KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bisakah Mengganti Objek Hak Tanggungan?

Share
copy-paste Share Icon
Pertanahan & Properti

Bisakah Mengganti Objek Hak Tanggungan?

Bisakah Mengganti Objek Hak Tanggungan?
Letezia Tobing, S.H., M.Kn.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bisakah Mengganti Objek Hak Tanggungan?

PERTANYAAN

Apakah bisa objek yang dijaminkan oleh debitur diganti dengan objek lain? Misalkan sertifikat tanah milik si A diganti dengan sertifikat tanah milik debitur? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Mengenai pembebanan jaminan kredit atas tanah dilakukan dengan hak tanggungan, yang diatur dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah (“UU Hak Tanggungan”). Dalam UU Hak Tanggungan, tidak ada ketentuan yang mengatur mengenai penggantian benda jaminan hak tanggungan. Akan tetapi, hal tersebut dimungkinkan dengan melihat ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Hak Tanggungan:

     
    Pasal 18 UU Hak Tanggungan:

    1.    Hak Tanggungan hapus karena hal-hal sebagai berikut:

    KLINIK TERKAIT

    Pelaksanaan Lelang Hak Tanggungan

    Pelaksanaan Lelang Hak Tanggungan

    a.    hapusnya utang yang dijamin dengan Hak Tanggungan;

    b.    dilepaskannya Hak Tanggungan oleh pemegang Hak Tanggungan;

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    c.    pembersihan Hak Tanggungan berdasarkan penetapan peringkat oleh Ketua Pengadilan Negeri;

    d.    hapusnya hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan.

     

    Lebih lanjut, dalam Pasal 18 ayat (2) UU Hak Tanggungan dikatakan bahwa hapusnya hak tanggungan karena dilepaskan oleh pemegangnya dilakukan dengan pemberian pernyataan tertulis mengenai dilepaskannya hak tanggungan tersebut oleh pemegang Hak Tanggungan kepada pemberi hak tanggungan.

     

    J. Satrio dalam bukunya yang berjudul Hukum Jaminan, Hak Jaminan Kebendaan, Hak Tanggungan Buku 2 (hal. 259-260), mengatakan bahwa dalam Pasal 18 ayat (2) UU Hak Tanggungan tidak disyaratkan adanya suatu akta otentik, baik notariil maupun PPAT, dan karenanya cukup dengan akta di bawah tangan saja. Yang penting adalah kehendak dari pemegang hak tanggungan untuk itu tampak jelas dan tidak meragukan.

     

    Perlu diperhatikan juga bahwa dengan dilepaskannya hak tanggungan, tidak berarti bahwa utangnya menjadi lunas. Utangnya bisa tetap ada, tetapi sekarang tidak dijamin dengan hak tanggungan yang dilepaskan itu.

     

    Setelah hak tanggungan dilepaskan maka, berdasarkan Pasal 22 ayat (4) UU Hak Tanggungan, pihak yang berkepentingan (pemberi hak tanggungan) melakukan permohonan pencoretan hak tanggungan dengan melampirkan sertifikat hak tanggungan yang telah diberi catatan oleh kreditur bahwa hak tanggungan hapus karena kreditur melepaskan hak tanggungan yang bersangkutan. Kemudian, Kantor Pertanahan mencoret catatan hak tanggungan (roya) tersebut pada buku tanah hak atas tanah dan sertifikatnya (Pasal 22 ayat [1] UU Hak Tanggungan).

     

    Dengan begitu terlihat bahwa dimungkinkan untuk mengganti objek jaminan kredit tersebut dengan melepaskan objek hak tanggungan yang pertama (tanah milik si A) dan membebankan hak tanggungan pada tanah debitur sendiri. Biasanya atas perubahan jaminan dalam perjanjian kredit tersebut, kreditur akan melakukan perubahan pada perjanjian kredit. Mengenai pembebanan dengan hak tanggungan dapat Anda baca dalam artikel yang berjudul APHT (Akte Pemberian Hak Tanggungan).

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     
    Dasar Hukum:

    Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah

    Tags

    hak tanggungan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Balik Nama Sertifikat Tanah karena Jual Beli

    24 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!