Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bisakah Menuntut Karena Dihamili Teman Kos?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Bisakah Menuntut Karena Dihamili Teman Kos?

Bisakah Menuntut Karena Dihamili Teman Kos?
Try Indriadi, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bisakah Menuntut Karena Dihamili Teman Kos?

PERTANYAAN

Saya adalah wanita yang sudah mempunyai pacar dan saya tinggal bersama pacar saya selama 3 tahun. Tapi pacar saya mandul. Suatu hari saat sedang bertengkar dengan pacar saya, saya khilaf melakukan hubungan dengan teman kos. Sekarang, saya hamil 7 bulan dan saya menuntut teman kos saya untuk tanggung jawab. Tetapi, bukannya bertanggungjawab, dia malah mau melaporkan saya atas pencemaran nama baik. Adakah solusi terbaik buat saya untuk menjerat dia agar dihukum? Bisakah bukti tes DNA digunakan untuk menjerat dia? Berapa lama waktu hukuman yang akan dia jalani?

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    1.    Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), jika dua orang dewasa yang belum terikat perkawinan melakukan hubungan badan dengan kesadaran penuh, maka tidak dapat dilakukan penuntutan pidana terhadap laki–laki tersebut. Simak artikel Pasal Apa Untuk Menjerat Pacar yang Menolak Bertanggung Jawab?

     

    Khususnya, Anda tidak dapat mempersoalkan teman Anda melalui jalur hukum pidana karena dia tidak mau menikahi Anda setelah menghamili Anda. Alasannya karena perbuatan teman kos Anda tidak memenuhi unsur-unsur dalam tindak pidana penipuan yang diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Lebih jauh simak artikel Dapatkah Saya Menuntut Dinikahi?

     

    Anda tidak menjelaskan apakah sebelumnya teman kos Anda berjanji untuk menikahi Anda atau tidak. Jika memang teman kos Anda menjanjikan untuk menikahi Anda jika Anda hamil, maka Anda dapat menggugatnya atas dasar Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

    KLINIK TERKAIT

    Nekat Putus Meski Pacar Mengancam Bunuh Diri, Bisakah Dipidana?

    Nekat Putus Meski Pacar Mengancam Bunuh Diri, Bisakah Dipidana?
     

    Akan tetapi, jika tidak ada janji menikahi sebelumnya, maka Anda tidak dapat mempersoalkannya secara hukum karena perbuatan tersebut dilakukan juga atas kemauan Anda. Simak juga artikel Langkah Hukum Jika Calon Suami Membatalkan Perkawinan Secara Sepihak.

     

    2.    Mengenai bisakah hasil tes DNA digunakan untuk menjerat teman kos Anda, kita merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 46/PUU-VIII/2010 tentang Pengujian Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan (“UU Perkawinan”) yang menambah frasa dalam Pasal 43 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yaitu:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya

     

    Berdasarkan putusan MK tersebut, melalui pembuktian dengan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti dengan cara tes DNA, dapat membuat teman kos Anda tidak dapat memungkiri bahwa dia memiliki hubungan darah dan hubungan keperdataan dengan anak yang Anda kandung. Lebih lanjut dapat Anda simak dalam artikel Pro Kontra Status Anak Luar Kawin, Putusan MK Semata Melindungi Anak Luar Kawin dan Hak Mewaris Anak Luar Kawin Pasca Putusan MK.

     

    Di sisi lain, Hakim Konstitusi Akil Mochtar menegaskan bahwa putusan MK ini dibuat semata untuk memberikan perlindungan keperdataan anak luar kawin atas ayah biologisnya. Mengenai penetapan silsilah keturunan dan termasuk masalah waris, kemudian diserahkan kepada aturan yang lebih spesialis seperti KHI dan KUHPerdata. Lebih jauh simak artikel Putusan MK “Tak Bermanfaat” Untuk Anak Luar Kawin.

     

    Jadi, pada dasarnya hasil tes DNA ini hanya untuk membuktikan kebenaran bahwa janin yang Anda kandung adalah anak dari teman kos Anda. Anda tidak dapat menuntut teman kos Anda supaya dihukum karena menghamili Anda meskipun menggunakan hasil tes DNA. Selengkapnya simak artikel Ini Beberapa Kasus yang Dipecahkan dengan Tes DNA.

     

    Demikian penjelasan singkat dari kami, semoga bermanfaat.

     
    Dasar Hukum:

    1.    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23);

    2.    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht, Staatsblad 1915 No 73).

     
    Putusan:

    Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 tentang Pengujian Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Surat Cerai dan Langkah Mengajukan Gugatannya

    22 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!