Saya sedang mengalami masalah keuangan. Saya pinjam sejumlah uang ke pinjol, tetapi bunganya besar sekali. Saya cek di OJK ternyata penyelenggara pinjol tersebut tidak ada di daftar pinjol yang berizin. Saya berniat melunasi utang saya tapi keberatan dengan bunga yang sangat tinggi tersebut. Apa yang bisa saya lakukan? Apakah bisa saya mengadukan ke LAPS SJK?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Bunga atau denda pinjaman pada layanan pinjaman online (“pinjol”) legal yang memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ditentukan maksimum jumlahnya. Sementara, pada pinjol ilegal biasanya bunga atau denda yang dikenakan sangat tinggi dan angkanya tidak transparan.
Jika terjerat bunga pinjol ilegal dengan angka yang besar Anda dapat melaporkannya ke Satuan Tugas Waspada Investasi. Lantas, bisakah konsumen menyelesaikan sengketanya dengan pinjol ilegal ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK)?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Ketentuan Bunga Pinjol
Keberadaan pinjaman online (“pinjol”) merupakan suatu kemudahan teknologi dalam bidang ekonomi untuk membantu masyarakat dalam meminjam uang. Dibandingkan dengan meminjam uang ke bank yang prosesnya lebih sulit dan lama, banyak masyarakat yang memilih untuk meminjam uang ke layanan pinjol karena lebih cepat dan prosesnya tidak sulit.
Ketentuan mengenai pinjol diatur di dalam POJK 10/2022 yang dikenal dengan istilah layanan pendanaan berbasis teknologi informasi (LPBBTI) yaitu layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi dana dengan penerima dana dalam melakukan pendanaan konvensional atau berdasarkan prinsip syariah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan internet.[1]
Pada penyelenggara pinjol ilegal, biasanya bunga dan denda yang dikenakan sangat tinggi dan angkanya tidak transparan. Sementara, pada pinjol legal, bunga dan denda harus sesuai dengan aturan.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Dalam Lampiran III Huruf B Butir 1) SK AFPI 002/2020 diterangkan bahwa pinjol dilarang menerapkan predatory lending atau praktik pemberian pinjaman yang mengenakan syarat, ketentuan, bunga, dan/atau biaya-biaya yang tidak wajar bagi penerima pinjaman, atau yang tidak memperhatikan kemampuan membayar kembali penerima pinjaman.
Lantas, berapa bunga maksimal pinjol? Dalam SK tersebut, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (“AFPI”) menetapkan total tingkat biaya keterlambatan baik dalam bentuk denda atau biaya lainnya tidak melebihi 0.8% per hari yang dihitung dari jumlah aktual pinjaman yang diterima.[2]
Artinya, bunga pada pinjol legal lebih rendah dibanding dengan pinjol ilegal karena tidak mengikuti ketentuan bunga yang ditetapkan oleh AFPI ataupun OJK.
Cara Melaporkan Pinjol Ilegal yang Menetapkan Bunga Besar
Jika Anda menggunakan layanan pinjol ilegal dengan bunga yang sangat besar dan Anda keberatan terhadap hal tersebut, Anda dapat melaporkannya ke OJK dengan mengirimkan email laporan kepada Satuan Tugas Waspada Investasi, dengan alamat email [email protected].
Selanjutnya, laporan Anda dapat segera diteruskan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sehingga pinjol ilegal yang bersangkutan dapat diblokir.
Bisakah Menyelesaikan Sengketa dengan Pinjol Ilegal di LAPS SJK?
Menjawab pertanyaan Anda tentang penanganan sengketa dengan pinjol ilegal di LAPS SJK, dapat kami sampaikan bahwa LAPS SJK tidak dapat menangani kasus sengketa antara konsumen dan pelaku usaha jasa keuangan (“PUJK”) yang tidak terdaftar di OJK.
Hal tersebut merujuk pada Pasal 1 ayat 6 POJK 61/2020 yang berbunyi:
Sengketa adalah perselisihan antara Konsumen dengan PUJK yang telah melalui proses penyelesaian pengaduan oleh PUJK dan disebabkan oleh adanya kerugian dan/atau potensi kerugian materiil, wajar dan secara langsung pada Konsumen karena PUJK tidak memenuhi perjanjian dan/atau dokumen transaksi keuangan yang telah disepakati.
Selain itu, menurut Pasal 11 huruf a POJK 61/2020, PUJK wajib menjadi anggota LAPS SJK. Hal ini berhubungan dengan keanggotaan LAPS SJK yang menurut laman Anggota LAPS SJK terdiri dari:
Self-Regulatory Organizations (SROs) dan asosiasi-asosiasi di sektor jasa keuangan Indonesia yang ikut menandatangani akta Notulen Rapat Pendirian Melalui Sarana Elektronik LAPS SJK tanggal 22 September 2020 dengan total 3 SROs dan 19 asosiasi;
PUJK sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 1 POJK 61/2020 dan yang telah memperoleh izin dari OJK serta masih beroperasional.
Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa LAPS SJK hanya dapat menangani kasus antara konsumen dan pinjol selaku PUJK yang terdaftar di OJK. Sehingga untuk pinjol ilegal yang tidak terdaftar di OJK dan bukan merupakan anggota LAPS SJK, maka kasus tersebut tidak dapat diselesaikan di LAPS SJK.
Namun demikian, Anda dapat melaporkan pinjol ilegal tersebut ke Satuan Tugas Waspada Investasi agar pinjol ilegal yang bersangkutan dapat diblokir.
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.