mengetahui bahwa bank wajib memperlakukan debitur dan suami atau istri debitur menjadi 1 debitur, kecuali telah ada perjanjian pemisahan harta.

    Maka, bagaimana hukumnya jika sang istri hendak mengalihkan nama debitur KPR kepada suaminya? Lalu, bolehkah menurut hukum untuk memiliki Kredit Usaha Rakyat (“KUR”) bersamaan dengan KPR?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Pengalihan Nama Debitur KPR

    KLINIK TERKAIT

    Sengketa Nasabah vs Bank, Selesaikan dengan Langkah-langkah Ini

    Sengketa Nasabah vs Bank, Selesaikan dengan Langkah-langkah Ini

    Pertama-tama, berdasarkan kronologis yang Anda ceritakan, kami kurang memahami secara jelas mengenai kapan waktu pembelian rumah tersebut, apakah sewaktu Anda sudah menikah atau belum menikah. Selain itu, Anda tidak menyebutkan telah dibuat atau tidaknya perjanjian perkawinan antara Anda dengan suami. Jadi guna menyederhanakan jawaban, kami mengasumsikan bahwa pembelian rumah dengan Kredit Pemilikan Rumah (“KPR”) dilakukan pada saat Anda belum melangsungkan perkawinan dan setelah Anda menikah dengan suami, tidak dibuat perjanjian perkawinan.

    Menurut laman dari Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) yang berjudul Kredit Pemilikan Rumah, persyaratan dan ketentuan umum untuk nasabah yang akan mengajukan KPR adalah:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
    1. KTP suami dan atau istri (bila sudah menikah);
    2. Kartu Keluarga;
    3. Keterangan penghasilan atau slip gaji;
    4. Laporan keuangan (untuk wiraswasta);
    5. NPWP Pribadi (untuk kredit di atas Rp100 Juta);
    6. SPT PPh Pribadi (untuk kredit di atas Rp50 Juta);
    7. Salinan sertifikat induk dan/atau pecahan (bila membelinya dari developer);
    8. Salinan Sertifikat (bila jual perorangan);
    9. Salinan IMB.

    Dikarenakan pengajuan KPR dilakukan sebelum perkawinan, maka kami berpendapat, Anda menggunakan KTP (status belum kawin) dan Kartu Keluarga yang lama sebelum perkawinan. Selain itu, karena tidak adanya perjanjian perkawinan, maka secara hukum rumah tersebut menjadi harta bawaan Anda.

    Adapun harta bawaan menurut Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”) adalah:

    Harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.

    Baca juga: Bentuk-Bentuk Perjanjian Kawin

    Kemudian menjawab pertanyaan Anda mengenai pengalihan debitur KPR dapat dilakukan dengan cara oper kredit. Sebagaimana pernah diulas dalam Tips Aman Oper Kredit Rumah, Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dradjad Uripno menjelaskan oper kredit berarti ada penggantian debitur di bank, dan harus ada pengajuan kredit baru terlebih dahulu. Jika disetujui bank, selanjutnya akan diberikan pengikatan kredit baru dan pembayarannya dihitung dari sisa outstanding pinjaman.

    Selain itu, oper kredit seharusnya disertai dengan pemberitahuan kepada pihak bank agar status debitur secara hukum sah beralih ke debitur yang baru, dalam hal ini suami Anda.

     

    Suami dan Istri Dianggap 1 Debitur

    Lebih lanjut, karena oper kredit itu dilakukan antara suami dan istri, Anda perlu memerhatikan Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/8/PBI/2018 Tahun 2018 tentang Rasio Loan to Value untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor (“PBI 20/2018”) dan perubahannya.

    Pasal 12 ayat (1) huruf a PBI 20/2018 menyebutkan:

    1. Dalam menetapkan Rasio LTV untuk KP, Rasio FTV untuk PP, dan penetapan urutan fasilitas KP dan PP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 9, dan Pasal 10, Bank wajib:
    1. memperlakukan debitur dan suami atau istri debitur menjadi 1 debitur, atau nasabah dan suami atau istri nasabah menjadi 1 nasabah, kecuali terdapat perjanjian pemisahan harta;

    Adapun untuk perjanjian pemisahan harta yang dimaksud harus dibuktikan dengan fotokopi perjanjian yang disahkan atau dilegalisir oleh notaris.[1] Dari bunyi ketentuan di atas dapat dipahami, dalam hal pemberian kredit properti (KP) atau pembiayaan properti (PP) untuk rumah tapak yakni rumah yang berfungsi sebagai tempat tinggal bagi debitur yang sudah memiliki suami/istri, keduanya diperlakukan menjadi 1 debitur.[2]

    Maka, karena status rumah KPR merupakan harta bawaan istri dan hendak dialihkan kepada suami, hal ini menjadikan rumah tersebut berpotensi dianggap menjadi harta bersama karena diberikan kepada suami Anda saat ini.

    Karena itu, kami menyarankan, sebaiknya Anda dan suami membuat perjanjian perkawinan yang menetapkan adanya pemisahan harta bersama terlebih dahulu, sehingga apabila KPR akan dialihkan kepada suami, maka status rumah itu kemudian menjadi milik suami.

     

    Bisakah Mengajukan KUR Jika Masih Tercatat KPR?

    Patut Anda ketahui, pengawasan dan layanan informasi mengenai calon debitur dapat dilihat melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (“SLIK”). Disarikan dari Bolehkah Bank Meminta Informasi Kredit Karyawannya kepada OJK?, SLIK merupakan sistem informasi yang dikelola oleh OJK, yang dapat digunakan oleh pelapor  yang berkepentingan untuk melakukan pelaporan dan permintaan informasi mengenai debitur untuk melihat skor kredit milik debitur.

