Yth. Bapak saya menjual tanah seluas 9 are dan tanah tersebut sudah disertifikat oleh pembeli, pada waktu itu bapak saya tidak mengukur tanah yg dijual tsb, setelah kami ukur luas tanah tersebut lebih dari 9 are. Pertanyaan saya apakah saya bisa menuntut secara hukum ke pihak pembeli tanah, karena si pembeli belum mau memberikan sisa dari 9 are, alasan macam2? Terima kasih.
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Berdasarkan pertanyaan Anda, kondisinya terjadi perbedaan luas tanah yang tertera dalam sertipikat dan akta jual beli dengan kondisi faktual dilapangan terkadang terjadi dalam praktik. Hal ini terutama jika proses pensertifikatan tanah dilakukan secara sistemik (misal melalui PRONA).
Kami berasumsi pensertifikatan tanah ini dilakukan dalam rangka pendaftaran tanah secara sporadik. Menurut Pasal 77 ayat (1) Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (“Permen Agraria 3/1997”), pengukuran bidang tanah secara sporadik pada dasarnya merupakan tanggung jawab Kepala Kantor Pertanahan.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Jika sebelum jual beli dilaksanakan, maka bapak Anda dapat mengajukan permohonan pengukuran ulang pada kantor pertanahan setempat, sehingga diketahui secara pasti dan jelas berapa sebenarnya luasan tanah yang menjadi hak bapak Anda. Berdasarkan pengukuran ulang tersebut, jika memang terjadi kekeliruan, maka Kepala Kantor Pertanahan akan melakukan perbaikan/perubahan pada data fisik di buku tanah maupun di sertipikatnya. Istilah pertanahannya: minta pengembalian batas.
Namun demikian, untuk tanah yang sudah bersertifikat, jika bapak Anda tidak mengajukan permohonan untuk pengukuran ulang sebelum dilakukannya transaksi jual beli, maka asumsinya bapak Anda telah setuju untuk menjual tanah sesuai dengan luas yang tertera dalam sertipikat. Terhadap kelebihan tanah ini, coba Anda lihat kembali akta jual beli (“AJB”) yang telah bapak Anda dan pembeli tandatangani, di dalamnya mungkin terdapat pasal-pasal yang harus para pihak patuhi terhitung sejak penandatanganan akta tersebut.
Dalam klausula standar AJB, biasanya terdapat klausula yang menyatakan:
“Pasal 5
Dalam hal terdapat perbedaan luas tanah yang menjadi obyek jual beli dalam akta ini dengan hasil pengukuran oleh instansi Badan Pertanahan Nasional, maka para pihak akan menerima hasil pengukuran instansi Badan Pertanahan Nasional tersebut dengan tidak memperhitungkan kembali harga jual beli dan tidak akan saling mengadakan gugatan.”
Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan jual beli tanah dimaksud.
Demikian, semoga bisa membantu.
Dasar Hukum:
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.