    Masih dari laman yang sama, terdapat 5 tingkatan skor kredit atau kolektibilitas kredit di SLIK, yaitu:

    1. Kolektibilitas 1: Lancar, apabila debitur selalu membayar pokok dan bunga tepat waktu;
    2. Kolektibilitas 2: Dalam Perhatian Khusus, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga dalam kurun waktu 1-90 hari;
    3. Kolektibilitas 3: Kurang Lancar, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga dalam kurun waktu 91-120 hari;
    4. Kolektibilitas 4: Diragukan, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 121-180 hari;
    5. Kolektibilitas 5: Macet, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga lebih dari 180 hari.

    Skor kredit ini yang akan menentukan kemampuan debitur dalam membayar kredit dan menjadi pertimbangan bank dalam memberikan fasilitas kredit kepada calon debitur.

    Di sisi lain, menyambung mengenai penolakan pemberian Kredit Usaha Rakyat (“KUR”) telah diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat dan perubahannya.

    KUR yang disalurkan terdiri atas 5 jenis, yaitu:[3]

    1. KUR Mikro

    Penerima KUR Mikro diberikan jumlah KUR di atas Rp10 juta sampai dengan Rp50 juta.[4]

    1. KUR Kecil

    Penerima KUR Kecil akan diberikan jumlah KUR di atas Rp50 juta dan paling banyak Rp500 juta.[5]

    1. KUR Penempatan Tenaga Kerja Indonesia

    Penerima KUR Penempatan Tenaga Kerja Indonesia diberikan dengan jumlah paling banyak Rp25 juta.[6]

    1. KUR Khusus

    Penerima KUR Khusus yang mengelola usahanya secara bersama dalam bentuk klaster, akan diberikan jumlah KUR maksimal Rp500 juta.[7]

    1. KUR Super Mikro

    Penerima KUR Super Mikro, jumlah KUR yang akan diterima maksimal Rp10 juta.[8]

    Kemudian, berkaitan dengan pernyataan Anda, sebenarnya dalam hal calon penerima KUR sedang menerima KPR, maka debitur KPR dapat secara bersamaan menerima KUR Mikro, KUR Kecil, KUR Khusus, dan KUR Super Mikro. Namun sepanjang penelusuran kami, kredit tersebut harus dengan kolektibilitas lancar.[9]

    Kredit secara bersamaan yang dimaksud antara lain:[10]

    1.  
    2. KUR pada Penyalur KUR yang sama;
    3. Kredit kepemilikan rumah (KPR);
    4. Kredit atau leasing kendaraan bermotor roda dua untuk tujuan produktif;
    5. Kredit dengan jaminan Surat Keputusan Pensiun;
    6. Kartu kredit;
    7. Kredit Resi Gudang; dan/atau
    8. Kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga dari Bank maupun Lembaga Keuangan Nonbank sesuai dengan definisi pada peraturan perundang-undangan.

    Namun demikian, pemberian kredit secara bersamaan kepada calon penerima KUR dilakukan berdasarkan penilaian objektif oleh penyalur KUR, dan dengan mempertimbangkan kemampuan membayar calon penerima KUR serta prinsip kehati-hatian penyalur KUR.[11]

    Jadi dari penjelasan di atas, calon penerima KUR diperbolehkan untuk memiliki kredit lainnya, termasuk KPR, selama kredit tersebut memiliki kolektibilitas lancar. Sehingga, Anda dapat mengajukan KUR meskipun tercatat sebagai debitur KPR.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwi bahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
    2. Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/8/PBI/2018 Tahun 2018 tentang Rasio Loan to Value untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor sebagaimana diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/13/PBI/2019 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/8/PBI/2018 tentang Rasio Loan to Value Untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value Untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor yang diubah kedua kalinya dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/13/PBI/2020 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/8/PBI/2018 tentang Rasio Loan to Value untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka Untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor sebagaimana diubah terakhir kalinya dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/2/PBI/2021 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/8/PBI/2018 tentang Rasio Loan to Value untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor;
    3. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 15 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat dan diubah terakhir kalinya dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat.

     

    Referensi:

    Kredit Pemilikan Rumah, yang diakses pada 26 Oktober 2021, pukul 12.08 WIB.


    [1] Penjelasan Pasal 12 ayat (1) huruf a PBI 20/2018

    [2] Pasal 1 angka 8, 11, dan 15 PBI 20/2018

    [3] Pasal 16 ayat (1) Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 15 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat

    [4] Pasal 18 ayat (1) Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (“Permenko 2/2021”)

    [5] Pasal 22 ayat (1) Permenko 2/2021

    [6] Pasal 26 ayat (1) Permenko 2/2021

    [7] Pasal 31 ayat (1) dan (2) Permenko 2/2021

    [8] Pasal 34A ayat (1) Permenko 2/2021

    [9] Pasal 19 ayat (6), Pasal 23 ayat (4), Pasal 32 ayat (4), Pasal 34B ayat (6) Permenko 2/2021

    [10] Pasal 19 ayat (6), Pasal 23 ayat (4), Pasal 32 ayat (4), Pasal 34B ayat (6) Permenko 2/2021

    [11] Pasal 19 ayat (6a) dan (6b), Pasal 23 ayat (4a) dan (4b), Pasal 32 ayat (4a) dan (4b), Pasal 34B ayat (6a) dan (6b) Permenko 2/2021

    Tags

    perbankan
    kpr

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Jika Polisi Menolak Laporan Masyarakat, Lakukan Ini

    15 Jan 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!